Perlindungan merek dagang adalah salah satu aspek penting dalam membangun dan mempertahankan identitas sebuah perusahaan. Sayangnya, banyak perusahaan tidak segera daftar merek HaKI karena tidak menyadari risiko besar yang dapat mengancam bisnisnya.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan langkah krusial bagi bisnis dalam era yang dipenuhi dengan inovasi dan persaingan yang intens. Melalui proses pendaftaran ini, perusahaan dapat mengamankan hak eksklusif atas karya intelektualnya.
Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah pelanggaran terhadap pencipta karya intelektual. HAKI sendiri diciptakan untuk melindungi karya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Perlindungan dalam hak kekayaan intelektual merek merupakan aspek penting dalam hukum yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik brand untuk menggunakan dan mengontrol penggunaan merek dagangnya. Merek dagang sendiri adalah simbol, kata, frasa, atau desain dari suatu produk.
Pada dasarnya, Indonesia telah mengakses perjanjian internasional seperti WIPO Copyright Treaty (WCT) dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) untuk meningkatkan perlindungan kasus pencurian kekayaan intelektual. Tentunya, hal ini menjadikan posisi pemilik HaKI semakin diperkuat.
Pernahkah Anda berpikir, bagaimana sebuah ide brilian dapat menghasilkan keuntungan finansial dan diakui secara hukum? Hak Kekayaan Intelektual adalah jawabannya. HaKI memainkan peran penting dalam melindungi seseorang atau organisasi dari pelanggaran serta penyalahgunaan.