Waralaba (franchise) adalah bentuk kerja sama bisnis di mana pemilik merek atau franchisor memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan usaha menggunakan merek, produk, dan sistem yang telah teruji.
Berbeda dengan konsep mitra bisnis yang cenderung lebih longgar dan tidak mengikat dalam penggunaan sistem atau merek dagang, waralaba mengatur hubungan yang lebih ketat dengan standar operasional yang jelas.
Keunggulan waralaba terletak pada sistem bisnis yang sudah matang, dukungan pelatihan, serta penggunaan merek yang telah dikenal luas, sehingga memudahkan Anda memulai usaha dengan risiko yang lebih terukur. Namun, sebelum tergiur dengan potensi omzet, penting untuk mengecek aspek legal agar bisnis waralaba berjalan lancar dan aman secara hukum.
Anda harus memastikan waralaba memiliki ciri khas usaha yang jelas dan sistem yang sudah terbukti menguntungkan secara resmi. Biasanya, bisnis waralaba wajib memiliki standar operasional prosedur tertulis agar dapat diikuti dengan mudah.
Selain itu, waralaba resmi harus memiliki perlindungan hukum atas merek dan merek dagang yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sebelum membeli waralaba, pastikan dokumen legal berikut lengkap dan sah:
Prospektus berisi informasi lengkap mengenai bisnis waralaba, termasuk sejarah, modal, dan rencana bisnis. Anda harus mempelajari prospektus ini untuk memahami risiko dan peluang sebelum menandatangani kontrak waralaba.
Jika aspek legal diabaikan, risiko yang dihadapi berupa sengketa hukum, masalah perizinan, dan kerugian finansial. Perusahaan Anda bisa terkena tindakan hukum jika menggunakan merek yang tidak terdaftar atau kontrak tidak sesuai aturan.
Jangan biarkan omzet besar menutupi risiko legal yang mengancam bisnis Anda. Pastikan legalitas waralaba diurus dengan benar mulai dari pendirian badan usaha hingga pendaftaran HAKI dan STPW.
Ruang Pedia siap membantu Anda mengurus semua aspek legal bisnis waralaba dengan layanan konsultasi gratis dan pendampingan ahli. Fokuslah mengembangkan usaha tanpa khawatir masalah hukum.
Segera hubungi Ruang Pedia untuk mendapatkan solusi legalitas bisnis!
RUPS online adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik. Di Indonesia, penyelenggaraan RUPS online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 16/2020 tentang Pelaksanaan RUPS secara Elektronik.
Ketika perusahaan mengalami masalah, Anda perlu memahami dengan jelas siapa yang memiliki tanggung jawab utama. Ada dua peran yang biasanya dicari ketika ada yang terjadi pada perusahaan yakni direksi dan komisaris. Lalu manakah yang benar?