Syarat Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa, Ini Prosedurnya
PT Perorangan memang menjadi primadona bagi pengusaha pemula. Syarat pendiriannya yang mudah dan tanpa perlu akta notaris membuatnya menjadi solusi instan untuk mendapatkan legalitas badan hukum.
Namun, PT Perorangan didesain secara spesifik oleh pemerintah hanya untuk menaungi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ketika omzet bisnis meroket atau Anda mulai menarik minat investor luar, PT Perorangan ini akan menyalahi aturan hukum jika terus dipakai.
Agar perusahaan tidak terkena sanksi, mari bedah lebih dalam aturan main, batas maksimal omzet, dan syarat merubah PT Perorangan menjadi PT biasa!
Banyak pengusaha yang masih ragu dan bertanya, apakah PT Perorangan bisa diubah jadi PT biasa? Jawabannya adalah sangat bisa dan bahkan diwajibkan pada kondisi tertentu.
Pemerintah telah mengatur mekanisme transisi ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021. Transformasi ini memungkinkan entitas yang awalnya hanya didirikan dan dimodali oleh satu orang, berubah menjadi PT Persekutuan Modal (PT Biasa) dengan struktur pemegang saham, direksi, dan komisaris yang lebih kompleks dan profesional.
Secara hukum, Anda wajib meningkatkan status perusahaan menjadi PT Biasa jika memenuhi salah satu dari dua parameter mutlak berikut:
Pemerintah membatasi skala ekonomi untuk PT Perorangan. Dalam peraturannya, PT Perorangan hanya boleh memiliki omzet maksimal 2 miliar pertahun untuk klasifikasi usaha mikro dan 15 miliar pertahun untuk klasifikasi usaha Kecil.
Jadi, jika PT Peorangan memiliki omzet lebih dari 15 miliar, maka PT harus mengubah status badan usaha menjadi PT biasa/ PT Persekutuan Modal. Jika Anda tetap memaksakan diri menggunakan PT Perorangan padahal omzet sudah tembus puluhan miliar, izin usaha Anda berisiko dicabut.
Sesuai namanya, entitas ini bersifat tunggal. Namun, bisnis yang berkembang seringkali membutuhkan suntikan modal tambahan dari investor (Venture Capital atau Angel Investor), atau Anda ingin membagikan persentase saham kepada co-founder. Begitu ada nama pemegang saham kedua yang masuk ke dalam struktur permodalan, status badan hukum harus segera diubah menjadi PT Biasa.
Jika perusahaan Anda sudah memenuhi kriteria di atas, segera siapkan kelengkapan administratif berikut. Dokumen ini harus jauh lebih terperinci karena akan dibawa ke hadapan notaris:
1. Dokumen Legalitas Lama
Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan asli (yang diterbitkan Kemenkumham), NPWP Perusahaan lama, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) eksisting.
2. Identitas Pendiri/Pemegang Saham
Fotokopi KTP dan NPWP dari seluruh calon pemegang saham. Syarat mutlak PT Biasa adalah minimal harus ada 2 (dua) orang atau lebih pemegang saham.
3. Struktur Organisasi Baru
Susunan kepengurusan yang baku, minimal terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris. (Catatan: Pemegang saham boleh merangkap sebagai Direktur atau Komisaris, asalkan bukan orang yang sama untuk kedua jabatan tersebut).
4. Kesepakatan Permodalan Baru
Rincian detail mengenai besaran Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor, serta persentase kepemilikan saham dari masing-masing pendiri.
5. Laporan Keuangan
Laporan keuangan terakhir PT Perorangan yang menunjukkan bahwa omzet atau aset telah melampaui kriteria UMK (jika alasan perubahannya adalah faktor omzet).
Berbeda dengan saat Anda mendaftarkan PT Perorangan secara mandiri di portal AHU, proses mengubahnya menjadi PT Biasa tidak bisa dilakukan secara instan. Berikut tahapannya:
1. Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Anda (sebagai pendiri tunggal lama) harus membuat keputusan resmi untuk mengubah status perseroan dan memasukkan pemegang saham baru.
2. Pembuatan Akta Notaris
Keputusan tersebut wajib dituangkan ke dalam Akta Perubahan Status Perseroan Tertutup melalui Notaris yang berwenang. Semua pihak yang terlibat harus hadir untuk menandatangani akta ini.
3. Pengesahan Kemenkumham (Sistem AHU)
Notaris akan mendaftarkan akta perubahan tersebut ke sistem AHU Kemenkumham. Setelah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT yang baru.
4. Pembaruan Data di OSS (NIB)
Setelah SK terbit, Anda wajib masuk kembali ke akun OSS perusahaan untuk melakukan pembaruan data (migrasi dari skala UMK menjadi Non-UMK) agar NIB dan izin komersial Anda ikut menyesuaikan.
5. Pembaruan NPWP Perusahaan
Tahap pamungkas adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan update data administrasi perpajakan sesuai dengan akta dan SK yang baru.
Melalui layanan Pendirian PT, kami akan memfasilitasi pembuatan Akta Notaris hingga penerbitan SK Kemenkumham. Jika Anda ingin layanan tuntas tanpa repot, pilih paket Pendirian PT + Izin, di mana kami juga akan membereskan pembaruan data NIB di OSS, PKKPR, hingga administrasi NPWP Badan Anda sekaligus.
Segera hubungi kami hari ini dan bawa perusahaan Anda naik kelas!
Setiap tahunnya, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengalokasikan triliunan rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pemenuhan fasilitas.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor seri unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat sebagai identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.