Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki merek dagang yang terdaftar menjadi langkah krusial untuk melindungi identitas dan reputasi brand Anda. Pendaftaran merek dagang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan alat bukti kepemilikan yang sah, sehingga nantinya bisa menggunakan merek tersebut secara eksklusif dalam kegiatan komersial.
Sebagai badan usaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang krusial. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara berkala.
Kini persaingan bisnis semakin ketat dan membangun brand yang kuat menjadi kunci utama untuk meraih kesuksesan. Brand yang mudah diingat dan dipercaya konsumen akan menjadi aset berharga bagi perusahaan Anda.
Pernahkah Anda melihat simbol R (dalam lingkaran) pada produk atau merek dagang? Simbol ini sering kali membingungkan karena ada juga simbol TM (tanpa lingkaran) yang sering digunakan bersamaan. Apa arti simbol R ini?
Menyenangkan sekali rasanya melihat bisnis yang kita rintis perlahan tumbuh dan berkembang. Tapi tahukah Anda, ada beberapa hal penting yang perlu diurus agar bisnis bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan? Salah satunya adalah kepemilikan NPWP Badan.
Pernahkah Anda memperhatikan simbol ™ yang sering muncul di samping nama produk atau logo perusahaan? Simbol ini mungkin tampak sederhana, namun memiliki makna penting dalam dunia bisnis dan hukum. Arti simbol ™ ini tidak sama dengan simbol C atau R yang juga sering muncul di kemasan produk
Bagi Anda yang memiliki badan usaha dan ingin menghapus NPWP Badan, artikel ini adalah jawabannya. Di sini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai syarat dan mekanisme penghapusan NPWP Badan, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga langkah-langkah yang harus ditempuh.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Resiko dan Tata Ruang (OSS RBA) membawa angin segar bagi para pelaku usaha. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang lebih mudah dan transparan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan menjadi kewajiban bagi setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. NPWP Badan ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi dasar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Salah satu layanan yang disediakan adalah cara mudah dan praktis untuk cek NPWP Badan secara online.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi. Ternyata ada perbedaan NPWP badan dan pribadi yang membuat keduanya tidak bisa dipandang sama rata.
Mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Penggunaan Ruang (PKKPR) merupakan salah satu langkah penting dalam memulai usaha di Indonesia. Sayangnya, tak jarang permohonan PKKPR ditolak karena berbagai alasan. Hal ini tentu bisa menghambat kelancaran bisnis Anda.