Hubungi Kami

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen dalam Perusahaan

 

Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.

Dua jenis klasifikasi yang paling umum digunakan dalam struktur permodalan perusahaan adalah Saham Biasa (Common Stock) dan Saham Preferen (Preferred Stock).

Banyak pengusaha pemula yang tidak menyadari hal ini, sehingga seringkali salah langkah dalam membagi porsi kepemilikan yang berujung pada hilangnya kendali atas perusahaan sendiri.

Agar struktur bisnis Anda kuat, mari kita bedah tuntas perbedaan saham biasa dan saham preferen.

1. Saham Biasa (Common Stock)

Ini adalah jenis saham yang paling standar. Jika Anda mendirikan PT bersama rekan tanpa ketentuan khusus di Akta Pendirian, maka saham yang Anda miliki otomatis adalah saham biasa.

Karakteristik Utama:

  • Hak Suara Penuh: Pemilik saham biasa memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Satu saham dihitung satu suara (One share one vote). Merekalah yang menentukan arah kebijakan perusahaan dan memilih Direksi/Komisaris.
  • Dividen Tidak Tetap: Pembagian keuntungan (dividen) bergantung sepenuhnya pada kinerja perusahaan dan keputusan RUPS. Jika perusahaan rugi, pemegang saham biasa tidak mendapat apa-apa.
  • Klaim Terakhir (Residual): Jika perusahaan bangkrut dan dilikuidasi, pemegang saham biasa berada di urutan paling belakang untuk mendapatkan sisa aset, setelah pajak, gaji karyawan, utang kreditur, dan pemegang saham preferen dibayar lunas.

2. Saham Preferen (Preferred Stock)

Sesuai namanya, saham ini memiliki "preferensi" atau keistimewaan tertentu dibandingkan saham biasa. Jenis saham ini seringkali menjadi favorit para investor pasif yang menginginkan keamanan investasi daripada kendali operasional.

Karakteristik Utama:

  • Prioritas Dividen: Mereka berhak menerima dividen lebih dulu sebelum pemegang saham biasa. Seringkali, nilai dividennya sudah dipatok (misalnya sekian persen per tahun), terlepas dari fluktuasi laba perusahaan (Sifat akumulatif).
  • Prioritas Likuidasi: Jika perusahaan bangkrut, mereka memiliki hak didahulukan dalam pengembalian modal dari hasil penjualan aset perusahaan.
  • Hak Suara Terbatas/Tidak Ada: Umumnya, pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara untuk memilih Direksi. Mereka hanya penanam modal yang ingin imbal hasil pasti.

Aspek Pembeda

Saham Biasa (Common Stock)

Saham Preferen (Preferred Stock)

Hak Suara (Voting)

Memiliki Hak Suara Penuh. 1 Saham = 1 Suara untuk menentukan keputusan RUPS.

Umumnya Tidak Memiliki Hak Suara (atau terbatas pada hal tertentu).

Pembagian Dividen

Dibayar Belakangan. Besarannya fluktuatif tergantung laba perusahaan.

Prioritas Utama. Dibayar lebih dulu dengan nilai yang cenderung tetap/pasti.

Saat Likuidasi (Bangkrut)

Klaim Terakhir. Menerima sisa aset paling akhir setelah semua kewajiban lunas.

Klaim Didahulukan. Menerima pengembalian modal lebih dulu sebelum saham biasa.

Risiko & Potensi

Risiko lebih tinggi, namun potensi keuntungan tak terbatas (jika perusahaan untung besar).

Risiko lebih rendah dan stabil, namun potensi lonjakan keuntungan terbatas.


 

Mengapa Klasifikasi Ini Penting untuk PT Anda?

Memahami klasifikasi ini sangat krusial saat Anda menyusun Akta Pendirian PT atau melakukan perubahan anggaran dasar saat investor masuk.

  • Bagi Pendiri (Founder): Sebaiknya memegang Saham Biasa agar tetap memegang kendali manajemen perusahaan meskipun dana yang disetor mungkin lebih kecil dibanding investor.
  • Bagi Investor: Biasanya meminta Saham Preferen untuk mengamankan uang mereka agar jika bisnis gagal, mereka masih punya harapan uang kembali lebih dulu dibanding founder.

Atur Struktur Saham Perusahaan Bersama Ruang Pedia

Kesalahan dalam menentukan jenis saham di awal pendirian PT bisa berakibat fatal, seperti konflik antar pemegang saham atau kesulitan pengambilan keputusan strategis.

Di Ruang Pedia, kami tidak hanya sekadar membuatkan PT. Kami membantu Anda memahami struktur permodalan yang tepat.

Layanan kami mencakup:

  • Pendirian PT dengan Akta Custom: Menyusun pasal-pasal dalam Akta Pendirian yang mengakomodir klasifikasi saham sesuai kebutuhan Anda.
  • Perubahan Akta & RUPS: Membantu proses administrasi masuknya investor baru atau perubahan struktur saham.
  • Konsultasi Legalitas Korporasi: Memastikan perusahaan Anda patuh pada UUPT No. 40 Tahun 2007.

Pastikan struktur kepemilikan saham perusahaan Anda adil, aman, dan legal. Hubungi kami sekarang!


 


 




Share this post:

Related posts:
Perbedaan CV dan Firma dari Segi Hukum dan Tanggung Jawab

Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.

Perbedaan Nomor KITAS dan KITAP di Indonesia

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia, dokumen imigrasi adalah nyawa kedua mereka. Dua istilah yang paling sering terdengar adalah KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Meski keduanya sama-sama merupakan izin tinggal resmi,...