Hubungi Kami

Langkah Mudah Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia    

Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki merek dagang yang terdaftar menjadi langkah krusial untuk melindungi identitas dan reputasi  brand  Anda.     

Pendaftaran merek dagang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan alat bukti kepemilikan yang sah, sehingga nantinya bisa menggunakan merek tersebut secara eksklusif dalam kegiatan komersial.    

Proses pendaftaran merek ini mungkin terlihat rumit, namun memiliki banyak manfaat bagi bisnis, tentunya manfaat yang menguntungkan. Apakah sudah mendaftarkan merek Anda? Jika belum, yuk ikuti langkah-langkah disini!    

Syarat Pendaftaran Merek Dagang    

Sebelum membahas cara mendaftarkan merek dagang, Anda perlu mengetahui dahulu terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi nantinya. Apa saja?    

  • Label merek dagang    
  • Tanda tangan pemohon    
  • Surat rekomendasi UKM Binaan asli atau juga bisa Surat Keterangan UKM Binaan Dinas disesuaikan saja dengan kebutuhan    
  • Pemohon UMK bisa membuat surat rekomendasi sesuai format    
  • Surat pernyataan UMK bermaterai    

Cara Melakukan Pendaftaran    

Setelah mengetahui persyaratan diatas, Anda dapat menyiapkannya untuk mulai pendaftaran merek dagang dengan cara berikut:    

  1. Silahkan lakukan registrasi akun terlebih dahulu di laman resmi, yakni di “ Https://merek/dgip.go.id ”.    
  2. Setelah itu, silahkan klik “Tambah” karena Anda hendak membuat permohonan baru untuk mendaftarkan merek dagang.     
  3. Jika sudah, lakukan pemesanan “ Kode Billing ” yang mana perlu mengisi “Tipe, Jenis dan Pilihan Kelas” yang sesuai dengan masing-masing bisnis.     
  4. Silahkan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditagihkan pada aplikasi “SIMPAKI”.    
  5. Langkah selanjutnya, Anda perlu mengisi seluruh formulir permohonan yang tersedia sesuai dengan permintaan.     
  6. Selanjutnya “Unggah Data” yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan atau persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.     
  7. Cek kembali data yang telah Anda unggah secara teliti agar tidak ada kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.     
  8. Klik tombol “Selesai”.    
  9. Permohonan diterima.    

Cara Membuat Akun Merek Dagang    

Setelah permohonan pendaftaran merek dagang diterima, Anda dapat membuat akun merek dagang dengan langkah berikut:    

  1. Lakukan proses “ Log In ” yang bisa dilakukan di laman resmi, yakni “ Https://merek.dgip.go.id/ ”     
  2. Langkah selanjutnya silahkan pilih opsi “Permohonan Online”, kemudian lanjutkan dengan memilih “Tipe Permohonan”.    
  3. Setelah itu, Anda perlu memasukkan “ Kode Billing ” yang telah Anda dapatkan dari proses pembayaran sebelumnya.     

Baca juga:  Apa Arti Simbol R? Apakah Penting dalam Perlindungan Merek?    

  1. Jika sudah, silahkan masukkan “Data Pemohon” sesuai dengan apa yang Anda daftarkan pada proses registrasi sebelumnya.     
  2. Masukkan “Data Merek”.    
  3. Masukkan “Data Kelas” dengan cara klik tombol “Tambah” yang ada di layar masing-masing.     
  4. Klik “Tambah” untuk melakukan proses pengunggahan lampiran dokumen sebagai persyaratan pendaftaran.     
  5. Silahkan lakukan pengecekan ulang.    
  6. Apabila sudah yakin semua dokumen sudah benar, maka langkah selanjutnya adalah mencetak “Draft Tanda Terima”.     
  7. Klik Selesai.     

Itu dia cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan merek dagang secara online melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, Anda juga bisa melakukannya secara  offline dengan mendatangi kantor DJKI terdekat.    

Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia memang memakan waktu cukup lama, sekitar 6-9 bulan. Namun, setelah merek terdaftar, Anda akan mendapatkan sertifikat merek yang merupakan bukti kepemilikan merek dagang yang memiliki masa berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.    

Nah, setelah berhasil mendaftarkan merek dagang, tentu Anda perlu melengkapi legalitas usaha juga. Untuk itu,  Ruang Pedia  siap membantu Anda!    

Anda bisa memanfaatkan berbagai  layanan  kami, seperti pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan masih banyak lagi.     

Tim ahli kami akan membantu Anda dalam setiap langkah proses pengurusan legalitas usaha, mulai dari menyiapkan dokumen yang diperlukan hingga menyelesaikan proses di instansi terkait.    

Hubungi kami  sekarang dan dapatkan konsultasi gratis!    


 




Share this post:

Related posts:
Mengapa Memilih Private Office untuk Kenyamanan Kerja?

Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, lingkungan kerja yang nyaman dan produktif menjadi kebutuhan utama. Salah satu solusi yang semakin populer adalah menggunakan private office. Berbeda dengan co-working space, ruangan ini menawarkan privasi dan ketenangan yang lebih maksimal.

Gedung Patra Jasa, Lokasi Strategis untuk Kantor

Gedung Patra Jasa adalah area perkantoran dengan 22 lantai. Terletak di Jalan Gatot Subroto yang strategis. Bangunan ini sangat megah dan terhubung langsung ke jalan-jalan utama sehingga gampang diakses dari mana saja.