Hubungi Kami

Regulasi dan Cara Mengurus Izin Usaha Waralaba Asing di Indonesia


Membawa merek waralaba internasional (franchise asing) ke pasar Indonesia adalah peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Antusiasme konsumen lokal terhadap produk makanan, minuman, hingga jasa dari merek global seolah tidak pernah surut.

Namun, memasukkan merek asing ke dalam negeri tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Indonesia memiliki regulasi ketat untuk melindungi ekosistem bisnis lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Anda sebagai franchisee (penerima waralaba).

Agar bisnis Anda tidak dianggap ilegal dan berujung pada penutupan paksa, mari kita bedah regulasi dan tahapan mengurus perizinan waralaba asing di bawah ini.

Kriteria Utama Waralaba Asing di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba, tidak semua merek asing bisa langsung membuka cabang di Indonesia. Merek tersebut wajib memenuhi kriteria hukum berikut:

  1. Terbukti Memberikan Keuntungan: Bisnis tersebut harus sudah berjalan minimal 5 tahun dan memiliki jejak rekam profitabilitas yang jelas di negara asalnya.
  2. Memiliki SOP yang Jelas: Memiliki standar operasional prosedur tertulis atas pelayanan dan barang yang ditawarkan sehingga mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pihak lain.
  3. Merek Terdaftar: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek asing tersebut wajib sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Syarat Dokumen Pengajuan STPW

Legalitas utama dari sebuah bisnis waralaba adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sebagai penerima waralaba asing, Anda harus menyiapkan dokumen administratif berikut:

  • Salinan legalitas perusahaan Anda di Indonesia (Akta Pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB).
  • Prospektus penawaran waralaba dari perusahaan induk (Franchisor).
  • Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) yang telah dilegalisasi oleh Public Notary dan dilampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan KBRI di negara asal merek tersebut.
  • Terjemahan resmi bahasa Indonesia dari Perjanjian Waralaba (dilakukan oleh penerjemah tersumpah).
  • Fotokopi sertifikat HAKI atau tanda terima pendaftaran merek dari DJKI.

Cara Mengurus Izin STPW Melalui OSS

Sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses pengurusan STPW menjadi lebih terintegrasi. Berikut adalah tahapan dasarnya:

  • Pastikan KBLI Tepat

Daftarkan NIB perusahaan Anda dengan memastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan (misalnya F&B atau retail).

  • Pengajuan Perizinan Berusaha UMKU

STPW kini masuk dalam kategori Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU). Anda harus mengajukan permohonan STPW melalui portal OSS.

  • Verifikasi Kemendag

Sistem OSS akan meneruskan seluruh dokumen persyaratan Anda ke sistem Kementerian Perdagangan untuk diverifikasi.

  • Penerbitan STPW

Jika seluruh dokumen, perjanjian hukum, dan legalisasi kedutaan dinyatakan lengkap dan valid, STPW akan terbit secara elektronik.

Urus Legalitas Franchise Bersama Ruang Pedia

Mengurus masuknya waralaba asing ke Indonesia adalah proses hukum yang sangat rumit. Kesalahan dalam menerjemahkan kontrak bisnis atau kegagalan melegalisasi dokumen di kedutaan bisa membuat permohonan STPW Anda ditolak oleh Kementerian Perdagangan.

Tim konsultan hukum dari Ruang Pedia memiliki keahlian khusus dalam menangani perizinan waralaba skala internasional. Kami siap mendampingi Anda mulai dari pendaftaran HAKI, review draf kontrak bahasa asing, hingga penerbitan STPW di portal OSS.

Jangan biarkan investasi miliaran rupiah Anda tertahan karena kendala regulasi. Segera Hubungi kami untuk layanan konsultasi dan pengurusan perizinan bisnis waralaba dengan aman, cepat, dan profesional!


 


 




Share this post:

Related posts:
Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.

Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor

Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.