Untuk perizinan berusaha menengah tinggi, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Sebelum Sertifikat Standar tersebut diverifikasi, Anda harus mengunggah dokumen tambahan seperti persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau SPPL), bukti kesesuaian tata ruang, serta dokumen teknis operasional yang diwajibkan sesuai dengan kode KBLI bisnis Anda.
Sistem OSS membagi risiko usaha menjadi empat tingkat: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Untuk kategori risiko menengah tinggi, perizinan berusahanya mencakup dua dokumen utama:
Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa contoh bidang usaha atau KBLI yang umumnya masuk dalam kategori risiko menengah tinggi:
Penting untuk dicatat bahwa sebelum diverifikasi, Sertifikat Standar yang terbit di akun OSS Anda akan berstatus "Belum Terverifikasi". Dalam status ini, Anda hanya diizinkan melakukan persiapan bisnis (seperti membangun gedung atau membeli alat), tetapi belum boleh melakukan aktivitas produksi komersial atau penjualan.
Untuk mengubah status Sertifikat Standar menjadi "Telah Diverifikasi", Anda wajib menyusun dan mengunggah beberapa dokumen tambahan berikut ke dalam sistem OSS:
1. Dokumen Persetujuan Lingkungan
Ini adalah syarat mutlak bagi risiko menengah tinggi. Bergantung pada skala dampaknya, Anda diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Jika dampaknya relatif kecil, Anda cukup mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
2. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Pemerintah harus memastikan bahwa lokasi kantor, gudang, atau pabrik Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat. Jika tidak sesuai tata ruang, perizinan dipastikan akan ditolak.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jika kegiatan bisnis Anda membutuhkan pendirian bangunan baru atau modifikasi bangunan lama (misalnya pabrik atau klinik), Anda harus melampirkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Dokumen Standar Teknis (Sesuai KBLI)
Setiap kementerian memiliki syarat standar spesifik. Misalnya, jika Anda membuka klinik kesehatan, Anda harus mengunggah daftar profil tenaga medis dan denah ruangan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Jika Anda membuka pabrik kosmetik, Anda harus menyertakan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dari BPOM.
Tim konsultan perizinan dari Ruang Pedia siap mendampingi perusahaan Anda secara menyeluruh. Kami membantu menganalisis dokumen teknis, menyusun UKL-UPL/SPPL, hingga memastikan Sertifikat Standar Anda diverifikasi dengan cepat tanpa penolakan dari pemerintah.
Fokuslah pada strategi pengembangan dan pemasaran produk Anda. Biarkan kami yang membereskan kerumitan birokrasinya. Segera hubungi kami untuk layanan pengurusan perizinan berusaha OSS RBA yang tepercaya, cepat, dan profesional!
Dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah langkah paling fundamental. Ibarat fondasi, salah memilih KBLI akan membuat seluruh bangunan legalitas bisnis Anda runtuh.
Secara regulasi, aspek hukum pembubaran CV (Persekutuan Komanditer) mengharuskan para pendiri (sekutu) untuk membuat kesepakatan penutupan usaha yang dituangkan dalam Akta Pembubaran Notaris, lalu mendaftarkannya ke sistem SABU Kemenkumham.