Sebagai badan usaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang krusial. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara berkala.
Namun, dalam beberapa kondisi, badan usaha mungkin tidak lagi memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. Dalam situasi ini, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban perpajakan.
Tapi, bagaimana cara pengajuannya dan apa saja syarat non efektif NPWP badan yang perlu disiapkan?
Sebelum mengajukan permohonan, badan usaha perlu memastikan telah memenuhi syarat non efektif NPWP badan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
Setelah memenuhi semua syarat non efektif NPWP badan yang telah disebutkan sebelumnya, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif melalui dua cara, yaitu:
Nah, dengan memahami syarat non efektif NPWP badan dan tata cara pengajuannya, badan usaha Anda dapat terhindar dari sanksi dan tunggakan pajak. Tapi, jika masih belum paham betul dan membutuhkan bantuan, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama Ruang Pedia !
Legal compliance atau kepatuhan hukum adalah kunci agar PT Anda bisa beroperasi lancar tanpa hambatan hukum yang mengganggu. Memastikan seluruh aspek peraturan dan izin dipenuhi membuat Anda tidur lebih nyenyak, karena bisnis terhindar dari risiko denda, sanksi, atau bahkan pencabutan...
Sengketa bisnis adalah masalah yang kerap kali tidak diinginkan, tapi terkadang sulit dihindari. Anda harus tahu bahwa mediasi bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa bisnis tanpa harus masuk ke proses pengadilan yang panjang dan mahal. Mediasi memberikan kesempatan bagi...