Apakah CV Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang Pemerintah? Ini Penjelasannya
Setiap tahunnya, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengalokasikan triliunan rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pemenuhan fasilitas.
Namun, banyak pelaku usaha menengah dan kecil yang merasa berkecil hati. Muncul sebuah stigma di lapangan bahwa proyek-proyek bernilai fantastis tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan raksasa berstatus Perseroan Terbatas (PT).
Pertanyaannya, apakah CV bisa ikut tender pengadaan barang pemerintah? Mari kita bedah aturan mainnya secara hukum agar Anda tidak melewatkan peluang emas ini.
Jawabannya adalah sangat bisa. Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah melarang badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) untuk menjadi penyedia barang dan jasa di sektor pemerintahan.
Justru sebaliknya, pemerintah saat ini sangat mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam proyek negara. Sebagian besar CV masuk ke dalam klasifikasi skala usaha kecil hingga menengah. Hal ini sangat sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan kementerian atau lembaga untuk mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran pengadaannya khusus untuk usaha kecil.
Meskipun diperbolehkan, ada batasan nilai proyek yang harus Anda perhatikan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat angin segar bagi pelaku usaha kecil (termasuk CV).
Jika pada aturan sebelumnya batas nilai proyek untuk usaha kecil maksimal hanya Rp2,5 miliar, pada regulasi terbaru ini batas nilai paket pengadaan untuk usaha kecil ditingkatkan menjadi hingga Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Untuk bisa bertarung dan memenangkan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Anda harus memiliki rekam jejak legalitas dan administrasi yang tanpa cacat. Berikut adalah dokumen krusial yang wajib Anda siapkan:
Bagi pengusaha pemula yang ingin mencicipi kue proyek pemerintah, mendirikan CV sering kali menjadi pilihan yang jauh lebih rasional dibandingkan mendirikan PT. Mengapa demikian?
1. Biaya Pendirian Lebih Murah
Modal untuk mengurus akta dan legalitas CV jauh lebih terjangkau, sehingga kas perusahaan bisa dialihkan untuk modal kerja eksekusi proyek.
2. Tidak Ada Syarat Modal Minimal
Berbeda dengan PT PMA atau aturan PT tertentu, pendirian CV tidak mensyaratkan besaran modal disetor yang kaku, sehingga lebih ramah bagi perintis usaha.
3. Pengambilan Keputusan Cepat
Sistem kepengurusan CV yang hanya terbagi menjadi Sekutu Aktif (pengurus) dan Sekutu Pasif (pemodal) membuat koordinasi internal menjadi sangat cepat, terutama saat harus mengebut penyiapan dokumen bidding tender yang deadline-nya mepet.
Melalui layanan Pendirian CV, Anda bisa mengantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham tanpa ribet. Jika Anda ingin langsung tuntas hingga bisa beroperasi, tersedia juga paket Pendirian CV + Izin yang mencakup pengurusan NIB dan NPWP Badan.
Tunggu apalagi? Anda bisa fokus ke persiapan tender yang sifatnya teknis dan biarkan masalah legalitas usaha kami yang urus!
PT Perorangan memang menjadi primadona bagi pengusaha pemula. Syarat pendiriannya yang mudah dan tanpa perlu akta notaris membuatnya menjadi solusi instan untuk mendapatkan legalitas badan hukum. Namun, PT Perorangan didesain secara spesifik oleh pemerintah hanya untuk menaungi Usaha Mikro dan...
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor seri unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat sebagai identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.