Bisnis kuliner tidak pernah mati, namun regulasinya terus berubah. Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi gerbang utama perizinan.
Banyak pengusaha pemula mengira semua bisnis makanan kodenya sama. Padahal, salah memilih KBLI restoran bisa berakibat fatal. NIB menjadi tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan dan kesulitan saat mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artikel ini akan membedah kode KBLI mana yang tepat untuk konsep bisnis Anda, apakah itu Fine Dining, Warteg, atau Ghost Kitchen.
Kode primadona untuk bisnis kuliner fisik adalah 56101. Berdasarkan KBLI 2020, kode ini mencakup aktivitas pelayanan makan dan minum yang menyediakan tempat duduk untuk konsumen menyantap makanan di tempat (dine-in).
Cakupan KBLI 56101:
Penting: Jika restoran Anda berada di kawasan pariwisata atau memiliki jumlah kursi di atas kapasitas tertentu (biasanya >50 kursi), tingkat risiko usaha Anda bisa naik menjadi Menengah Tinggi atau Tinggi, yang mewajibkan adanya Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang diverifikasi Dinas Pariwisata.
Selain 56101, ada beberapa kode turunan atau pendamping yang sering membingungkan. Berikut perbandingannya:
Kode KBLI | Judul KBLI | Deskripsi & Peruntukan |
56101 | Restoran | Menyediakan makanan/minuman untuk dikonsumsi di tempat (ada meja/kursi). Termasuk restoran dan rumah makan. |
56102 | Rumah/Warung Makan | (Seringkali digabung ke 56101 dalam praktik OSS RBA, namun spesifik untuk skala lebih tradisional/sederhana). |
56103 | Kedai Makanan | Untuk usaha skala kecil seperti kedai jus, warung kopi sederhana, atau booth makanan di food court yang area makannya terbatas. |
56104 | Penyediaan Makanan Keliling | Khusus untuk Food Truck, gerobak keliling, atau pedagang kaki lima yang berpindah-pindah. |
56210 | Jasa Boga (Catering) | Jika bisnis Anda menerima pesanan untuk event (pernikahan/rapat) dan diantar ke lokasi. Tidak melayani makan di tempat. |
56303 | Rumah Minum/Kafe | Fokus utamanya adalah minuman (kopi, teh, jus) dan makanan ringan (snack). Jika kafe Anda jual makanan berat, sebaiknya pakai 56101. |
Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi. KBLI 56101 (Restoran) hanya mengizinkan penjualan makanan dan minuman non-alkohol. Jika restoran Anda ingin menyajikan minuman beralkohol (bir, wine, spirit), Anda WAJIB menambahkan KBLI terpisah, yaitu:
Tanpa KBLI ini, Anda tidak bisa mengurus Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan A, B, atau C. Risiko terburuknya adalah penyitaan stok minuman keras dan penyegelan usaha.
Dunia kuliner penuh dengan detail operasional, jangan biarkan waktu Anda habis hanya untuk memusingkan kode KBLI dan verifikasi sertifikat standar.
Ruang Pedia siap membantu legalitas bisnis kuliner Anda:
Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk solusi izin usaha restoran Anda!
Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki badan usaha (PT/CV) yang legal saja terkadang belum cukup untuk meyakinkan klien besar. Klien sering bertanya: "Apakah kualitas layanan Anda terjamin? Apakah data kami aman di tangan Anda?"
Dalam dunia bisnis B2B (Business to Business), kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Namun, kepercayaan saja tidak cukup. Anda sering mendengar kasus penipuan vendor atau kontraktor yang mengaku memiliki badan usaha resmi, padahal fiktif (bodong).