Perbedaan UMK dan Non-UMK bagi Pelaku Usaha
Dalam sistem birokrasi dan perizinan bisnis di Indonesia saat ini, pemerintah mengklasifikasikan skala usaha menjadi dua kategori utama, yakni UMK (Usaha Mikro dan Kecil) serta Non-UMK (Usaha Menengah dan Besar). Klasifikasi ini menjadi dasar utama dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Mengetahui posisi skala usaha Anda sangatlah penting karena hal ini akan berdampak langsung pada jenis perizinan yang diurus, besaran pajak, hingga fasilitas yang bisa didapatkan dari pemerintah.
Agar tidak salah langkah dalam menyusun legalitas, mari simak perbedaan UMK dan Non-UMK berikut ini!
Perbedaan paling mendasar antara keduanya terletak pada jumlah modal usaha atau nilai investasi di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, berikut rinciannya:
Sistem perizinan bagi kedua kelompok ini dirancang berbeda untuk memberikan kemudahan bagi usaha kecil.
Bentuk entitas bisnis yang bisa dipilih juga disesuaikan dengan kapasitas masing-masing.
Pemerintah memberikan perhatian ekstra kepada usaha mikro agar bisa naik kelas.
Tim konsultan legal dari Ruang Pedia siap mendampingi seluruh tahapan kepengurusan izin usaha Anda, baik untuk kategori UMK maupun entitas bisnis besar (Non-UMK). Kami akan melakukan audit kelengkapan berkas serta memastikan seluruh dokumen perizinan Anda diterbitkan dan diperbarui tepat waktu agar operasional tetap aman.
Hindari risiko pembekuan izin atau denda administratif akibat kelalaian dokumen. Segera hubungi kami untuk mengelola pembaruan legalitas perusahaan dengan cepat dan transparan!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.