Bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), memiliki nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah kunci agar produk bisa masuk ke minimarket, toko oleh-oleh, hingga marketplace besar.
Namun, perlu diingat bahwa izin PIRT tidak berlaku seumur hidup. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Banyak pengusaha yang lalai dan membiarkan izinnya kedaluwarsa. Akibatnya, produk bisa ditarik dari peredaran karena dianggap ilegal.
Lantas, bagaimana prosedurnya di tahun ini? Apakah harus ke Dinas Kesehatan lagi atau cukup lewat HP? Berikut panduan lengkapnya.
Jika dulu Anda mengurus PIRT dengan membawa tumpukan berkas fisik ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, kini prosesnya telah berubah total.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, perpanjangan PIRT dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Jadi, bagi Anda pemegang PIRT format lama (manual) yang sudah mau habis, proses perpanjangan ini pada dasarnya adalah mendaftarkan kembali usaha Anda ke dalam sistem digital OSS untuk mendapatkan SPP-IRT versi terbaru.
Sebelum login ke sistem OSS, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Berikut adalah syarat memperpanjang PIRT yang wajib dipenuhi:
Jika belum punya, Anda wajib mendaftar NIB dulu di OSS. Jika sudah punya, pastikan KBLI yang tertera adalah KBLI Industri Makanan (Kode 10xxx).
Ini syarat mutlak. Anda harus menyertakan bukti pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes dengan nilai post-test minimal yang ditentukan. Jika sertifikat lama hilang atau sudah tidak berlaku, Anda wajib ikut penyuluhan ulang.
Desain label produk Anda harus sesuai aturan BPOM (mencantumkan Komposisi, Berat Bersih, Nama Produsen, Tanggal Kadaluwarsa, dan Kode Produksi).
Jenis pangan, kemasan yang digunakan, dan komposisi bahan utama.
Surat pernyataan mandiri bahwa Anda bersedia memenuhi aspek higiene dan sanitasi.
Setelah syarat lengkap, ikuti langkah berikut:
Saat hendak memperpanjang PIRT, coba evaluasi kembali produk Anda. Apakah bisnis Anda sudah membesar? Atau Anda mulai memproduksi makanan berisiko tinggi (susu, daging, frozen food yang disimpan >7 hari)?
Jika ya, kemungkinan besar produk Anda tidak bisa lagi menggunakan PIRT, melainkan harus naik kelas mengurus Izin Edar BPOM MD. Jangan memaksakan perpanjang PIRT jika jenis pangannya sudah tidak sesuai aturan, karena pasti akan ditolak saat pengawasan Dinkes.
Seringkali kendala saat memperpanjang atau mendaftar PIRT di sistem OSS muncul bukan karena data produknya, melainkan karena data dasar usahanya yang belum sesuai. Mulai dari kesalahan memilih Kode KBLI di NIB, hingga status usaha yang belum ter-update.
Selain itu, jika Anda menargetkan produk masuk ke retail modern atau marketplace besar, memiliki badan usaha resmi berbentuk PT atau CV tentu akan lebih meningkatkan kepercayaan konsumen dibandingkan usaha perorangan.
Ruang Pedia siap membantu Anda membereskan legalitas tersebut, dimulai dari:
Pastikan data legalitas usaha Anda sudah rapi sejak awal. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
Dalam dunia bisnis yang dinamis, pertumbuhan tidak selalu harus dimulai dari nol. Terkadang, strategi terbaik untuk memperbesar pangsa pasar atau menyelamatkan kondisi keuangan adalah dengan melakukan penggabungan usaha.
Di era serba digital ini, pelaku usaha pasti akrab dengan berbagai akun layanan pemerintah, mulai dari OSS, DJP Online, hingga sistem e-Faktur. Saat berurusan dengan sistem keamanan tinggi, Anda mungkin pernah diminta membuat atau memasukkan Passphrase.