Di Indonesia ada berbagai bentuk badan usaha, salah satu diantaranya PT. Bentuk badan usaha ini terbagi atas dua status, yaitu terbuka dan tertutup. Lalu apa perbedaan PT terbuka dan PT tertutup dan bagaimana cara memilih jenis yang tepat untuk bisnis?
Hal ini tentunya harus dipahami dengan baik agar status perusahaan yang didirikan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Perbedaan signifikan antara dua status PT antara lain terkait penawaran saham dan hak kepemilikan.
Memahami perbedaan antara badan usaha ini membantu pengusaha untuk dapat memutuskan status usaha yang lebih tepat dengan kebutuhan. Seperti apa perbedaannya, berikut informasinya.
PT Terbuka setidaknya harus mempunyai pemegang saham berjumlah 300 orang. Sedangkan PT Tertutup, hanya perlu mempunyai pemegang saham minimal 2 orang.
Pelaksanaan RUPS PT Tertutup diadakan di tempat utama kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sedangkan untuk PT Terbuka, RUPS akan dilaksanakan di tempat bursa saham dicatat. Pengumuman terkait pemanggilan RUPS harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di pasar modal.
PT Terbuka wajib memiliki minimal 2 anggota dengan pembagian tanggung jawab dan tugas yang ditetapkan oleh keputusan Direksi atau RUPS. Sedangkan PT Tertutup bisa mempunyai Direksi yang terdiri dari satu orang atau lebih.
Saham yang dimiliki oleh PT Terbuka tercatat di bursa efek dan bisa dibeli oleh publik. Sedangkan PT Tertutup sahamnya tidak tercatat sehingga kepemilikannya terbatas.
Modal untuk PT Terbuka minimal Rp3 miliar, diperoleh dari berbagai pihak yang membeli saham perusahaan melalui pasar modal. Sementara PT Tertutup bisa memiliki modal puluhan atau ratusan juta yang berasal dari sumber pribadi, kerabat, maupun keluarga.
Dasar hukum yang mengatur pengelolaan kedua PT ini berbeda. PT Terbuka diatur dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan lainnya.
Sementara PT Tertutup diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan undang-undang terkait lainnya.
PT Terbuka berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan usaha dan berbagai hal terkait perusahaan secara berkala kepada OJK. Sedangkan PT Tertutup tidak memiliki kewajiban laporan tersebut.
Sudah memahami perbedaan PT terbuka dan PT tertutup? Sekarang waktunya bagi Anda untuk menentukan jenis perusahaan yang akan didirikan. Ingin mendapatkan dukungan dari tim profesional untuk pengurusan legalitas perusahaan, silahkan hubungi Ruang Pedia !
Anda bisa melihat detail jasa kami di Jasa Legalitas-Ruang Pedia . Jangan ragu dan segera kontak kami sekarang!
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.