Hubungi Kami

Lindungi  Brand  Anda dengan Daftar Merek Dagang Sekarang! 

Kini persaingan bisnis semakin ketat dan membangun brand yang kuat menjadi kunci utama untuk meraih kesuksesan.  Brand  yang mudah diingat dan dipercaya konsumen akan menjadi aset berharga bagi perusahaan Anda.  

Namun, tahukah bahwa  brand  Anda bisa terancam oleh peniru dan plagiarisme? Untuk melindunginya, langkah penting yang perlu Anda ambil adalah melakukan daftar merek dagang. 

Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda akan melindungi hak-hak produk, misalnya saja ketika ada pihak-pihak yang melakukan peniruan. Tapi, bagaimana cara pendaftarannya? 

Jangan khawatir, kami akan memandu Anda, sehingga Anda melangkah maju dengan  brand  yang terlindungi dan siap bersaing di pasar! 

Syarat Daftar Merek Dagang  

Sebelum ke langkah-langkah prosesnya, Anda perlu melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum mendaftarkan produk atau jasa sebagai merek dagang.  

Lantas, apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi dalam daftar merek dagang tersebut? Beberapa di antaranya adalah: 

  • Label atau etiket merek 
  • TTD pemohon 
  • Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Binaan Dinas (Asli) bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil 
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai 

Panduan Daftar Merek Dagang Secara  Online 

Di era serba digital, pendaftaran merek dagang bisa dilakukan secara  online dengan mudah dan praktis. Melalui sistem  online , Anda dapat menghemat waktu dan biaya, serta meminimalisir risiko kesalahan dalam proses pendaftaran. Berikut prosedurnya: 

  1. Langkah pertama, silahkan masuk ke laman “ https://simpaki.dgip.go.id/ ” yang mana merupakan laman resmi untuk melakukan daftar merek dagang.  
  2. Selanjutnya, langsung saja pilih “Jenis Pelayanan yang Tersedia” yakni “Merek dan Indikasi Geografis”. 
  3. Apabila sudah, langkah berikutnya Anda perlu memilih opsi “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:” lalu pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil” atau “Umum” sesuai dengan usaha Anda masing-masing.  
  4. Klik opsi “Secara Elektronik ( Online )”. 
  5. Setelah itu, Anda perlu memasukkan “Data Pemohon” dan juga “Data Permohonan”, mulai dari nama, alamat lengkap, email, dan informasi lainnya sesuai dengan permintaan.  
  6. Silahkan lakukan pembayaran “PNBP” yang bisa Anda bayarkan melalui beberapa cara, mulai dari ATM, kemudian Internet  Banking , hingga  M-Banking
  7. Jika sudah, Anda perlu melakukan proses “ Log In ” pada akun merek di laman “ Https://merek.dgip.go.id/ ”  
  8. Berikutnya silahkan klik “Permohonan  Online ”, kemudian lanjut dengan memilih “Tipe Permohonan” hingga memasukkan “Kode  Billing ” sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda dapatkan.  
  9. Masukkan “Data Pemohon”. 
  10. Silahkan isi apabila permohonan dilakukan dengan kuasa, kemudian juga apabila memiliki hak prioritas.  
  11. Masukkan “Data Merek”. 
  12. Masukkan “Data Kelas” dengan cara klik “Tambah” lalu silahkan unggah lampiran dokumen sebagai persyaratan.  
  13. Klik “ Preview ”. 
  14. Cetak Draft Tanda Terima. 
  15. Selesai.  

Nah, dengan melakukan daftar merek dagang, Anda telah melangkah maju untuk membangun bisnis yang sukses. Brand yang terlindungi akan meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang kerjasama baru, dan mendorong nilai bisnis Anda. 

Ruang Pedia, penyedia  layanan legalitas terpercaya, siap membantu pendaftaran merek dagang dengan mudah, cepat, dan aman. Tim ahli hukum kami akan membantu Anda di setiap langkah, mulai dari konsultasi awal, penyiapan dokumen, hingga pendaftaran  online .  

Kami juga memberikan jaminan kepuasan dan harga yang kompetitif. Konsultasi dengan  Ruangpedia sekarang dan lindungi  brand  Anda! 


 




Share this post:

Related posts:
Biaya yang Diperlukan untuk Membuat PT Perseorangan

Sebelum mendirikan sebuah perusahaan, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Diantaranya adalah biaya bikin PT Perorangan. Mengapa bisnis harus didaftarkan? Agar dapat dilindungi oleh hukum dan bisa menikmati berbagai manfaat lainnya.

Syarat untuk Menjadi PKP bagi Perusahaan

Ada beberapa syarat PKP perusahaan untuk dapat mengajukan permohonan. Selain itu, wajib pajak juga harus melewati prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP. Tidak semua pengusaha bisa menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku maka permohonan akan ditolak.