Di era serba digital ini, pelaku usaha pasti akrab dengan berbagai akun layanan pemerintah, mulai dari OSS, DJP Online, hingga sistem e-Faktur. Saat berurusan dengan sistem keamanan tinggi, Anda mungkin pernah diminta membuat atau memasukkan Passphrase.
Banyak orang mengira Passphrase sama dengan Password. Akibatnya, mereka sering lupa atau salah memasukkan data saat ingin menginstal Sertifikat Elektronik atau melakukan Tanda Tangan Digital.
Secara harfiah, Passphrase adalah "frasa sandi". Berbeda dengan password (kata sandi) yang biasanya berupa satu kata acak atau kombinasi karakter pendek, passphrase adalah serangkaian kata yang disusun menjadi sebuah kalimat atau frasa yang panjang.
Contoh Perbedaan:
Dalam konteks layanan digital pemerintah (seperti Direktorat Jenderal Pajak), passphrase digunakan sebagai kunci otentikasi lapis kedua untuk melindungi identitas digital Anda, seperti Sertifikat Elektronik.
Secara teknis keamanan (cybersecurity), Passphrase jauh lebih aman. Mengapa?
Mesin peretas (hacker) biasanya menggunakan metode Brute Force (menebak semua kombinasi). Semakin panjang karakter, semakin mustahil untuk ditebak. Password 8 karakter bisa dibobol dalam hitungan jam, tapi Passphrase 20+ karakter butuh ratusan tahun untuk dipecahkan.
Otak kita lebih mudah mengingat kalimat cerita ("Saya Suka Kopi Susu Tanpa Gula") daripada kode acak ("S5KStG"). Ini mengurangi risiko Anda menuliskan sandi di kertas yang bisa diintip orang lain.
Bagi Anda pemilik bisnis (PT/CV/PKP), Anda akan berhadapan dengan passphrase dalam situasi berikut:
Saat Anda dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda akan mendapatkan Sertifikat Elektronik dari DJP. Untuk mengunduh dan memasang (install) sertifikat ini ke browser atau aplikasi e-Faktur, Anda wajib memasukkan passphrase yang Anda buat saat pengajuan.
Layanan tanda tangan digital tersertifikasi (seperti PrivyID, Vida, atau BSrE untuk instansi) menggunakan passphrase untuk mengakses Private Key Anda sebelum membubuhkan tanda tangan di dokumen kontrak atau legalitas.
Jika perusahaan Anda berinvestasi di aset digital, passphrase (sering disebut seed phrase) adalah kunci utama untuk memulihkan akses dompet digital Anda.
Agar akun bisnis dan data pajak Anda aman, ikuti tips ini:
Lupa passphrase Sertifikat Elektronik adalah salah satu keluhan paling umum yang membuat pengusaha gagal lapor pajak tepat waktu, berujung pada denda.
Dunia keamanan digital dan administrasi perpajakan memang rumit. Jika Anda ingin fokus berbisnis tanpa pusing memikirkan teknis sertifikat dan pelaporan, serahkan pada ahlinya.
Ruang Pedia menyediakan layanan pendampingan perpajakan lengkap:
Hubungi kami untuk solusi administrasi pajak dan legalitas!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.