Bagi pengusaha startup atau agensi digital, bekerja dari mana saja (remote working) sudah menjadi budaya baru. Anda mungkin tidak membutuhkan gedung kantor fisik yang besar untuk menjalankan operasional bisnis.
Namun, ketika perusahaan Anda mulai berkembang dan ingin mengambil klien korporat atau mengikuti tender pemerintah, Anda akan dihadapkan pada satu syarat wajib: Perusahaan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di sinilah dilema muncul. Untuk menjadi PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan survei ke lokasi usaha. Pertanyaannya, jika Anda menyewa kantor virtual, apakah alamat virtual office untuk PKP diperbolehkan oleh otoritas pajak? Mari kita bahas aturan resminya!
Kabar baiknya: Bisa. Pemerintah melalui DJP sangat menyadari tren bisnis modern. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan alamat Virtual Office (kantor virtual) atau coworking space sebagai tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha bagi PKP.
Namun, izin ini tidak diberikan secara sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi agar permohonan pengukuhan PKP Anda tidak ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kesalahan fatal pengusaha pemula adalah asal menyewa VO yang murah tanpa mengecek kredibilitas penyedianya. Agar alamat virtual office untuk PKP diakui, penyedia layanan VO Anda wajib memenuhi kriteria berikut:
Pihak yang menyewakan virtual office kepada Anda harus sudah dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu.
Virtual office tidak boleh hanya sekadar alamat kotak pos (PO Box). Harus ada bentuk fisik berupa ruangan kerja, ruang rapat, atau area resepsionis yang benar-benar bisa digunakan oleh penyewa.
Gedung penyedia VO harus berada di zona komersial atau perkantoran yang sah sesuai tata ruang daerah.
Penyedia VO memiliki kewajiban untuk melaporkan data perusahaan Anda (sebagai penyewa) ke pihak KPP.
1. Apakah virtual office itu legal?
Ya, penggunaan virtual office sepenuhnya legal di Indonesia. Pemerintah mendukung ekosistem usaha melalui kebijakan kemudahan berbisnis. Penggunaan alamat virtual sah diakui sebagai domisili perusahaan untuk pembuatan Akta Notaris, NIB, hingga perizinan lainnya, selama gedung penyedia virtual office tersebut berada di zona komersial atau perkantoran yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah setempat.
2. Virtual office dikenakan PPh apa?
Secara regulasi perpajakan, menyewa virtual office dikategorikan sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, transaksi sewa ini dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Jika perusahaan Anda ditunjuk sebagai pemotong pajak, Anda wajib memotong PPh tersebut saat membayarkan biaya sewa ke penyedia VO dan menerbitkan bukti potongnya.
3. Pengajuan PKP apa bisa lewat Coretax?
Bisa. Seiring dengan berjalannya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System, layanan registrasi Wajib Pajak telah diintegrasikan. Anda dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik melalui portal Coretax yang mengusung konsep kemudahan administrasi digital yang lebih terpusat dibandingkan sistem e-Registration (e-Reg) versi terdahulu.
Memilih virtual office abal-abal hanya akan membuang waktu dan biaya, terutama jika tujuan akhir Anda adalah mendapatkan status PKP untuk memperlancar urusan bisnis B2B. Pastikan Anda menyewa dari penyedia fasilitas yang sudah terstandarisasi seperti Ruang Pedia!
Kami menyediakan layanan:
Jangan sampai peluang proyek besar melayang hanya karena permohonan PKP Anda ditolak! Hubungi Ruang Pedia untuk sewa Virtual Office dan pengukuhan PKP!
Secara hukum, Anda tidak bisa langsung mengubah status CV menjadi PT. Cara mengubah CV menjadi PT adalah dengan membubarkan CV lama terlebih dahulu. Setelah CV resmi dibubarkan, Anda harus mendirikan badan hukum PT baru. Aset CV dialihkan ke PT, dan...
Kehadiran PT Perorangan membawa angin segar bagi para pelaku UMKM. Anda kini bisa mendirikan badan hukum sendiri tanpa perlu mencari partner bisnis. Namun, sering kali muncul satu kendala umum di lapangan. Pelaku usaha kecil rata-rata belum memiliki gedung kantor fisik...