Hubungi Kami

Modal Minimal Pendirian PT Perorangan Berdasarkan Aturan Terbaru

 


Kemudahan berbisnis di Indonesia semakin terasa sejak pemerintah meluncurkan format badan usaha baru, yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang khusus untuk mewadahi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki badan hukum dengan proses pendaftaran yang cepat dan murah.

Bagi Anda yang berencana melegalkan usaha melalui skema ini, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah terkait modal dasar. Berapa sebenarnya modal minimal pendirian PT Perorangan? Mari simak penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini!

Tidak Ada Batasan Minimal Modal Dasar

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian sebuah PT diwajibkan memiliki modal dasar minimal Rp50 juta. Namun, aturan ini kini sudah tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMK, tidak ada syarat minimal nominal modal dasar untuk mendirikan PT Perorangan.

Besaran modal dasar sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dan keputusan pendiri perseroan itu sendiri, menyesuaikan dengan rencana serta kebutuhan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Artinya, Anda bisa saja mendirikan PT Perorangan dengan modal dasar Rp1 juta, Rp10 juta, atau berapapun sesuai kemampuan finansial.

Ketentuan Batas Maksimal Modal (Skala UMK)

Meskipun tidak ada batas bawah (minimal), PT Perorangan memiliki batas atas (maksimal) terkait kriteria modal dan skala usahanya. Mengingat PT Perorangan dikhususkan bagi UMK, maka Anda wajib merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait kriteria usaha:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Catatan: Perhitungan modal di atas tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Jika seiring berjalannya waktu bisnis Anda berkembang pesat dan modal/asetnya melampaui Rp5 Miliar, maka status PT Perorangan tersebut wajib ditingkatkan (diubah) menjadi PT Persekutuan Modal (PT Biasa).

Aturan Penyetoran Modal ke Kas Perusahaan

Walaupun besaran modal dasar ditentukan sendiri oleh pendiri, pemerintah tetap memberikan aturan tegas terkait penyetorannya.

Dari total modal dasar yang Anda tetapkan, minimal 25% (dua puluh lima persen) wajib ditempatkan dan disetor penuh sebagai modal awal perusahaan. Bukti penyetoran modal yang sah ini (biasanya berupa bukti transfer atau rekening koran ke rekening atas nama perusahaan) wajib disampaikan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lama 6 (enam) bulan sejak sertifikat pendaftaran PT Perorangan diterbitkan.

Wujudkan PT Perorangan Anda Tanpa Ribet Bersama Ruang Pedia!

Menentukan besaran modal, mengurus pendaftaran ke Kemenkumham, hingga memastikan perizinan NIB terbit dengan benar memang butuh ketelitian. Sebagai solo founder, waktu Anda tentu lebih berharga jika digunakan untuk mencari klien dan mengembangkan produk daripada pusing mengurus birokrasi.

Agar legalitas bisnis Anda beres tanpa menyita waktu, percayakan saja pada tim ahli dari Ruang Pedia! Kami menyediakan berbagai pilihan paket pendirian PT yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan, di antaranya:

Tunggu apa lagi? Jangan biarkan ide bisnis Anda tertahan karena kendala administrasi. Segera hubungi kami sekarang!


 




Share this post:

Related posts:
Legalitas Usaha Katering dan Frozen Food Rumahan yang Wajib Diurus

Bisnis kuliner rumahan, khususnya katering dan frozen food (makanan beku), semakin digemari karena modalnya yang relatif terjangkau dan pangsa pasarnya yang luas. Meskipun dijalankan dari dapur rumah, pelaku usaha tidak boleh mengabaikan aspek perizinan.

Cara Memperpanjang Merek Dagang agar Tetap Terlindungi

Merek dagang adalah aset berharga yang menjadi wajah dari sebuah bisnis. Berbeda dengan Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, perlindungan merek dagang memiliki batas waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek dagang di...