Hubungi Kami

Regulasi dan Cara Mengurus Izin Usaha Waralaba Asing di Indonesia


Membawa merek waralaba internasional (franchise asing) ke pasar Indonesia adalah peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Antusiasme konsumen lokal terhadap produk makanan, minuman, hingga jasa dari merek global seolah tidak pernah surut.

Namun, memasukkan merek asing ke dalam negeri tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Indonesia memiliki regulasi ketat untuk melindungi ekosistem bisnis lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Anda sebagai franchisee (penerima waralaba).

Agar bisnis Anda tidak dianggap ilegal dan berujung pada penutupan paksa, mari kita bedah regulasi dan tahapan mengurus perizinan waralaba asing di bawah ini.

Kriteria Utama Waralaba Asing di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba, tidak semua merek asing bisa langsung membuka cabang di Indonesia. Merek tersebut wajib memenuhi kriteria hukum berikut:

  1. Terbukti Memberikan Keuntungan: Bisnis tersebut harus sudah berjalan minimal 5 tahun dan memiliki jejak rekam profitabilitas yang jelas di negara asalnya.
  2. Memiliki SOP yang Jelas: Memiliki standar operasional prosedur tertulis atas pelayanan dan barang yang ditawarkan sehingga mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pihak lain.
  3. Merek Terdaftar: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek asing tersebut wajib sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Syarat Dokumen Pengajuan STPW

Legalitas utama dari sebuah bisnis waralaba adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sebagai penerima waralaba asing, Anda harus menyiapkan dokumen administratif berikut:

  • Salinan legalitas perusahaan Anda di Indonesia (Akta Pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB).
  • Prospektus penawaran waralaba dari perusahaan induk (Franchisor).
  • Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) yang telah dilegalisasi oleh Public Notary dan dilampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan KBRI di negara asal merek tersebut.
  • Terjemahan resmi bahasa Indonesia dari Perjanjian Waralaba (dilakukan oleh penerjemah tersumpah).
  • Fotokopi sertifikat HAKI atau tanda terima pendaftaran merek dari DJKI.

Cara Mengurus Izin STPW Melalui OSS

Sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses pengurusan STPW menjadi lebih terintegrasi. Berikut adalah tahapan dasarnya:

  • Pastikan KBLI Tepat

Daftarkan NIB perusahaan Anda dengan memastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan (misalnya F&B atau retail).

  • Pengajuan Perizinan Berusaha UMKU

STPW kini masuk dalam kategori Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU). Anda harus mengajukan permohonan STPW melalui portal OSS.

  • Verifikasi Kemendag

Sistem OSS akan meneruskan seluruh dokumen persyaratan Anda ke sistem Kementerian Perdagangan untuk diverifikasi.

  • Penerbitan STPW

Jika seluruh dokumen, perjanjian hukum, dan legalisasi kedutaan dinyatakan lengkap dan valid, STPW akan terbit secara elektronik.

Urus Legalitas Franchise Bersama Ruang Pedia

Mengurus masuknya waralaba asing ke Indonesia adalah proses hukum yang sangat rumit. Kesalahan dalam menerjemahkan kontrak bisnis atau kegagalan melegalisasi dokumen di kedutaan bisa membuat permohonan STPW Anda ditolak oleh Kementerian Perdagangan.

Tim konsultan hukum dari Ruang Pedia memiliki keahlian khusus dalam menangani perizinan waralaba skala internasional. Kami siap mendampingi Anda mulai dari pendaftaran HAKI, review draf kontrak bahasa asing, hingga penerbitan STPW di portal OSS.

Jangan biarkan investasi miliaran rupiah Anda tertahan karena kendala regulasi. Segera Hubungi kami untuk layanan konsultasi dan pengurusan perizinan bisnis waralaba dengan aman, cepat, dan profesional!


 


 




Share this post:

Related posts:
Apa Perbedaan PT, CV, dan Firma? Panduan Memilih Badan Usaha

Perbedaan PT dan Firma yang paling mendasar terletak pada status hukum dan batasan tanggung jawab pendirinya. PT (Perseroan Terbatas) berstatus badan hukum, di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Poin Penting yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)

Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Perjanjian Kerjasama adalah gerbang awal sebelum sebuah proyek besar dieksekusi. Sayangnya, banyak pengusaha pemula yang asal menyalin draf kontrak dari internet tanpa memahami substansi hukumnya.