Biaya Perpanjangan Merek Dagang dan Cara Mengurusnya
Mendaftarkan merek dagang adalah langkah awal yang sangat krusial untuk melindungi identitas bisnis Anda. Namun, perlu diingat bahwa perlindungan ini tidak berlaku seumur hidup. Sertifikat merek dagang di Indonesia memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Agar hak eksklusif atas brand Anda tidak hilang atau diklaim oleh kompetitor, Anda wajib memperpanjangnya sebelum masa berlakunya kedaluwarsa. Bagi Anda yang sedang bersiap memperbarui masa aktif brand kesayangan, mari simak rincian biaya perpanjangan merek dagang dan cara mengurusnya berikut ini.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik merek untuk melakukan perpanjangan. Waktu pengajuan dibagi menjadi dua periode:
Jika lewat dari 6 bulan setelah masa kedaluwarsa Anda belum juga memperpanjangnya, maka merek Anda akan dihapus dari daftar umum merek dan menjadi milik publik (bisa didaftarkan oleh siapa saja).
Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dibedakan berdasarkan kategori pemohon dan waktu pengajuannya. Berikut adalah rincian biayanya per kelas barang/jasa:
Jika Anda terlambat namun masih berada dalam masa tenggang 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, biaya yang dikenakan (termasuk denda) adalah:
Catatan: Pastikan Anda memilih kategori yang tepat (UMK atau Umum) dan melampirkan surat keterangan UMK dari dinas terkait jika ingin mendapatkan tarif yang lebih murah.
Proses perpanjangan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut tahapan singkatnya:
Siapkan salinan sertifikat merek lama, KTP pemohon, NPWP, dan Surat Pernyataan Penggunaan Merek bermeterai yang menegaskan bahwa merek tersebut masih aktif digunakan.
Kunjungi situs SIMPAKI DJKI untuk membuat pesanan tagihan (kode billing). Pilih menu "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek".
Bayar biaya PNBP sesuai dengan kode billing yang diterbitkan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Login ke portal aplikasi Merek DJKI. Pilih menu pasca permohonan, masukkan kode billing yang sudah dibayar, isi data yang diminta, dan unggah seluruh dokumen persyaratan.
DJKI akan memverifikasi permohonan Anda. Jika disetujui, sertifikat perpanjangan elektronik akan diterbitkan.
Tim konsultan profesional dari Ruang Pedia hadir untuk mengambil alih kerumitan tersebut. Kami akan membantu mengaudit kelengkapan berkas Anda, memastikan pengajuan tepat waktu, hingga memantau seluruh proses administrasi perpanjangan perlindungan kekayaan intelektual perusahaan Anda hingga tuntas.
Fokus saja pada inovasi dan pengembangan produk, biarkan kami yang mengamankan aset berharga Anda. Segera hubungi kami untuk mengurus perpanjangan legalitas dan sertifikat merek dengan cepat, aman, dan tanpa pusing!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.