Kelas Merek Dagang dan Cara Memilih yang Tepat
Saat Anda memutuskan untuk mendaftarkan nama atau logo bisnis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada satu tahapan krusial yang sering kali membuat para pengusaha pemula kebingungan. Tahapan tersebut adalah menentukan kelas merek dagang.
Sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual di seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak memberikan perlindungan secara "sapu jagat" untuk semua jenis bisnis. Perlindungan diberikan secara spesifik berdasarkan jenis barang atau jasa yang Anda perdagangkan. Oleh karena itu, mari pahami lebih dalam tentang sistem klasifikasi ini dan bagaimana cara memilihnya dengan tepat.
Kelas merek dagang adalah sistem pengelompokan jenis barang dan jasa yang digunakan secara internasional berdasarkan Perjanjian Nice (Nice Classification). Sistem ini mengkategorikan jutaan jenis produk dan layanan ke dalam 45 kelas yang berbeda.
Secara garis besar, 45 kelas tersebut dibagi menjadi dua kelompok utama:
Memilih kelas yang tepat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan penentu seberapa kuat perlindungan hukum yang Anda dapatkan. Berikut alasannya:
Jika Anda mendaftarkan merek pakaian di Kelas 25, maka perlindungan eksklusif Anda hanya berlaku di kelas tersebut. Pihak lain secara teknis masih bisa mendaftarkan nama yang sama persis jika mereka berbisnis di Kelas 43 (Restoran), selama tidak ada unsur penyesatan konsumen.
DJKI akan menolak permohonan Anda jika deskripsi barang/jasa yang Anda ketik tidak sesuai dengan kelas yang Anda pilih.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung per kelas. Jika Anda mendaftarkan merek di 3 kelas berbeda, Anda harus membayar 3 kali lipat. Memilih kelas yang salah berarti membuang uang Anda secara percuma.
Agar tidak salah sasaran, terapkan langkah-langkah berikut saat menentukan kelas merek dagang bisnis Anda:
Tanyakan pada diri sendiri, apa produk atau layanan utama yang Anda jual? Jika Anda memproduksi baju untuk dijual, maka fokus utama Anda adalah Kelas 25 (Pakaian). Jangan terkecoh mendaftar di Kelas 35 (Toko/Penjualan Eceran) kecuali Anda memang membuka butik atau department store yang menjual berbagai macam merek baju milik pihak lain.
DJKI memiliki portal Sistem Klasifikasi Merek (SKM) yang bisa diakses secara online. Anda cukup mengetikkan kata kunci produk Anda (misalnya: "sepatu", "kopi", "salon"), dan sistem akan menampilkan saran kelas yang paling relevan beserta uraian rincinya.
Meskipun saat ini Anda hanya memproduksi sabun (Kelas 3), pikirkan apakah dalam 1-2 tahun ke depan Anda berencana mengeluarkan produk parfum atau kosmetik (masih di Kelas 3) atau justru membuka klinik kecantikan (Kelas 44). Mendaftarkan kelas tambahan sejak awal bisa mencegah kompetitor memblokir langkah ekspansi Anda di masa depan.
Daripada asal menebak dan berisiko rugi finansial, percayakan strategi perlindungan brand Anda kepada konsultan ahlinya. Melalui layanan Pendaftaran HaKI Merek dari Ruang Pedia, Anda bisa mengamankan legalitas dengan 3 jutaan saja!
Fokus kembangkan bisnis, biar kami yang amankan legalitasnya. Segera hubungi kami sekarang dan pastikan masa depan brand Anda terlindungi secara hukum!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.