Hubungi Kami

Cara Cek Legalitas CV secara Online dan Resmi   

 

Dalam dunia bisnis B2B ( Business to Business ), kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Namun, kepercayaan saja tidak cukup. Anda sering mendengar kasus penipuan vendor atau kontraktor yang mengaku memiliki badan usaha resmi, padahal fiktif (bodong).  

Oleh karena itu, melakukan pengecekan latar belakang ( background check ) calon mitra bisnis adalah langkah wajib. Khusus untuk badan usaha berbentuk  Commanditaire Vennootschap (CV), pengecekan kini semakin mudah berkat digitalisasi sistem pemerintahan.  

Lalu, bagaimana cara cek legalitas CV untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar terdaftar dan sah secara hukum? Berikut panduan lengkapnya.  

Mengapa Cek Legalitas CV Itu Penting?  

Sebelum masuk ke teknis, pahami dulu risiko jika Anda mengabaikan langkah ini:  

  1. Risiko Penipuan: Menghindari transfer uang muka (DP) ke entitas yang tidak jelas keberadaannya.  
  2. Validitas Kontrak: Perjanjian kerjasama dengan CV yang tidak legal bisa dianggap batal demi hukum.  
  3. Kepatuhan Pajak: Memastikan lawan transaksi Anda adalah Wajib Pajak yang patuh (bisa menerbitkan Faktur Pajak jika PKP).  

Metode Utama: Cek Melalui AHU Online (Kemenkumham)  

Sejak keluarnya Permenkumham No. 17 Tahun 2018, pendaftaran CV tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri, melainkan terpusat di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.  

Ini adalah cara paling akurat untuk cek status CV:  

  1. Buka Laman Resmi AHU: Akses situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di    ahu.go.id .  
  2. Masuk ke Menu Pencarian: Cari fitur "Pencarian Profil" atau "Pencarian Perseroan/Badan Usaha".  
  3. Ketik Nama CV: Masukkan nama CV yang ingin Anda cek (tanpa singkatan "CV" di depan, cukup nama uniknya saja).  
  4. Lihat Hasilnya:  
    • Jika Terdaftar: Akan muncul nama CV, nomor SK, dan kedudukannya. Ini berarti CV tersebut legal dan tercatat di negara.  
    • Jika Tidak Ditemukan: Ada dua kemungkinan, yakni CV tersebut bodong, atau CV lama yang belum melakukan pendaftaran ulang (migrasi) ke sistem online.  

Metode Tambahan: Cek NIB dan NPWP  

Selain AHU, Anda bisa melakukan validasi silang (cross-check) melalui dokumen lain:  

1. Cek NIB (Nomor Induk Berusaha)  

NIB adalah identitas wajib. Anda bisa mengecek validitas NIB melalui laman NSWI ( National Single Window for Investment ) di situs BKPM. Jika data perusahaan muncul, berarti izin usahanya aktif di sistem OSS.  

2. Cek NPWP (Validasi Pajak)  

Untuk memastikan perusahaan tersebut aktif secara fiskal, Anda bisa mengecek validitas NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Jika statusnya "Valid" atau "Aktif", berarti perusahaan tersebut nyata.  

Catatan Penting: CV Lama vs CV Baru  

Seringkali, CV yang sudah berdiri puluhan tahun tidak muncul saat dicek di AHU Online. Mengapa?  

Hal ini terjadi karena CV tersebut didirikan sebelum tahun 2018 (terdaftar di Pengadilan Negeri) dan belum melakukan pencatatan pendaftaran ke sistem SABU Kemenkumham.  

Meskipun secara teknis mereka legal berdasarkan akta lama, namun secara administratif mereka dianggap "tidak terlihat" di sistem pusat. Hal ini bisa menyulitkan mereka saat ikut tender atau mengurus izin di OSS RBA.  

Pastikan CV Anda Terdaftar Resmi Bersama Ruang Pedia  

Apakah Anda pemilik CV yang belum terdaftar di AHU Online? Atau Anda ingin mendirikan CV baru yang langsung valid dan bisa dicek oleh siapa saja?  

Legalitas yang transparan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata klien.  Ruang Pedia  siap membantu Anda:  

  • Pendirian CV Baru: Paket lengkap (Akta Notaris + SK Kemenkumham + NPWP + NIB).  
  • Pendaftaran CV Lama (SABU): Jasa pendaftaran akta CV lama ke sistem Kemenkumham agar data muncul di AHU Online.  
  • Perubahan Data CV: Mengurus perubahan sekutu, alamat, atau anggaran dasar.  

Hubungi  Ruang Pedia untuk mengurus legalitas dan pendaftaran sistem CV Anda!  


 




Share this post:

Related posts:
Sertifikat ISO dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki badan usaha (PT/CV) yang legal saja terkadang belum cukup untuk meyakinkan klien besar. Klien sering bertanya: "Apakah kualitas layanan Anda terjamin? Apakah data kami aman di tangan Anda?"

KBLI Restoran yang Berlaku dan Contoh Klasifikasinya

Bisnis kuliner tidak pernah mati, namun regulasinya terus berubah. Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi gerbang utama perizinan.