Hubungi Kami

Legalitas Usaha Katering dan Frozen Food Rumahan yang Wajib Diurus

 


Bisnis kuliner rumahan, khususnya katering dan frozen food (makanan beku), semakin digemari karena modalnya yang relatif terjangkau dan pangsa pasarnya yang luas. Meskipun dijalankan dari dapur rumah, pelaku usaha tidak boleh mengabaikan aspek perizinan.

Mengurus izin bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga jaminan keamanan pangan bagi konsumen yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas dan penjualan produk Anda. Bagi Anda yang baru merintis atau sedang menjalankan bisnis ini, berikut adalah legalitas usaha katering dan frozen food rumahan yang wajib Anda penuhi.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah fondasi dari segala jenis perizinan usaha di Indonesia. Diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.

Bagi skala rumahan (Usaha Mikro dan Kecil), proses mendapatkan NIB sangatlah mudah, cepat, dan gratis. NIB ini juga secara otomatis berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan jika suatu saat bisnis Anda membutuhkan bahan baku dari luar negeri.

2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (Khusus Katering)

Jika fokus usaha Anda adalah katering (menyediakan makanan siap saji untuk acara, rantangan, atau pesanan khusus), Anda wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.

Sertifikat ini merupakan bukti bahwa tempat produksi (dapur), peralatan, air, dan penjamah makanan (koki/karyawan) telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Tanpa SLHS, usaha katering Anda tidak akan bisa menerima tender atau pesanan dari instansi pemerintah dan perusahaan besar.

3. Izin Edar Pangan: SPP-IRT atau BPOM (Khusus Frozen Food)

Untuk produk makanan dalam kemasan seperti frozen food, perizinannya bergantung pada masa simpan dan proses produksinya:

  • SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga): Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. SPP-IRT cocok untuk frozen food skala industri rumahan yang peredarannya masih lokal, diproduksi secara manual, dan masa simpannya relatif singkat.
  • Izin Edar BPOM (MD): Jika frozen food Anda diproduksi menggunakan mesin, disimpan di mesin pembeku skala industri, memiliki masa simpan yang panjang (lebih dari 7 hari di suhu ruang atau butuh penyimpanan beku khusus), dan diedarkan secara nasional atau di pasar swalayan, maka Anda wajib mengurus Izin Edar BPOM (Makanan Dalam Negeri).

4. Sertifikat Halal dari BPJPH

Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar bersertifikat Halal. Regulasi ini diatur secara ketat, dan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah bahkan sering mengadakan program sertifikasi Halal gratis (Sehati).

Memiliki logo Halal di kemasan frozen food atau di brosur katering Anda akan memberikan rasa aman yang mutlak bagi mayoritas konsumen Muslim di Indonesia, sehingga potensi pasar Anda menjadi jauh lebih maksimal.

Fokus Meracik Resep, Biar Kami yang Urus Izinnya!

Melalui layanan Pengurusan Izin Usaha, kami siap membantu Anda menuntaskan seluruh kebutuhan legalitas bisnis kuliner mulai dari pendaftaran di sistem OSS hingga izin komersial lainnya dengan proses yang transparan dan anti-ribet.

Mau usaha katering dan frozen food rumahan Anda segera naik kelas? Yuk, hubungi kami sekarang dan wujudkan bisnis F&B yang aman, terpercaya, dan taat hukum!


 




Share this post:

Related posts:
Modal Minimal Pendirian PT Perorangan Berdasarkan Aturan Terbaru

Kemudahan berbisnis di Indonesia semakin terasa sejak pemerintah meluncurkan format badan usaha baru, yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang khusus untuk mewadahi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki badan hukum dengan proses pendaftaran yang cepat...

Cara Memperpanjang Merek Dagang agar Tetap Terlindungi

Merek dagang adalah aset berharga yang menjadi wajah dari sebuah bisnis. Berbeda dengan Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, perlindungan merek dagang memiliki batas waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek dagang di...