Sebagai badan usaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang krusial. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara berkala.
Namun, dalam beberapa kondisi, badan usaha mungkin tidak lagi memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. Dalam situasi ini, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban perpajakan.
Tapi, bagaimana cara pengajuannya dan apa saja syarat non efektif NPWP badan yang perlu disiapkan?
Sebelum mengajukan permohonan, badan usaha perlu memastikan telah memenuhi syarat non efektif NPWP badan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
Setelah memenuhi semua syarat non efektif NPWP badan yang telah disebutkan sebelumnya, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif melalui dua cara, yaitu:
Nah, dengan memahami syarat non efektif NPWP badan dan tata cara pengajuannya, badan usaha Anda dapat terhindar dari sanksi dan tunggakan pajak. Tapi, jika masih belum paham betul dan membutuhkan bantuan, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama Ruang Pedia !
Kemudahan berbisnis di Indonesia semakin terasa sejak pemerintah meluncurkan format badan usaha baru, yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang khusus untuk mewadahi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki badan hukum dengan proses pendaftaran yang cepat...
Bisnis kuliner rumahan, khususnya katering dan frozen food (makanan beku), semakin digemari karena modalnya yang relatif terjangkau dan pangsa pasarnya yang luas. Meskipun dijalankan dari dapur rumah, pelaku usaha tidak boleh mengabaikan aspek perizinan.