Pilih PT atau CV? Kenali Bedanya Biar Gak Menyesal Nanti
Bingung memilih antara mendirikan PT atau CV? Banyak pelaku usaha pemula yang ragu menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Padahal, keputusan ini akan berdampak jangka panjang terhadap legalitas, tanggung jawab, hingga peluang berkembangnya usaha.
Jika Anda sedang mempertimbangkan opsi pendirian usaha atau mencari jasa pendirian CV, penting untuk memahami perbedaannya terlebih dahulu. Yuk, kenali perbedaan antara PT dan CV dalam artikel berikut ini!
1. Status Hukum
- PT merupakan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Artinya, PT memiliki identitas hukum sendiri dan terpisah dari pemiliknya. Dengan status ini, PT dapat melakukan perjanjian dan menanggung kewajiban secara mandiri.
- CV bukan badan hukum. Maka dari itu, sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban dan utang perusahaan.
2. Modal Minimum
- PT menetapkan modal dasar minimal sebesar Rp50 juta, dengan kewajiban menyetor sekurang-kurangnya 25% dari jumlah tersebut saat pendirian. Meskipun Omnibus Law 2020 memberi kelonggaran soal modal, praktik di lapangan tetap menyarankan jumlah tersebut sebagai standar.
- CV tidak memiliki ketentuan khusus mengenai modal minimum, sehingga besarnya bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan antar sekutu.
3. Struktur Kepemilikan dan Pendiri
- PT harus didirikan oleh minimal dua pemegang saham, dan salah satunya boleh warga negara asing (WNA). Ini memberi peluang untuk menggandeng investor luar negeri.
- CV didirikan oleh minimal dua sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif, yang semuanya wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pengurusan dan Manajemen
- PT, pengelolaan dilakukan oleh direksi yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham tidak otomatis berwenang menjalankan perusahaan, kecuali juga ditunjuk sebagai direktur.
- CV, sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas operasional harian, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam manajemen.
5. Prosedur Pendirian
- PT didirikan dengan cara pembuatan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tahapan ini tergolong lebih kompleks dan memerlukan biaya lebih besar.
- CV cukup didirikan melalui akta notaris dan pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham, tanpa perlu pengesahan khusus.
6. Nama Perusahaan
- PT wajib mencantumkan kata “Perseroan Terbatas” atau singkatan “PT” dalam namanya, dan nama tersebut harus unik agar tidak sama dengan badan usaha lain.
- CV tidak ada aturan ketat terkait pemberian nama, sehingga potensi duplikasi nama antar CV lebih tinggi.
7. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
- PT dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, termasuk perdagangan, industri, jasa, hingga usaha khusus. Fleksibilitas ini memungkinkan Anda mengembangkan lini bisnis lebih luas.
- CV umumnya dibatasi pada kegiatan seperti perdagangan, perindustrian ringan, percetakan, pertanian, dan jasa tertentu.
Memilih antara PT dan CV bergantung pada kebutuhan legalitas, struktur kepemilikan, hingga arah perkembangan bisnis. PT menawarkan status badan hukum, pengelolaan profesional, serta peluang ekspansi yang lebih luas. Sementara itu, CV lebih sederhana dalam pendirian dan cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah. Dengan memahami perbedaan di antara keduanya, Anda bisa menentukan pilihan yang paling sesuai dengan visi usaha Anda kedepannya.
Tunggu apa lagi? Kunjungi Ruang Pedia sekarang untuk memanfaatkan layanan jasa pendirian CV yang lengkap, mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta notaris, SK kemenkumham, hingga pengurusan NIB dan NPWP badan. Yuk, langsung saja hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga!