Hubungi Kami

Syarat dan Tata Cara Mengajukan NPWP Non Efektif Badan  

Sebagai badan usaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang krusial. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara berkala.  

Namun, dalam beberapa kondisi, badan usaha mungkin tidak lagi memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. Dalam situasi ini, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban perpajakan.  

Tapi, bagaimana cara pengajuannya dan apa saja syarat non efektif NPWP badan yang perlu disiapkan?  

Syarat-Syarat Non Efektif NPWP Badan  

Sebelum mengajukan permohonan, badan usaha perlu memastikan telah memenuhi syarat non efektif NPWP badan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:  

  1. Sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.  
  2. Penghasilan berada di bawah PTKP.  
  3. Berdomisili di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.   
  4. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan penerbitan keputusan belum dilakukan.   
  5. Memiliki penghasilan di bawah PTKP, kemudian memiliki NPWP yang mana digunakan sebagai salah satu syarat dalam administratif, misalnya untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.   
  6. Tidak menyampaikan SPT yang pembayarannya dilakukan sendiri atau melalui pemotongan serta pemungutan pihak lainnya dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.   
  7. Tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.  
  8. Tidak diketahui alamatnya.   
  9. WP diterbitkan oleh NPWP cabang yang mana dilakukan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB atas kegiatan pembangunan sendiri.   
  10. Instansi pemerintah tidak memenuhi syarat.   
  11. Tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif akan tetapi belum ada pemberlakukan penghapusan NPWP.  

Cara Mengajukan NPWP Non Efektif bagi Badan  

Setelah memenuhi semua syarat non efektif NPWP badan yang telah disebutkan sebelumnya, badan usaha dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif melalui dua cara, yaitu:  

  1. Langkah pertama, silahkan masuk ke sistem “DJP Online”.   
  2. Isi formulir Pencabutan Pengukuhan PKP yang mana dilakukan dengan cara klik menu “Pencabutan”.  
  3. Klik kotak “Permohonan” atau “Jabatan”. Sesuaikan saja dengan kebutuhan masing-masing.   
  4. Jika sudah, langsung saja klik opsi “Identitas Wajib Pajak” lalu silahkan isi data diri sesuai apa adanya, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak hingga nama Wajib Pajak.   
  5. Silahkan pilih satu pertanyaan, yakni “Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP” dan isi dengan memberikan tanda (X) pada kotak yang mana sesuai dengan alasan Anda.   
  6. Pada bagian “Pernyataan”, silahkan Anda isi dengan informasi yang sudah benar dan juga lengkap sesuai dengan permintaan.   
  7. Langkah berikutnya, silahkan isi nama serta tanda tangan pengusaha, kemudian wakil, pengurus, pejabat.   
  8. Selesai, formulir yang sudah Anda isi tersebut akan secara otomatis tersampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.   

Nah, dengan memahami syarat non efektif NPWP badan dan tata cara pengajuannya, badan usaha Anda dapat terhindar dari sanksi dan tunggakan pajak. Tapi, jika masih belum paham betul dan membutuhkan bantuan, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama  Ruang Pedia !  




Share this post:

Related posts:
Pahami Aturan Baru PKWT dan Outsourcing Agar Tak Salah Langkah

Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...

Ketika Bisnis Harus Berakhir, Ini Langkah Hukum Menutup PT yang Benar

Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.