Hubungi Kami

Syarat dan Tata Cara Mengajukan NPWP Non Efektif Badan  

Sebagai badan usaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang krusial. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara berkala.  

Namun, dalam beberapa kondisi, badan usaha mungkin tidak lagi memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. Dalam situasi ini, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban perpajakan.  

Tapi, bagaimana cara pengajuannya dan apa saja syarat non efektif NPWP badan yang perlu disiapkan?  

Syarat-Syarat Non Efektif NPWP Badan  

Sebelum mengajukan permohonan, badan usaha perlu memastikan telah memenuhi syarat non efektif NPWP badan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:  

  1. Sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.  
  2. Penghasilan berada di bawah PTKP.  
  3. Berdomisili di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.   
  4. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan penerbitan keputusan belum dilakukan.   
  5. Memiliki penghasilan di bawah PTKP, kemudian memiliki NPWP yang mana digunakan sebagai salah satu syarat dalam administratif, misalnya untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.   
  6. Tidak menyampaikan SPT yang pembayarannya dilakukan sendiri atau melalui pemotongan serta pemungutan pihak lainnya dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.   
  7. Tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.  
  8. Tidak diketahui alamatnya.   
  9. WP diterbitkan oleh NPWP cabang yang mana dilakukan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB atas kegiatan pembangunan sendiri.   
  10. Instansi pemerintah tidak memenuhi syarat.   
  11. Tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif akan tetapi belum ada pemberlakukan penghapusan NPWP.  

Cara Mengajukan NPWP Non Efektif bagi Badan  

Setelah memenuhi semua syarat non efektif NPWP badan yang telah disebutkan sebelumnya, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif melalui dua cara, yaitu:  

  1. Langkah pertama, silahkan masuk ke sistem “DJP Online”.   
  2. Isi formulir Pencabutan Pengukuhan PKP yang mana dilakukan dengan cara klik menu “Pencabutan”.  
  3. Klik kotak “Permohonan” atau “Jabatan”. Sesuaikan saja dengan kebutuhan masing-masing.   
  4. Jika sudah, langsung saja klik opsi “Identitas Wajib Pajak” lalu silahkan isi data diri sesuai apa adanya, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak hingga nama Wajib Pajak.   
  5. Silahkan pilih satu pertanyaan, yakni “Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP” dan isi dengan memberikan tanda (X) pada kotak yang mana sesuai dengan alasan Anda.   
  6. Pada bagian “Pernyataan”, silahkan Anda isi dengan informasi yang sudah benar dan juga lengkap sesuai dengan permintaan.   
  7. Langkah berikutnya, silahkan isi nama serta tanda tangan pengusaha, kemudian wakil, pengurus, pejabat.   
  8. Selesai, formulir yang sudah Anda isi tersebut akan secara otomatis tersampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.   

Nah, dengan memahami syarat non efektif NPWP badan dan tata cara pengajuannya, badan usaha Anda dapat terhindar dari sanksi dan tunggakan pajak. Tapi, jika masih belum paham betul dan membutuhkan bantuan, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama  Ruang Pedia !  




Share this post:

Related posts:
Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.

Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor

Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.