Setiap perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan pajak tahunannya. Mengabaikan kewajiban ini akan memicu sanksi administratif yang cukup memberatkan kas perusahaan Anda.
Izin usaha cafe dan resto utama yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS. Anda juga membutuhkan Sertifikat Standar jika risiko usahanya menengah. Selain itu, Anda wajib mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Cara hitung pajak PT Perorangan sangat sederhana jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Anda bisa menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Cara hitungnya adalah mengalikan total omzet kotor setiap bulan dengan tarif 0,5%. Pajak ini harus disetorkan setiap bulan ke kas negara.
Secara hukum, Anda tidak bisa langsung mengubah status CV menjadi PT. Cara mengubah CV menjadi PT adalah dengan membubarkan CV lama terlebih dahulu. Setelah CV resmi dibubarkan, Anda harus mendirikan badan hukum PT baru. Aset CV dialihkan ke PT, dan Anda wajib membuat izin usaha baru.
Kehadiran PT Perorangan membawa angin segar bagi para pelaku UMKM. Anda kini bisa mendirikan badan hukum sendiri tanpa perlu mencari partner bisnis. Namun, sering kali muncul satu kendala umum di lapangan. Pelaku usaha kecil rata-rata belum memiliki gedung kantor fisik atau ruko.
Bagi pengusaha startup atau agensi digital, bekerja dari mana saja (remote working) sudah menjadi budaya baru. Anda mungkin tidak membutuhkan gedung kantor fisik yang besar untuk menjalankan operasional bisnis.
Sistem perpajakan di Indonesia bersifat dinamis. Aturan main yang berlaku tahun lalu bisa jadi sudah tidak relevan tahun ini. Bagi Wajib Pajak, ketidaktahuan akan hukum (ignorance of the law) bukanlah alasan pemaaf untuk menghindari sanksi.
Kebijakan fiskal yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya 11%, kini telah resmi bertengger di angka 12%.
Dunia usaha Indonesia mencatat sejarah baru dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan aturan turunan (pelaksana) paling vital dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang menjadi landasan hukum bagi beroperasinya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Dunia perpajakan Indonesia telah memasuki babak baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang lama, yang selama bertahun-tahun menjadi mesin pengolah data pajak, kini telah resmi digantikan oleh Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dalam persaingan bisnis global yang kian ketat, "kualitas" bukan lagi sekadar slogan pemasaran, melainkan harga mati. Konsumen dan klien bisnis (B2B) menuntut jaminan bahwa produk atau jasa yang mereka beli memiliki mutu yang konsisten, aman, dan dapat diandalkan.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah jatuh cinta pada pesona Indonesia, atau mereka yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), mengurus perpanjangan visa setiap tahun seringkali menjadi rutinitas yang melelahkan.