Nama PT/Nama CV minimal 3 suku kata untuk PT, dan untuk CV tidak ada min suku kata.
Adalah dimana PT/CV beralamat dan berkedudukan di zona perdagangan atau kamu bisa menggunakan Virtual Office sebagai domisili PT/CV.
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor. CV jumlah modal dan setoran modal tidak ditentukan oleh peraturan uu, jadi permodalan cv tidak ada batas minimumnya.
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja dan mengikuti KBLI Tahun 2020.
Pendirian PT/CV minimal 2 orang terdiri dari Direktur Utama dan Komisaris Utama, kecuali anda mau mendirikan PT Perorangan, dengan catatan, PT Perorangan ini berlaku bagi usaha berskala mikro dan juga kecil saja.
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT. Pada saat penandatangan jasa pembuatan PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.
Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Saat ini OSS sudah beberapa kali mengalami perubahan versi, dari awal 1.0 lalu ke 1.1 dan terakhir OSS RBA. Dengan berlakunya OSS versi 1.0 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu:
a) Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha.
b) Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
c) Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan
d) Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Keuntungan dan hak sebagai PKP yaitu wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum, kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas, Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar.
Pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp. 4.800.000/tahun diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika PKP yang ternyata telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah 4.800.000,- dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.