Perbedaan PT dan Firma yang paling mendasar terletak pada status hukum dan batasan tanggung jawab pendirinya. PT (Perseroan Terbatas) berstatus badan hukum, di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Sebaliknya, Firma bukanlah entitas badan hukum, sehingga seluruh pendirinya bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga melibatkan harta kekayaan pribadi jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan.
Agar Anda tidak salah langkah dalam membangun fondasi bisnis, mari kita bedah karakteristik serta perbedaan utama dari ketiga bentuk entitas usaha tersebut.
PT adalah satu-satunya bentuk usaha dari ketiga entitas ini yang berstatus sebagai Badan Hukum. Artinya, ada pemisahan mutlak antara harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi para pendirinya.
Modal PT terbagi dalam bentuk saham. Jika PT mengalami kebangkrutan atau digugat secara hukum, kerugian maksimal yang ditanggung oleh pemegang saham hanyalah sebatas nilai saham yang mereka miliki. Harta pribadi (seperti rumah atau kendaraan pribadi) tidak bisa disita untuk membayar utang perusahaan.
CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha Bukan Badan Hukum. Keunikan CV terletak pada pembagian peran pendirinya, yang terbagi menjadi dua jenis sekutu:
Sama seperti CV, Firma juga berstatus Bukan Badan Hukum. Namun, Firma biasanya didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjalankan usaha di bawah satu nama bersama (misalnya Kantor Hukum "Andi & Rekan").
Dalam Firma, tidak ada pemisahan antara sekutu aktif dan pasif. Seluruh anggota Firma memiliki hak untuk bertindak atas nama perusahaan. Konsekuensinya, tanggung jawab hukum dipikul secara renteng. Jika satu anggota membuat kesalahan yang merugikan perusahaan, seluruh anggota wajib ikut menanggung kerugian tersebut hingga ke harta pribadi masing-masing.
Banyak pengusaha yang memulai bisnisnya dari bentuk Firma, dan seiring dengan perkembangan pesat skala bisnis, mereka ingin mengubahnya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Secara hukum, apakah hal ini dimungkinkan?
Jawabannya adalah sangat bisa. Namun, prosesnya bukanlah sekadar mengganti nama papan nama di depan kantor. Karena Firma bukanlah entitas badan hukum, proses transisi ini melibatkan perubahan status legalitas secara fundamental.
Langkah hukum yang paling umum dan aman untuk dilakukan adalah dengan mendirikan entitas PT baru secara resmi melalui Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham. Setelah PT tersebut berdiri, seluruh aset, proyek berjalan, dan kewajiban dari Firma lama akan dialihkan (diinbrengkan) ke dalam PT yang baru. Setelah proses peralihan selesai, barulah entitas Firma lama tersebut dibubarkan.
Pemilihan badan usaha sangat bergantung pada skala bisnis dan tingkat risiko yang siap Anda tanggung. Jika Anda ingin keamanan aset yang maksimal dan berencana mencari banyak investor, PT adalah pilihan yang sangat tepat.
Namun, jika bisnis Anda berskala menengah, dijalankan bersama keluarga, dan ingin menghemat biaya pendirian serta pajak, CV bisa menjadi alternatif. Sementara itu, Firma lebih cocok untuk usaha kemitraan yang mengandalkan keahlian profesi bersama, seperti kantor pengacara atau konsultan akuntan.
Memilih dan mendirikan badan usaha yang tepat membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam. Kesalahan memilih entitas bisnis bisa menghambat proses ekspansi dan membahayakan aset pribadi Anda di kemudian hari.
Tim konsultan legal dari Ruang Pedia siap memberikan pendampingan penuh untuk menganalisis profil bisnis Anda dan menentukan bentuk badan usaha yang paling ideal. Kami melayani proses pengurusan pendirian PT, CV, maupun Firma dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Lindungi masa depan bisnis dan aset pribadi Anda sejak hari pertama. Segera Hubungi kami untuk layanan konsultasi dan pengurusan perizinan pendirian perusahaan yang tepercaya!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.