Hubungi Kami

Apa Saja Syarat Pengukuhan PKP? 

 

Ada tiga syarat pengukuhan PKP yang harus diketahui. Setiap jenis wajib pajak perlu melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi ketentuan berlaku untuk pengurusannya. Terdapat juga dokumen pendukung lainnya yang wajib dipersiapkan untuk dapat mempercepat prosesnya.  

Sebelum pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KP2KP atau KPP. 

Berikut Syarat Pengukuhan PKP 

Untuk bisa mendapatkan pengukuhan PKP dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut. 

  • Mempunyai omset dalam kurun 1 tahun mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk perusahaan atau penguasa dengan pendapatan omset yang kurang dari nominal tersebut. Kecuali pengusaha terkait memilih dikukuhkan menjadi PKP. 
  • Melengkapi syarat dan dokumen pengajuan pengukuhan PKP. 
  • Berhasil melewati tahapan survei yang akan dilakukan oleh pihak terkait. 

Permohonan menjadi PKP diajukan ke KP2KP atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, maupun tempat tinggal pihak terkait. 

Hal yang Perlu dilakukan Setelah Pengukuhan PKP 

Apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan permohonan telah disetujui. Pengusaha terkait akan mendapatkan surat Pengukuhan PKP dan harus mulai memungut dan menyetor PPN sesuai dengan ketentuan berlaku.  

Dokumen tersebut akan menjadi bukti sah bahwa pengusaha telah resmi menjadi PKP. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan pengusaha setelah mendapatkan surat Pengukuhan PKP antara lain sebagai berikut. 

  • Memungut pajak yang terutang. 
  • Melaporkan penyetoran, pemungutan, dan perhitungan pajaknya paling lambat pada akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN). 
  • Pengusaha harus menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN. Dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti bahwa pengusaha sudah memungut PPN dari pelanggan. 
  • PPN yang dipungut dari konsumen harus disetorkan ke kas negara setiap bulan. 
  • Pengusaha PKP harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk penerbitan Faktur Pajak secara elektronik. 
  • PKP harus mengarsipkan semua dokumen terkait dengan pengukuhan dan transaksi yang dikenakan PPN. 
  • Pengusaha PKP harus memenuhi kewajiban administrasi lainnya terkait perpajakan. 

Dengan mengetahui syarat pengukuhan PKP, Anda bisa mengelola pajak bisnis dengan baik. Anda masih bingung proses PKP ini? Gunakan  jasa pengukuhan PKP dari Ruang Pedia saja! Hanya dengan 2jt-an saja, Anda BEBAS konsultasi sepuasnya! 

Jadwalkan konsultasi Anda dan dapatkan solusi informatif dari ahlinya! 


 




Share this post:

Related posts:
Langkah-Langkah Pendirian CV

Proses dan syarat pendiriannya yang cukup mudah sangat cocok bagi pengusaha yang ingin melegalkan bisnis dengan budget terbatas. Namun perlu dipahami bahwa terdapat prosedur pendirian CV yang perlu diperhatikan.

Apakah CV Termasuk Perusahaan? Apa Keunggulannya?

Jika Anda bertanya, apakah CV termasuk perusahaan. Jawabannya tentu saja iya. Pemahaman terkait bentuk badan usaha yang cocok untuk bisnis tentu harus dimiliki pengusaha agar proses pendirian dapat berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku.