Hubungi Kami

Perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup 

 

Di Indonesia ada berbagai bentuk badan usaha, salah satu diantaranya PT. Bentuk badan usaha ini terbagi atas dua status, yaitu terbuka dan tertutup. Lalu apa perbedaan PT terbuka dan PT tertutup dan bagaimana cara memilih jenis yang tepat untuk bisnis? 

Hal ini tentunya harus dipahami dengan baik agar status perusahaan yang didirikan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Perbedaan signifikan antara dua status PT antara lain terkait penawaran saham dan hak kepemilikan. 

Inilah Beberapa Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup 

Memahami perbedaan antara badan usaha ini membantu pengusaha untuk dapat memutuskan status usaha yang lebih tepat dengan kebutuhan. Seperti apa perbedaannya, berikut informasinya. 

  • Pemegang Saham 

PT Terbuka setidaknya harus mempunyai pemegang saham berjumlah 300 orang. Sedangkan PT Tertutup, hanya perlu mempunyai pemegang saham minimal 2 orang. 

  • RUPS 

Pelaksanaan RUPS PT Tertutup diadakan di tempat utama kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.  

Sedangkan untuk PT Terbuka, RUPS akan dilaksanakan di tempat bursa saham dicatat. Pengumuman terkait pemanggilan RUPS harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di pasar modal. 

  • Direksi 

PT Terbuka wajib memiliki minimal 2 anggota dengan pembagian tanggung jawab dan tugas yang ditetapkan oleh keputusan Direksi atau RUPS. Sedangkan PT Tertutup bisa mempunyai Direksi yang terdiri dari satu orang atau lebih. 

  • Saham 

Saham yang dimiliki oleh PT Terbuka tercatat di bursa efek dan bisa dibeli oleh publik. Sedangkan PT Tertutup sahamnya tidak tercatat sehingga kepemilikannya terbatas. 

  • Modal 

Modal untuk PT Terbuka minimal Rp3 miliar, diperoleh dari berbagai pihak yang membeli saham perusahaan melalui pasar modal. Sementara PT Tertutup bisa memiliki modal puluhan atau ratusan juta yang berasal dari sumber pribadi, kerabat, maupun keluarga. 

  • Dasar Hukum 

Dasar hukum yang mengatur pengelolaan kedua PT ini berbeda. PT Terbuka diatur dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan lainnya.  

Sementara PT Tertutup diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan undang-undang terkait lainnya. 

  • Kewajiban Laporan 

PT Terbuka berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan usaha dan berbagai hal terkait perusahaan secara berkala kepada OJK. Sedangkan PT Tertutup tidak memiliki kewajiban laporan tersebut. 

Sudah memahami perbedaan PT terbuka dan PT tertutup? Sekarang waktunya bagi Anda untuk menentukan jenis perusahaan yang akan didirikan. Ingin mendapatkan dukungan dari tim profesional untuk pengurusan legalitas perusahaan, silahkan hubungi   Ruang Pedia

Anda bisa melihat detail jasa kami di  Jasa Legalitas-Ruang Pedia . Jangan ragu dan segera kontak kami sekarang! 


 




Share this post:

Related posts:
Syarat Terbaru Pendirian CV Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Bagi Anda yang ingin melakukan pendirian CV di tahun 2025, memahami syarat-syarat terbaru ini adalah langkah awal yang penting. Perubahan peraturan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendirian CV sambil tetap memberikan perlindungan hukum. Jadi, apa saja yang perlu Anda ketahui?...

Syarat dan Biaya Pendirian Firma 2025

Firma sebagai bentuk badan usaha menawarkan banyak keuntungan, termasuk kemudahan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab antara para pendiri. Namun sebelum memulai, penting bagi Anda untuk memahami syarat dan biaya yang diperlukan agar proses pendirian firma berjalan lancar.