Pergantian susunan pengurus dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat lumrah. Hal ini bisa terjadi karena masa jabatan yang habis, pengunduran diri, pemberhentian, atau alasan lainnya.
Namun, Anda tidak bisa mengganti direktur atau komisaris secara sepihak. Ada prosedur hukum yang ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Langkah hukum yang keliru bisa membuat keputusan manajemen di masa depan dianggap tidak sah. Mari kita bahas prosedur dan syarat lengkapnya di bawah ini!
Satu-satunya lembaga yang berhak mengangkat, mengganti, dan memberhentikan direksi adalah RUPS. Keputusan ini mutlak berada di tangan para pemegang saham perusahaan.
Penyelenggaraan RUPS harus memenuhi kuorum kehadiran sesuai ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT. Jika rapat fisik sulit dilakukan, pemegang saham bisa mengambil keputusan secara sirkuler (keputusan tertulis di luar RUPS) asalkan disetujui 100% oleh seluruh pemegang saham.
Sebelum menghadap ke notaris, ada beberapa dokumen administratif yang wajib Anda persiapkan. Berikut adalah daftar kelengkapannya:
Setelah RUPS selesai, keputusan tersebut harus segera dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) oleh notaris. Ingat, ada batas waktu yang sangat krusial dalam tahap ini.
Notaris memiliki waktu maksimal 30 hari kalender sejak tanggal RUPS untuk mendaftarkan perubahan tersebut. Data pengurus baru akan dikirimkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah proses selesai, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. Tanpa SK ini, pengurus baru belum diakui secara sah oleh negara.
Banyak pengusaha yang bertanya mengenai rangkap jabatan pengurus. Secara hukum, Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang satu orang untuk menjabat sebagai direktur di dua perusahaan yang berbeda.
Namun, Anda wajib memeriksa kembali Anggaran Dasar dari masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki klausul khusus yang secara tegas melarang anggota direksi merangkap jabatan di tempat lain.
Selain itu, pastikan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan. Direktur tersebut juga harus mampu membagi waktu agar tanggung jawab operasional di kedua perusahaan tetap berjalan maksimal.
Proses pergantian pengurus PT membutuhkan ketelitian administrasi dan koordinasi yang cepat dengan pihak notaris. Keterlambatan pelaporan ke Kemenkumham bisa menyebabkan denda atau Akta PKR Anda ditolak oleh sistem.
Tim legal Ruang Pedia bekerja sama dengan notaris berpengalaman untuk membantu proses perubahan akta perusahaan Anda. Kami memastikan seluruh tahapan dari draf RUPS hingga terbitnya SK Kemenkumham berjalan lancar, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.
Jangan ambil risiko dengan legalitas kepengurusan perusahaan Anda. Segera Hubungi kami untuk mengurus perubahan susunan direksi dan komisaris PT Anda dengan aman hari ini!
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah akhir dari kewajiban perizinan perusahaan Anda. Setiap badan usaha yang telah terdaftar resmi memiliki kewajiban pelaporan investasi secara rutin kepada pemerintah. Laporan berkala ini dikenal dengan nama Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sayangnya, masih...
Perbedaan utama legalitas yayasan dan perkumpulan terletak pada keanggotaan dan status kekayaannya. Yayasan sama sekali tidak memiliki anggota dan kekayaannya murni dipisahkan dari pendiri untuk tujuan sosial. Sebaliknya, perkumpulan memiliki anggota yang diikat oleh kesamaan minat, dan kekayaannya berasal dari...