Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.
Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia, dokumen imigrasi adalah nyawa kedua mereka. Dua istilah yang paling sering terdengar adalah KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Meski keduanya sama-sama merupakan izin tinggal resmi, terdapat perbedaan fundamental dari segi fungsi, durasi, hingga fasilitas yang...
Saat akan meresmikan bisnis, pengusaha sering dihadapkan pada pilihan sulit: Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas)? Meski biaya pendirian CV seringkali lebih murah, tren menunjukkan bahwa mayoritas pengusaha modern lebih memilih bentuk PT. Pilihan ini bukan tanpa alasan.
Dalam dunia bisnis dan perizinan di Indonesia, Anda pasti sering mendengar istilah PMDN dan PMA. Kedua istilah ini merujuk pada status permodalan sebuah perusahaan yang terdaftar di badan pemerintah. Bagi pengusaha lokal yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau CV, memahami status investasi ini sangatlah penting.
Dalam dunia industri konstruksi di Indonesia, memiliki perusahaan (PT/CV) saja tidak cukup. Untuk bisa memenangkan tender, baik proyek pemerintah maupun swasta, legalitas perusahaan Anda harus dibuktikan kompetensinya melalui dokumen khusus. Dokumen tersebut adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa disingkat SBUJK (atau SBU Konstruksi).
Di era perizinan lama, pengusaha pasti akrab dengan rutinitas memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) setiap 5 tahun sekali. Jika lupa, izin usaha bisa mati dan menghambat operasional. Namun, sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS) yang kini diperbarui menjadi OSS Berbasis Risiko (RBA), aturan mainnya...
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, bekerja, atau berbisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kewajiban hukum yang mutlak. Namun, fisik kartu (atau kini berbentuk elektronik/e-ITAS) bukanlah satu-satunya hal yang penting. Di dalam dokumen tersebut terdapat No KITAS atau nomor registrasi...
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas vital bagi setiap warga negara dan entitas bisnis di Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Anda yang baru terjun ke dunia kerja atau baru mendirikan perusahaan, pertanyaan tentang biaya pembuatan NPWP pasti sering muncul. Apakah ada pungutan resmi? Berapa dana yang...
Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi "nyawa" bagi setiap bisnis di Indonesia. Tanpa NIB, usaha Anda dianggap ilegal dan sulit mengakses fasilitas perbankan atau tender pemerintah. Seringkali, pertanyaan pertama yang muncul di benak pengusaha adalah: "Berapa biaya pengurusan NIB yang harus saya siapkan?"
Bisnis klinik kecantikan (aesthetic clinic) di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat. Permintaan pasar yang tinggi membuat banyak pengusaha dan dokter estetika berlomba-lomba membuka klinik baru. Namun, di balik potensi keuntungan yang besar, terdapat tembok regulasi yang cukup tebal.
Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Meskipun bersifat nirlaba (non-profit), yayasan tetap harus dikelola secara profesional layaknya sebuah perusahaan agar tujuannya tercapai.