Hubungi Kami

Apa Saja Dokumen Tambahan untuk Perizinan Berusaha Tingkat Risiko Menengah Tinggi? 


Untuk perizinan berusaha menengah tinggi, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait. 

Sebelum Sertifikat Standar tersebut diverifikasi, Anda harus mengunggah dokumen tambahan seperti persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau SPPL), bukti kesesuaian tata ruang, serta dokumen teknis operasional yang diwajibkan sesuai dengan kode KBLI bisnis Anda.

Karakteristik Risiko Menengah Tinggi di OSS RBA

Sistem OSS membagi risiko usaha menjadi empat tingkat: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Untuk kategori risiko menengah tinggi, perizinan berusahanya mencakup dua dokumen utama:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Berlaku sebagai identitas legal perusahaan.
  2. Sertifikat Standar (Telah Diverifikasi): Dokumen legalitas operasional yang baru akan aktif setelah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah menyetujui pemenuhan standar dari perusahaan Anda.

Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa contoh bidang usaha atau KBLI yang umumnya masuk dalam kategori risiko menengah tinggi:

  • Sektor Kesehatan: Klinik pratama, apotek, dan laboratorium medis.
  • Sektor Pariwisata & F&B: Hotel bintang 1 hingga 3, restoran skala menengah hingga besar, serta layanan jasa boga (katering) untuk acara besar.
  • Sektor Manufaktur: Pabrik pengolahan makanan dan minuman kemasan, industri kosmetik skala menengah, atau pabrik garmen/tekstil.
  • Sektor Konstruksi: Jasa pelaksana konstruksi dengan kualifikasi menengah.

Penting untuk dicatat bahwa sebelum diverifikasi, Sertifikat Standar yang terbit di akun OSS Anda akan berstatus "Belum Terverifikasi". Dalam status ini, Anda hanya diizinkan melakukan persiapan bisnis (seperti membangun gedung atau membeli alat), tetapi belum boleh melakukan aktivitas produksi komersial atau penjualan.

Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan

Untuk mengubah status Sertifikat Standar menjadi "Telah Diverifikasi", Anda wajib menyusun dan mengunggah beberapa dokumen tambahan berikut ke dalam sistem OSS:

1. Dokumen Persetujuan Lingkungan 

Ini adalah syarat mutlak bagi risiko menengah tinggi. Bergantung pada skala dampaknya, Anda diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Jika dampaknya relatif kecil, Anda cukup mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

2. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) 

Pemerintah harus memastikan bahwa lokasi kantor, gudang, atau pabrik Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat. Jika tidak sesuai tata ruang, perizinan dipastikan akan ditolak.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Jika kegiatan bisnis Anda membutuhkan pendirian bangunan baru atau modifikasi bangunan lama (misalnya pabrik atau klinik), Anda harus melampirkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

4. Dokumen Standar Teknis (Sesuai KBLI) 

Setiap kementerian memiliki syarat standar spesifik. Misalnya, jika Anda membuka klinik kesehatan, Anda harus mengunggah daftar profil tenaga medis dan denah ruangan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Jika Anda membuka pabrik kosmetik, Anda harus menyertakan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dari BPOM.

Urus Izin Menengah Tinggi Bersama Ruang Pedia

Tim konsultan perizinan dari Ruang Pedia siap mendampingi perusahaan Anda secara menyeluruh. Kami membantu menganalisis dokumen teknis, menyusun UKL-UPL/SPPL, hingga memastikan Sertifikat Standar Anda diverifikasi dengan cepat tanpa penolakan dari pemerintah.

Fokuslah pada strategi pengembangan dan pemasaran produk Anda. Biarkan kami yang membereskan kerumitan birokrasinya. Segera hubungi kami untuk layanan pengurusan perizinan berusaha OSS RBA yang tepercaya, cepat, dan profesional!


 


 




Share this post:

Related posts:
Modal Minimal Pendirian PT Perorangan Berdasarkan Aturan Terbaru

Kemudahan berbisnis di Indonesia semakin terasa sejak pemerintah meluncurkan format badan usaha baru, yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang khusus untuk mewadahi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki badan hukum dengan proses pendaftaran yang cepat...

Legalitas Usaha Katering dan Frozen Food Rumahan yang Wajib Diurus

Bisnis kuliner rumahan, khususnya katering dan frozen food (makanan beku), semakin digemari karena modalnya yang relatif terjangkau dan pangsa pasarnya yang luas. Meskipun dijalankan dari dapur rumah, pelaku usaha tidak boleh mengabaikan aspek perizinan.