Proses dan syarat pendiriannya yang cukup mudah sangat cocok bagi pengusaha yang ingin melegalkan bisnis dengan budget terbatas. Namun perlu dipahami bahwa terdapat prosedur pendirian CV yang perlu diperhatikan.
Hal ini dilakukan agar proses pendirian perusahaan tidak mengalami kendala. CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih yang mempercayakan aset atau dananya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Pastikan seluruh dokumen terkait administratif yang dibutuhkan untuk pendirian CV telah dilengkapi. Setelah itu bisa mengikuti panduan prosedur pendiriannya sebagai berikut.
Lakukan pengajuan nama CV ke Kemenkumham. Kriteria nama yang dibuat bisa lebih bebas dibandingkan dengan PT. Tidak harus 3 kata dan bisa digabungkan dengan penggunaan bahasa asing. Namun nama tidak boleh terdiri dari angka.
Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuat draft akta, antara lain seperti nama CV, alamat, tujuan, jumlah modal, susunan pengurus, dan bidang usaha.
Proses penandatangan dilakukan di hadapan notaris dengan membawa semua kelengkapan data perusahaan. Jika pengurus CV berhalangan hadir, proses bisa diwakilkan oleh pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan tanda bukti yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait pendaftaran CV. Pengajuan bisa dilakukan secara online paling lambat dilakukan 60 hari setelah akta pendirian CV ditandatangani.
Untuk urusan perpajakan, CV harus memiliki NPWP. Pendaftaran bisa dilakukan secara online kemudian kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) akan dicetak.
NIB adalah identitas resmi atau legalitas usaha yang diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan operasional. Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online dengan melampirkan beberapa dokumen terkait yang dibutuhkan.
Apabila merasa repot menjalankan prosedur pendirian CV secara mandiri, Anda bisa menggunakan layanan jasa legalitas di Ruang Pedia! Dengan 5jt-an, Anda mendapatkan FREE Pembukaan Rekening Perusahaan, Logo Perusahaan dan Free Kop Surat!
Pesan jasa kami sekarang disini!
Waralaba (franchise) adalah bentuk kerja sama bisnis di mana pemilik merek atau franchisor memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan usaha menggunakan merek, produk, dan sistem yang telah teruji.
RUPS online adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik. Di Indonesia, penyelenggaraan RUPS online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 16/2020 tentang Pelaksanaan RUPS secara Elektronik.