Hubungi Kami

Syarat dan Tata Cara Mengajukan NPWP Non Efektif Badan  

Sebagai badan usaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang krusial. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara berkala.  

Namun, dalam beberapa kondisi, badan usaha mungkin tidak lagi memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. Dalam situasi ini, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban perpajakan.  

Tapi, bagaimana cara pengajuannya dan apa saja syarat non efektif NPWP badan yang perlu disiapkan?  

Syarat-Syarat Non Efektif NPWP Badan  

Sebelum mengajukan permohonan, badan usaha perlu memastikan telah memenuhi syarat non efektif NPWP badan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:  

  1. Sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.  
  2. Penghasilan berada di bawah PTKP.  
  3. Berdomisili di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.   
  4. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan penerbitan keputusan belum dilakukan.   
  5. Memiliki penghasilan di bawah PTKP, kemudian memiliki NPWP yang mana digunakan sebagai salah satu syarat dalam administratif, misalnya untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.   
  6. Tidak menyampaikan SPT yang pembayarannya dilakukan sendiri atau melalui pemotongan serta pemungutan pihak lainnya dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.   
  7. Tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.  
  8. Tidak diketahui alamatnya.   
  9. WP diterbitkan oleh NPWP cabang yang mana dilakukan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB atas kegiatan pembangunan sendiri.   
  10. Instansi pemerintah tidak memenuhi syarat.   
  11. Tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif akan tetapi belum ada pemberlakukan penghapusan NPWP.  

Cara Mengajukan NPWP Non Efektif bagi Badan  

Setelah memenuhi semua syarat non efektif NPWP badan yang telah disebutkan sebelumnya, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif melalui dua cara, yaitu:  

  1. Langkah pertama, silahkan masuk ke sistem “DJP Online”.   
  2. Isi formulir Pencabutan Pengukuhan PKP yang mana dilakukan dengan cara klik menu “Pencabutan”.  
  3. Klik kotak “Permohonan” atau “Jabatan”. Sesuaikan saja dengan kebutuhan masing-masing.   
  4. Jika sudah, langsung saja klik opsi “Identitas Wajib Pajak” lalu silahkan isi data diri sesuai apa adanya, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak hingga nama Wajib Pajak.   
  5. Silahkan pilih satu pertanyaan, yakni “Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP” dan isi dengan memberikan tanda (X) pada kotak yang mana sesuai dengan alasan Anda.   
  6. Pada bagian “Pernyataan”, silahkan Anda isi dengan informasi yang sudah benar dan juga lengkap sesuai dengan permintaan.   
  7. Langkah berikutnya, silahkan isi nama serta tanda tangan pengusaha, kemudian wakil, pengurus, pejabat.   
  8. Selesai, formulir yang sudah Anda isi tersebut akan secara otomatis tersampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.   

Nah, dengan memahami syarat non efektif NPWP badan dan tata cara pengajuannya, badan usaha Anda dapat terhindar dari sanksi dan tunggakan pajak. Tapi, jika masih belum paham betul dan membutuhkan bantuan, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama  Ruang Pedia !  




Share this post:

Related posts:
Syarat Izin Usaha Event Organizer di Indonesia

Industri event organizer (EO) kini semakin menjanjikan di Indonesia. Banyak perusahaan membutuhkan jasa profesional untuk menggelar acara berskala besar. Namun, bisnis EO tidak bisa dijalankan hanya bermodal kreativitas tinggi. Anda wajib memiliki legalitas usaha yang sah dan diakui negara.

Tugas Komisaris di PT dan Tanggung Jawabnya

Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), ada dua jabatan yang sangat penting. Posisi tersebut adalah direktur dan dewan komisaris. Banyak orang awam sering menyamakan peran kedua jabatan ini. Padahal, kewenangan dan fungsinya sangat berbeda di mata hukum.