Hubungi Kami

Perbedaan PKP dan Non-PKP untuk Perusahaan Mana yang Lebih Cocok

 


Dalam menjalankan sebuah perusahaan, urusan perpajakan adalah elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Salah satu istilah yang akan sering Anda temui saat mendaftarkan legalitas usaha adalah status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP.

Memilih status yang tepat sangat mempengaruhi alur kas, beban administrasi, hingga peluang kerja sama bisnis Anda ke depannya. Agar Anda tidak salah mengambil langkah, mari bedah perbedaan PKP dan Non-PKP untuk Perusahaan beserta panduan untuk menentukan mana yang paling cocok bagi bisnis Anda.

1. Batasan Omzet Pendapatan

Perbedaan paling mendasar yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terletak pada jumlah peredaran bruto (omzet) perusahaan dalam satu tahun buku.

  • Non-PKP: Perusahaan atau pengusaha skala kecil yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 Miliar per tahun. Selama omzet masih di bawah batas ini, Anda tidak diwajibkan menjadi PKP.
  • PKP: Jika perusahaan Anda telah mencapai atau melampaui omzet Rp4,8 Miliar dalam satu tahun buku, maka Anda wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut juga diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai PKP secara sukarela jika menginginkannya.

2. Kewajiban Pemungutan PPN

Hal ini berkaitan langsung dengan harga jual produk atau jasa Anda kepada konsumen.

  • Non-PKP: Dilarang keras memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen. Anda juga tidak diizinkan menerbitkan Faktur Pajak. Dengan demikian, harga produk Anda mungkin bisa lebih murah dan kompetitif di mata konsumen akhir (B2C).
  • PKP: Wajib memungut PPN (saat ini tarifnya 11%) pada setiap transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PKP juga wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi tersebut.

3. Sistem Pengkreditan Pajak Masukan

  • Non-PKP: Karena tidak memungut PPN (Pajak Keluaran), perusahaan Non-PKP tidak bisa mengkreditkan atau mengklaim PPN yang mereka bayar saat membeli bahan baku (Pajak Masukan). PPN yang dibayar tersebut biasanya langsung dibebankan sebagai biaya operasional.
  • PKP: Memiliki hak istimewa untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Jika PPN yang Anda bayar saat membeli bahan baku lebih besar daripada PPN yang Anda pungut dari pembeli, Anda bisa meminta restitusi (pengembalian dana) atau mengkompensasikannya untuk bulan berikutnya.

4. Kredibilitas dan Peluang Kerja Sama

  • Non-PKP: Cenderung lebih cocok untuk bisnis yang menargetkan konsumen akhir (B2C) karena harga jual tidak terbebani PPN. Namun, ruang geraknya cukup terbatas jika ingin mengikuti lelang proyek.
  • PKP: Memiliki tingkat kredibilitas yang jauh lebih tinggi di mata negara dan korporasi. Perusahaan PKP dapat dengan mudah mengikuti tender proyek pemerintah, BUMN, maupun menjalin kerja sama Business to Business (B2B) dengan perusahaan besar yang memang mensyaratkan transaksi menggunakan Faktur Pajak.

5. Beban Administrasi

  • Non-PKP: Administrasi perpajakannya jauh lebih sederhana. Anda hanya perlu fokus pada pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bulanan atau tahunan saja.
  • PKP: Memiliki beban administrasi yang lebih kompleks. Selain PPh, PKP wajib membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan secara rutin, meskipun sedang tidak ada transaksi.

Gagal Ikut Tender Gara-Gara Belum PKP?

Tingkatkan kredibilitas perusahaan Anda melalui layanan Pengurusan Izin PKP dari Ruang Pedia. Hanya dengan 2 juta-an, tim kami siap membereskan semuanya. Paket praktis ini sudah termasuk Aktivasi SPPKP dan Aktivasi E-Faktur, sehingga Anda bisa langsung menerbitkan faktur tanpa repot bolak-balik ke kantor pajak.

Fokus saja menyusun penawaran tender terbaik Anda, biarkan kami yang urus birokrasi legalitasnya. Segera hubungi kami untuk proses pengurusan PKP yang cepat, praktis, dan dijamin tuntas!


 




Share this post:

Related posts:
Sewa Ruang Meeting Harian di Jakarta yang Praktis dan Profesional

Di era kerja hybrid, ekosistem startup, dan tingginya mobilitas pekerja lepas (freelancer), memiliki kantor fisik permanen dengan fasilitas ruang rapat eksklusif tidak lagi menjadi sebuah keharusan mutlak. Meskipun banyak pekerjaan bisa diselesaikan secara virtual dari rumah, ada kalanya pertemuan tatap...

Perbedaan UMK dan Non-UMK bagi Pelaku Usaha

Dalam sistem birokrasi dan perizinan bisnis di Indonesia saat ini, pemerintah mengklasifikasikan skala usaha menjadi dua kategori utama, yakni UMK (Usaha Mikro dan Kecil) serta Non-UMK (Usaha Menengah dan Besar). Klasifikasi ini menjadi dasar utama dalam sistem Online Single Submission...