Dalam dunia bisnis yang dinamis, pertumbuhan tidak selalu harus dimulai dari nol. Terkadang, strategi terbaik untuk memperbesar pangsa pasar atau menyelamatkan kondisi keuangan adalah dengan melakukan penggabungan usaha.
Kita sering mendengar berita besar seperti GoTo (Gojek dan Tokopedia) atau Bank Syariah Indonesia (gabungan tiga bank syariah BUMN). Fenomena ini dikenal dengan istilah merger perusahaan.
Secara definisi hukum di Indonesia (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), merger dikenal dengan istilah Penggabungan.
Merger perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva (aset dan utang) beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan.
Poin Kuncinya:
Hal ini berbeda dengan Akuisisi (Pengambilalihan), di mana kedua perusahaan tetap hidup, hanya kepemilikan sahamnya yang berpindah tangan.
Keputusan untuk melakukan merger biasanya didasari oleh tujuan strategis:
Proses merger sangat ketat dan melibatkan banyak pihak (pemegang saham, karyawan, kreditur, hingga pemerintah). Berikut alur ringkasnya:
Direksi dari masing-masing PT menyusun proposal merger.
Direksi wajib mengumumkan rencana merger di surat kabar harian dan kepada karyawan minimal 30 hari sebelum RUPS. Tujuannya memberi kesempatan kreditur atau karyawan mengajukan keberatan.
Rencana merger harus disetujui oleh RUPS masing-masing perusahaan dengan kuorum kehadiran minimal 3/4.
Dibuat di hadapan Notaris.
Akta perubahan anggaran dasar tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Setelah disahkan, Direksi wajib mengumumkan kembali hasil merger di koran.
Di balik potensi keuntungannya, merger juga membawa dampak signifikan:
Merger adalah proses yang rumit dan berisiko tinggi jika dokumen legalitasnya cacat hukum. Kesalahan dalam pengumuman koran atau RUPS bisa membuat merger dibatalkan oleh pengadilan.
Ruang Pedia siap menjadi mitra legalitas korporasi Anda. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.