Hubungi Kami

Syarat Membuka Rekening PT dan Dokumen yang Dibutuhkan

 


Memisahkan kekayaan pribadi dengan aset perusahaan adalah prinsip dasar dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana PT berstatus sebagai badan hukum mandiri. Oleh karena itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan adalah sebuah kewajiban.

Selain untuk menyetorkan modal dasar, rekening ini nantinya akan digunakan untuk segala aktivitas transaksi, pembayaran pajak, hingga penggajian karyawan. Agar prosesnya di bank berjalan lancar tanpa harus bolak-balik, Anda wajib mengetahui syarat membuka rekening PT berikut ini!

Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap bank di Indonesia, baik bank BUMN maupun bank swasta pada dasarnya memiliki standar operasional yang mirip. Berikut adalah dokumen kelengkapan utama yang wajib Anda bawa saat mengajukan pembukaan rekening perusahaan:

1. Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham

Pihak bank perlu memverifikasi keabsahan pendirian perusahaan Anda. Anda wajib membawa salinan dan menunjukkan dokumen asli Akta Pendirian PT yang dibuat oleh Notaris, beserta Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB berfungsi sebagai identitas utama pelaku usaha sekaligus menggantikan fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di era perizinan OSS saat ini. NIB ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda memiliki izin operasi yang sah.

3. NPWP Perusahaan

Rekening PT akan sangat erat kaitannya dengan transaksi bisnis dan pemotongan pajak (seperti PPN atau PPh). Oleh karena itu, bank mewajibkan Anda untuk melampirkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan yang masih aktif.

4. Dokumen Identitas Pengurus (Direksi)

Pembukaan rekening wajib dilakukan oleh pihak yang berwenang bertindak atas nama PT, yaitu Direktur (sesuai yang tercantum dalam Akta). Syarat yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP elektronik (e-KTP) Direktur Utama atau pengurus yang ditunjuk.
  • NPWP Pribadi milik pengurus tersebut.

5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Idealnya, Direktur Utama harus hadir langsung ke cabang bank saat penandatanganan spesimen buku tabungan. Namun, jika proses administrasi awal diwakilkan kepada karyawan, wajib melampirkan Surat Kuasa Asli bermeterai yang ditandatangani oleh Direktur Utama, beserta KTP penerima kuasa.

6. Setoran Awal

Setiap bank memiliki kebijakan besaran setoran awal pembukaan rekening giro atau tabungan bisnis yang berbeda-beda. Nominalnya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000, tergantung jenis bank dan produk perbankan yang Anda pilih.

Bikin PT Sekaligus Buka Rekening? Serahkan pada Ruang Pedia!

Mengurus dokumen pendirian PT hingga bolak-balik ke bank untuk membuka rekening tentu menyita banyak waktu dan energi. Daripada pusing memikirkan birokrasi, serahkan saja kebutuhan legalitas Anda kepada ahlinya!

Melalui layanan Pendirian PT + Izin dari Ruang Pedia, Anda bisa mendapatkan paket legalitas all-in-one dengan investasi terjangkau, mulai dari Rp6.000.000. Paket ini sudah termasuk Akta Notaris, SK Menkumham, NIB, NPWP Badan, kelengkapan cap dan stempel, hingga pendampingan pembukaan rekening perusahaan agar langsung siap pakai.

Fokus saja kembangkan bisnis Anda, biar kami yang urus legalitasnya. Segera hubungi kami sekarang untuk proses yang cepat, aman, dan tanpa repot!


 




Share this post:

Related posts:
Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.

Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor

Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.