Pengurusan PKP PT/CV

Pengurusan Aktivasi SPPKP & Install Efaktur 

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.

Keuntungan dan hak sebagai PKP yaitu wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum, kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas, Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar.

Pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp. 4.800.000/tahun diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika PKP yang ternyata telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah 4.800.000,- dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. 

Hubungin Ruangpedia Sekarang - FREE KONSULTASI - 

Share this project:

Related Layanan RuangPedia

JASA   
LEGALITAS

Ruangpedia dipercayakan puluhan sampai ratusan perusahaan untuk mengurus perizinan badan usaha. Mulai dari;

  • Pendirian PT Badan & Perorangan 
  • Pendirian CV 
  • Perizinan Usaha NIB
  • Pengurusan NPWP Badan
  • Pengurusan PKP

Konsultasi gratis bersama Ruangpedia. Hubungi Kami sekarang.

Lihat Paket

JASA   
LAPOR PAJAK

Ruangpedia dapat membantu kamu untuk memahami hal-hal berkaitan dengan perpajakan untuk badan usaha maupun pribadi mulai dari Konsultasi sampai pelaporan pajak. Sobat Ruang cukup fokus kepada pengembangan bisnis. Kebutuhan kamu, Ruangpedia bantu:

  • Mempersiapkan Tax Planning
  • Perhitungan dan Pelaporan PPH Masa (Pph 21, pph 23, pph 4(2), pph 25, pph 26), PPn, dan SPT Tahunan
  • Pencatatan laporan keuangan

Konsultasi gratis bersama Ruangpedia. Hubungi kami sekarang.

Lihat Paket