Hubungi Kami

Biaya Perpanjangan Merek Dagang dan Cara Mengurusnya

 


Mendaftarkan merek dagang adalah langkah awal yang sangat krusial untuk melindungi identitas bisnis Anda. Namun, perlu diingat bahwa perlindungan ini tidak berlaku seumur hidup. Sertifikat merek dagang di Indonesia memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.

Agar hak eksklusif atas brand Anda tidak hilang atau diklaim oleh kompetitor, Anda wajib memperpanjangnya sebelum masa berlakunya kedaluwarsa. Bagi Anda yang sedang bersiap memperbarui masa aktif brand kesayangan, mari simak rincian biaya perpanjangan merek dagang dan cara mengurusnya berikut ini.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Merek?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik merek untuk melakukan perpanjangan. Waktu pengajuan dibagi menjadi dua periode:

  1. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Ini adalah waktu yang paling ideal dan sangat disarankan agar Anda terhindar dari denda atau risiko kehilangan merek.
  2. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah masa berlaku habis. Jika Anda terlewat dari tanggal kedaluwarsa, Anda masih diberikan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan. Namun, pada periode ini, biaya perpanjangan yang dikenakan akan jauh lebih mahal karena adanya denda keterlambatan.

Jika lewat dari 6 bulan setelah masa kedaluwarsa Anda belum juga memperpanjangnya, maka merek Anda akan dihapus dari daftar umum merek dan menjadi milik publik (bisa didaftarkan oleh siapa saja).

Rincian Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dibedakan berdasarkan kategori pemohon dan waktu pengajuannya. Berikut adalah rincian biayanya per kelas barang/jasa:

1. Pengajuan Sebelum Masa Berlaku Habis (Maksimal 6 Bulan Sebelum)

  • Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp1.000.000,- per kelas.
  • Kategori Umum / Perusahaan Non-UMK: Rp2.250.000,- per kelas.

2. Pengajuan Setelah Masa Berlaku Habis (Masa Tenggang 6 Bulan)

Jika Anda terlambat namun masih berada dalam masa tenggang 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, biaya yang dikenakan (termasuk denda) adalah:

  • Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp2.000.000,- per kelas.
  • Kategori Umum / Perusahaan Non-UMK: Rp4.500.000,- per kelas.

Catatan: Pastikan Anda memilih kategori yang tepat (UMK atau Umum) dan melampirkan surat keterangan UMK dari dinas terkait jika ingin mendapatkan tarif yang lebih murah.

Cara Mengurus Perpanjangan Merek Dagang

Proses perpanjangan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut tahapan singkatnya:

  • Siapkan Dokumen

Siapkan salinan sertifikat merek lama, KTP pemohon, NPWP, dan Surat Pernyataan Penggunaan Merek bermeterai yang menegaskan bahwa merek tersebut masih aktif digunakan.

  • Buat Kode Billing

Kunjungi situs SIMPAKI DJKI untuk membuat pesanan tagihan (kode billing). Pilih menu "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek".

  • Lakukan Pembayaran

Bayar biaya PNBP sesuai dengan kode billing yang diterbitkan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

  • Submit Permohonan

Login ke portal aplikasi Merek DJKI. Pilih menu pasca permohonan, masukkan kode billing yang sudah dibayar, isi data yang diminta, dan unggah seluruh dokumen persyaratan.

  • Tunggu Verifikasi

DJKI akan memverifikasi permohonan Anda. Jika disetujui, sertifikat perpanjangan elektronik akan diterbitkan.

Perlindungan Brand Tanpa Repot Bersama Pakar Legal

Tim konsultan profesional dari Ruang Pedia hadir untuk mengambil alih kerumitan tersebut. Kami akan membantu mengaudit kelengkapan berkas Anda, memastikan pengajuan tepat waktu, hingga memantau seluruh proses administrasi perpanjangan perlindungan kekayaan intelektual perusahaan Anda hingga tuntas.

Fokus saja pada inovasi dan pengembangan produk, biarkan kami yang mengamankan aset berharga Anda. Segera hubungi kami untuk mengurus perpanjangan legalitas dan sertifikat merek dengan cepat, aman, dan tanpa pusing!


 




Share this post:

Related posts:
Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.

Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor

Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.