Ada tiga syarat pengukuhan PKP yang harus diketahui. Setiap jenis wajib pajak perlu melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi ketentuan berlaku untuk pengurusannya. Terdapat juga dokumen pendukung lainnya yang wajib dipersiapkan untuk dapat mempercepat prosesnya.
Sebelum pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KP2KP atau KPP.
Untuk bisa mendapatkan pengukuhan PKP dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
Permohonan menjadi PKP diajukan ke KP2KP atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, maupun tempat tinggal pihak terkait.
Apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan permohonan telah disetujui. Pengusaha terkait akan mendapatkan surat Pengukuhan PKP dan harus mulai memungut dan menyetor PPN sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dokumen tersebut akan menjadi bukti sah bahwa pengusaha telah resmi menjadi PKP. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan pengusaha setelah mendapatkan surat Pengukuhan PKP antara lain sebagai berikut.
Dengan mengetahui syarat pengukuhan PKP, Anda bisa mengelola pajak bisnis dengan baik. Anda masih bingung proses PKP ini? Gunakan jasa pengukuhan PKP dari Ruang Pedia saja! Hanya dengan 2jt-an saja, Anda BEBAS konsultasi sepuasnya!
Jadwalkan konsultasi Anda dan dapatkan solusi informatif dari ahlinya!
Dalam dunia industri modern, tolok ukur kesuksesan perusahaan tidak lagi hanya dilihat dari seberapa besar keuntungan yang diraih, tetapi juga seberapa aman dan ramah lingkungan proses operasionalnya.
Banyak pengusaha takut mendengar kata PKP karena identik dengan pajak yang lebih mahal dan administrasi ribet. Padahal, status ini justru bisa menjadi tiket emas untuk mendapatkan proyek-proyek besar.