Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Resiko dan Tata Ruang (OSS RBA) membawa angin segar bagi para pelaku usaha. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang lebih mudah dan transparan.
Mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Penggunaan Ruang (PKKPR) merupakan salah satu langkah penting dalam memulai usaha di Indonesia. Sayangnya, tak jarang permohonan PKKPR ditolak karena berbagai alasan. Hal ini tentu bisa menghambat kelancaran bisnis Anda.