Cara Memperpanjang Merek Dagang agar Tetap Terlindungi
Merek dagang adalah aset berharga yang menjadi wajah dari sebuah bisnis. Berbeda dengan Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, perlindungan merek dagang memiliki batas waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat merek dagang di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Setelah masa berlaku 10 tahun tersebut habis, Anda wajib memperpanjangnya jika masih ingin mempertahankan hak eksklusif atas nama atau logo brand tersebut. Proses perpanjangan idealnya dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya kedaluwarsa.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut adalah cara memperpanjang merek dagang beserta persyaratan yang harus Anda penuhi.
Sebelum mengakses sistem pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut dalam format digital (PDF/JPG):
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mendigitalisasi seluruh layanan pendaftaran dan perpanjangan melalui sistem online. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama adalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan merek. Kunjungi situs simpaki.dgip.go.id, lalu pilih menu "Merek dan Indikasi Geografis". Pilih jenis layanan "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek". Isi data pemohon dengan lengkap untuk mendapatkan kode billing.
Setelah kode billing terbit, segera lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Simpan bukti pembayaran tersebut. Jika Anda memperpanjang merek dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku habis, biayanya lebih murah dibandingkan jika Anda memperpanjangnya melewati masa kedaluwarsa (terkena denda).
Akses situs merek.dgip.go.id dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
Pilih menu "Pasca Permohonan", kemudian klik opsi "Perpanjangan Merek". Masukkan kode billing yang telah Anda bayarkan tadi. Sistem akan memverifikasi pembayaran Anda secara otomatis.
Masukkan Nomor Pendaftaran Merek Anda, kemudian lengkapi formulir elektronik yang tersedia. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan (Sertifikat Merek, KTP, Surat Pernyataan, dll.) yang telah disiapkan sebelumnya pada kolom lampiran yang disediakan.
Periksa kembali seluruh data yang Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik tombol submit. Permohonan Anda akan masuk ke tahap pemeriksaan oleh petugas DJKI. Anda dapat memantau status perpanjangan secara berkala melalui akun Anda. Jika disetujui, sertifikat perpanjangan merek dalam bentuk elektronik akan diterbitkan.
Daripada pusing menghadapi birokrasi dan aplikasi online yang terkadang membingungkan, serahkan saja urusan perlindungan aset intelektual Anda kepada ahlinya!
Melalui layanan Pendaftaran HaKI - Merek dari Ruang Pedia, Anda bisa mendapatkan perlindungan optimal dengan investasi mulai dari Rp3.850.000. Kami yang akan memproses semuanya hingga Anda resmi mengantongi Bukti Pendaftaran Merek dan Nomor Agenda Pendaftaran Merek secara sah, tanpa perlu repot mengurus administrasi sendiri.
Fokuslah pada inovasi produk Anda, biarkan kami yang mengamankan legalitasnya. Segera hubungi kami hari ini untuk proses pengurusan perlindungan merek dagang yang cepat dan praktis!
Kemudahan berbisnis di Indonesia semakin terasa sejak pemerintah meluncurkan format badan usaha baru, yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang khusus untuk mewadahi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki badan hukum dengan proses pendaftaran yang cepat...
Bisnis kuliner rumahan, khususnya katering dan frozen food (makanan beku), semakin digemari karena modalnya yang relatif terjangkau dan pangsa pasarnya yang luas. Meskipun dijalankan dari dapur rumah, pelaku usaha tidak boleh mengabaikan aspek perizinan.