Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.
Dua jenis klasifikasi yang paling umum digunakan dalam struktur permodalan perusahaan adalah Saham Biasa (Common Stock) dan Saham Preferen (Preferred Stock).
Banyak pengusaha pemula yang tidak menyadari hal ini, sehingga seringkali salah langkah dalam membagi porsi kepemilikan yang berujung pada hilangnya kendali atas perusahaan sendiri.
Agar struktur bisnis Anda kuat, mari kita bedah tuntas perbedaan saham biasa dan saham preferen.
Ini adalah jenis saham yang paling standar. Jika Anda mendirikan PT bersama rekan tanpa ketentuan khusus di Akta Pendirian, maka saham yang Anda miliki otomatis adalah saham biasa.
Karakteristik Utama:
Sesuai namanya, saham ini memiliki "preferensi" atau keistimewaan tertentu dibandingkan saham biasa. Jenis saham ini seringkali menjadi favorit para investor pasif yang menginginkan keamanan investasi daripada kendali operasional.
Karakteristik Utama:
Aspek Pembeda | Saham Biasa (Common Stock) | Saham Preferen (Preferred Stock) |
Hak Suara (Voting) | Memiliki Hak Suara Penuh. 1 Saham = 1 Suara untuk menentukan keputusan RUPS. | Umumnya Tidak Memiliki Hak Suara (atau terbatas pada hal tertentu). |
Pembagian Dividen | Dibayar Belakangan. Besarannya fluktuatif tergantung laba perusahaan. | Prioritas Utama. Dibayar lebih dulu dengan nilai yang cenderung tetap/pasti. |
Saat Likuidasi (Bangkrut) | Klaim Terakhir. Menerima sisa aset paling akhir setelah semua kewajiban lunas. | Klaim Didahulukan. Menerima pengembalian modal lebih dulu sebelum saham biasa. |
Risiko & Potensi | Risiko lebih tinggi, namun potensi keuntungan tak terbatas (jika perusahaan untung besar). | Risiko lebih rendah dan stabil, namun potensi lonjakan keuntungan terbatas. |
Memahami klasifikasi ini sangat krusial saat Anda menyusun Akta Pendirian PT atau melakukan perubahan anggaran dasar saat investor masuk.
Kesalahan dalam menentukan jenis saham di awal pendirian PT bisa berakibat fatal, seperti konflik antar pemegang saham atau kesulitan pengambilan keputusan strategis.
Di Ruang Pedia, kami tidak hanya sekadar membuatkan PT. Kami membantu Anda memahami struktur permodalan yang tepat.
Layanan kami mencakup:
Pastikan struktur kepemilikan saham perusahaan Anda adil, aman, dan legal. Hubungi kami sekarang!
Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia, dokumen imigrasi adalah nyawa kedua mereka. Dua istilah yang paling sering terdengar adalah KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Meski keduanya sama-sama merupakan izin tinggal resmi,...