RUPS online adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik. Di Indonesia, penyelenggaraan RUPS online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 16/2020 tentang Pelaksanaan RUPS secara Elektronik.
Regulasi ini memberikan batasan dan tata cara agar RUPS online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan RUPS fisik, termasuk mekanisme pemberitahuan, pemungutan suara, dan dokumentasi.
Untuk memastikan RUPS online sah, perusahaan wajib menggunakan platform resmi yang telah disetujui OJK. Salah satu platform yang digunakan adalah eASY.KSEI yang dikembangkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Platform ini mendukung fitur-fitur penting seperti live streaming, electronic voting (e-voting), dan pemberian kuasa elektronik (e-proxy). Dengan eASY.KSEI, pemegang saham bisa mengikuti rapat secara interaktif dan memberikan suara secara transparan.
Meski bisa dilakukan dimana saja, RUPS secara daring tetap memiliki prosedur yang harus diikuti. Berikut panduan lengkapnya:
Dengan mengikuti tata cara dan menggunakan platform resmi, RUPS online Anda akan sah dan sesuai dengan regulasi OJK. Cara ini tidak hanya mempermudah pelaksanaan rapat, tapi juga meningkatkan partisipasi dan efisiensi biaya.
Jika Anda ingin memastikan seluruh proses legalitas dan rapat perusahaan berjalan dengan lancar, Ruang Pedia siap membantu. Mulai dari pengurusan perizinan hingga konsultasi lengkap, Ruang Pedia memberikan layanan profesional untuk memudahkan bisnis Anda.
Segera hubungi Ruang Pedia dan dapatkan layanan konsultasi gratis!
Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki badan usaha (PT/CV) yang legal saja terkadang belum cukup untuk meyakinkan klien besar. Klien sering bertanya: "Apakah kualitas layanan Anda terjamin? Apakah data kami aman di tangan Anda?"
Dalam dunia bisnis B2B (Business to Business), kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Namun, kepercayaan saja tidak cukup. Anda sering mendengar kasus penipuan vendor atau kontraktor yang mengaku memiliki badan usaha resmi, padahal fiktif (bodong).