Perbedaan Hak Cipta Paten dan Merek Dagang Beserta Fungsinya
Dalam menjalankan sebuah bisnis atau menciptakan suatu karya, perlindungan terhadap aset tidak berwujud sama pentingnya dengan melindungi aset fisik. Aset tidak berwujud ini dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia, perlindungan HKI dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sayangnya, banyak pengusaha dan kreator pemula yang masih keliru menyamakan berbagai jenis HKI. Padahal, salah mendaftarkan jenis perlindungan bisa berakibat fatal bagi aset Anda. Oleh karena itu, mari pahami perbedaan hak cipta, paten, dan merek gagang beserta fungsinya berikut ini.
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Prinsip utama dari Hak Cipta adalah melindungi "ekspresi" dari sebuah ide, bukan idenya itu sendiri.
Berbeda dengan Hak Cipta yang melindungi nilai estetika atau literatur, Paten khusus diberikan untuk invensi (penemuan) di bidang teknologi.
Merek Dagang berkaitan erat dengan identitas bisnis. Ini adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Masih bingung menentukan jenis perlindungan HKI yang pas untuk produk Anda? Mari percayakan urusan legalitas brand Anda kepada pakarnya. Ruang Pedia menghadirkan layanan Pendaftaran HaKI - Merek yang didesain untuk memberikan Anda ketenangan pikiran.
Mulai dari Rp3.850.000, tim konsultan kami akan mengurus seluruh prosesnya dari awal hingga tuntas. Anda cukup duduk manis dan langsung mendapatkan Bukti Pendaftaran Merek beserta Nomor Agenda Pendaftaran Merek sebagai perisai hukum yang sah atas identitas bisnis Anda.
Jangan tunggu sampai nama brand kesayangan Anda dibajak kompetitor! Segera hubungi kami hari ini untuk mulai melindungi aset paling berharga bisnis Anda.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.