Perbedaan CV dan Firma dari Segi Hukum dan Tanggung Jawab
Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.
Namun, menyamakan keduanya adalah kesalahan fatal dalam perencanaan bisnis. Terdapat perbedaan mendasar mengenai siapa yang boleh mengelola bisnis dan sejauh mana risiko harta pribadi Anda dipertaruhkan.
Agar tidak salah pilih, mari kita bedah perbedaan CV dan Firma secara mendalam dari kacamata hukum.
1. Struktur Sekutu (Partner)
Perbedaan paling mencolok terletak pada pembagian peran para pendirinya.
- Firma (Fa): Dalam Firma, semua pendiri adalah sekutu aktif. Artinya, setiap anggota firma memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjalankan operasional perusahaan, mengambil keputusan, dan bertindak atas nama perusahaan. Tidak ada istilah "pemodal pasif" di sini.
- CV (Persekutuan Komanditer): CV memiliki struktur yang unik karena membagi pendiri menjadi dua jenis sekutu:
- Sekutu Aktif (Komplementer): Pihak yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perikatan dengan pihak ketiga (Direktur).
- Sekutu Pasif (Komanditer): Pihak yang hanya menyetor modal tetapi dilarang ikut campur dalam pengurusan operasional sehari-hari.
2. Tanggung Jawab dan Risiko Harta
Poin ini berkaitan erat dengan keamanan aset pribadi Anda.
- Firma (Tanggung Jawab Renteng): Karena semua anggota adalah sekutu aktif, maka berlaku prinsip tanggung jawab renteng. Artinya, jika Firma mengalami kerugian atau terlilit utang, seluruh sekutu bertanggung jawab secara penuh hingga ke harta pribadinya. Jika aset perusahaan tidak cukup, kreditur berhak menyita harta pribadi salah satu atau semua pendiri.
- CV (Tanggung Jawab Terbatas & Tidak Terbatas):
- Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi (sama seperti Firma).
- Sekutu Pasif: Hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Harta pribadi sekutu pasif aman dan tidak bisa diganggu gugat oleh kreditur.
3. Penggunaan Nama Perusahaan
- Firma: Biasanya menggunakan nama salah satu atau gabungan nama dari para sekutunya (contoh: Firma Hukum Lubis & Rekan). Nama ini mencerminkan identitas para pengelolanya.
- CV: Lebih fleksibel dan tidak harus menggunakan nama pendiri, meskipun tetap diawali dengan "CV".
4. Cocok untuk Siapa?
- Pilih Firma Jika: Anda membangun bisnis jasa profesional yang mengandalkan keahlian (skill) masing-masing pendiri, seperti kantor hukum (law firm), kantor akuntan, atau konsultan arsitek. Kepercayaan antar sekutu harus sangat tinggi karena kesalahan satu orang ditanggung bersama.
- Pilih CV Jika: Anda membutuhkan modal dari pihak luar (investor) yang tidak ingin repot mengurus bisnis. Investor tersebut bisa masuk sebagai Sekutu Pasif yang hanya menunggu pembagian keuntungan (prive) dengan risiko terukur.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Aman?
Jika dilihat dari perspektif investor (pemilik modal), CV menawarkan keamanan yang lebih baik bagi Sekutu Pasif karena adanya pembatasan tanggung jawab. Namun, jika bisnis tersebut bersifat keahlian kolektif (profesi), Firma adalah bentuk yang paling lazim.
Konsultasikan Bentuk Usaha Anda Bersama Ruang Pedia
Masih ragu menentukan mana yang paling tepat untuk model bisnis Anda? Apakah CV, Firma, atau sebaiknya langsung PT? Diskusikan dengan tim ahli Ruang Pedia. Kami menyediakan layanan pendirian badan usaha lengkap:
- Pendirian CV & Firma: Mulai dari pendaftaran nama di SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), Akta Notaris, hingga terbit NIB.
- Pendirian PT: Jika Anda ingin keamanan aset yang lebih sempurna.
- Virtual Office: Untuk memenuhi syarat domisili usaha Anda.
Pastikan legalitas bisnis Anda diurus dengan benar agar operasional lancar dan bebas sengketa.
Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk konsultasi gratis pendirian badan usaha!