Kode KBLI untuk Online Shop yang Sesuai Jenis Usaha
Berjualan secara online melalui media sosial, website pribadi, maupun marketplace kini menjadi pilihan utama banyak pengusaha. Meskipun dijalankan secara virtual, bisnis online shop tetap wajib memiliki legalitas yang sah, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah pertama yang harus Anda lakukan saat mendaftar di OSS adalah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah, melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020, telah mengklasifikasikan jenis usaha ini.
Agar tidak salah pilih izin usaha, berikut adalah daftar Kode KBLI untuk Online Shop berdasarkan jenis barang yang dijual!
Secara umum, kegiatan berjualan eceran melalui internet masuk ke dalam kategori KBLI kelompok 4791 (Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet). Namun, Anda harus memilih 5 digit kode spesifik yang sesuai dengan produk jualan Anda:
Kode ini diperuntukkan bagi Anda yang menjalankan online shop dengan produk berupa bahan makanan pokok, makanan ringan, kue, katering online, minuman dalam kemasan, hingga produk hasil tembakau.
Jika toko online Anda fokus pada industri fashion, inilah kode yang paling tepat. Kode ini mencakup penjualan pakaian jadi (baju, celana, jaket), kain tekstil, tas, sepatu, sandal, hingga aksesoris pribadi lainnya yang dijual melalui platform internet.
Bagi Anda yang menjual barang-barang kebutuhan rumah, KBLI ini adalah pilihannya. Cakupannya meliputi furniture, alat-alat kebersihan rumah, elektronik dapur (seperti blender, rice cooker), panci, piring, hingga dekorasi rumah.
Jika produk yang Anda jual sangat beragam (campuran) atau tidak masuk ke dalam ketiga kategori di atas, Anda bisa menggunakan KBLI ini. Contoh barang yang masuk dalam KBLI 47919 antara lain:
Catatan Penting: Kode KBLI 4791 hanya berlaku untuk Anda yang bertindak sebagai penjual (merchant) atau pemilik toko online. Jika Anda mendirikan perusahaan teknologi yang membuat platform marketplace (seperti Tokopedia atau Shopee) yang memfasilitasi pertemuan penjual dan pembeli, maka kode KBLI yang digunakan berbeda, yaitu KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial).
Mendaftarkan toko online di sistem OSS terkadang terasa membingungkan bagi pengusaha pemula. Satu kesalahan kecil dalam menginput klasifikasi KBLI bisa berdampak panjang mulai dari tertahannya proses verifikasi hingga risiko pemblokiran akun toko oleh marketplace karena dianggap tidak memiliki izin yang sesuai.
Daripada Anda menghabiskan waktu berjam-jam meraba-raba sistem birokrasi dan menebak kode yang tepat, serahkan saja urusan legalitas bisnis digital Anda kepada ahlinya. Layanan profesional dari Ruang Pedia didesain secara khusus untuk memudahkan Anda. Kami yang akan memetakan jenis produk jualan Anda, memilihkan klasifikasi KBLI yang 100% presisi, hingga memproses penerbitan NIB sampai tuntas.
Siap meroketkan bisnis online dengan legalitas yang terjamin? Langsung saja hubungi kami sekarang dan nikmati layanan perizinan usaha yang cepat dan aman!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.