Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang Wajib Dipahami Pengusaha
Ketika bisnis Anda terus berkembang dan omzetnya telah melampaui batas tertentu, pemerintah mewajibkan Anda untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status baru ini membawa tanggung jawab tambahan, salah satunya adalah kewajiban mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam sirkulasi operasional PKP, Anda akan berhadapan dengan dua istilah perpajakan yang saling berkaitan namun memiliki fungsi yang bertolak belakang.
Agar pencatatan keuangan perusahaan tetap rapi dan terhindar dari sanksi denda akibat salah lapor pajak, mari pahami perbedaan PPN masukan dan PPN keluaran beserta cara perhitungannya berikut ini!
PPN Masukan adalah pajak yang Anda bayarkan ketika perusahaan membeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari PKP lain untuk keperluan operasional bisnis. Sederhananya, ini adalah pajak yang melekat pada pengeluaran atau belanja modal perusahaan Anda.
Sebaliknya, PPN Keluaran adalah pajak yang wajib Anda pungut dari pembeli atau konsumen ketika perusahaan Anda menjual Barang atau Jasa Kena Pajak.
Ini adalah pajak yang melekat pada omzet atau pendapatan kotor perusahaan Anda.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah rangkuman perbedaan mendasar antara keduanya:
1. Posisi Transaksi
PPN Masukan terjadi pada saat Anda melakukan transaksi pembelian barang/jasa dari pihak lain. Sedangkan PPN Keluaran terjadi pada saat Anda melakukan transaksi penjualan ke pihak konsumen.
2. Arus Kas Pajak
Pada PPN Masukan, uang keluar dari kas Anda untuk membayar pajak ke pihak supplier. Pada PPN Keluaran, uang justru masuk ke kas Anda karena Anda memungut pajak dari pembeli.
3. Bukti Dokumen
PPN Masukan dibuktikan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak supplier untuk Anda. Sementara itu, PPN Keluaran dibuktikan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak Anda sendiri untuk diserahkan kepada pembeli.
Pada setiap akhir bulan (masa pajak), bagian akuntansi Anda harus menyandingkan total PPN Masukan dan total PPN Keluaran perusahaan. Mekanisme ini disebut sebagai pengkreditan pajak, dengan dua skenario hasil:
A. Kurang Bayar (Keluaran > Masukan)
Jika PPN yang Anda pungut dari pelanggan lebih besar daripada PPN yang Anda bayar ke supplier, maka selisihnya wajib disetorkan ke kas negara. Menggunakan contoh di atas: Rp11.000.000 (Keluaran) - Rp5.500.000 (Masukan) = Rp5.500.000 yang wajib disetor ke negara.
B. Lebih Bayar (Masukan > Keluaran)
Jika belanja modal Anda sedang besar sehingga total PPN Masukan lebih tinggi dari PPN Keluaran, maka selisihnya bisa Anda kompensasikan (digunakan untuk mengurangi pajak) pada bulan berikutnya, atau bahkan diajukan restitusi (diminta kembali dari negara).
Jika perusahaan Anda sudah saatnya diwajibkan menjadi PKP, atau Anda kewalahan mengurus pelaporan pajak bulanannya, serahkan saja kerumitan tersebut pada tim ahli dari Ruang Pedia.
Kami menyediakan layanan Pengurusan Izin PKP untuk melegalkan status perusahaan Anda, lengkap dengan aktivasi SPPKP dan e-Faktur. Tidak hanya itu, kami memiliki layanan Paket Bisnis - Jasa Lapor Pajak yang mencakup pencatatan laporan keuangan hingga penyelesaian lapor SPT perusahaan Anda.
Hubungi kami hari ini dan pastikan perusahaan Anda taat pajak!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor seri unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat sebagai identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Bandung sejak lama dikenal sebagai surga bagi para insan kreatif. Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta startup teknologi di Kota Kembang ini melesat dengan pesat. Namun, tantangan terbesar bagi para perintis usaha di tahap awal biasanya selalu sama...