Biaya Daftar Merek Dagang dan Tahapan Pengajuannya
Membangun sebuah brand atau merek bisnis membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya pemasaran yang tidak sedikit. Namun, semua usaha tersebut bisa sia-sia jika merek Anda diklaim oleh pihak lain. Indonesia menganut sistem first-to-file dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang berarti siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang sah menjadi pemilik merek tersebut di mata hukum.
Oleh karena itu, mendaftarkan identitas bisnis Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus menjadi prioritas utama. Bagi Anda yang baru pertama kali ingin melegalkan brand, mari pahami rincian biaya daftar merek dagang dan bagaimana tahapan pengajuannya berikut ini!
Sebelum mengeluarkan biaya, ada serangkaian proses yang harus dilalui agar pengajuan merek Anda tidak berujung pada penolakan. Berikut adalah tahapannya:
Ini adalah langkah paling krusial. Anda wajib mengecek apakah nama atau logo yang ingin didaftarkan sudah digunakan oleh pihak lain di kelas barang/jasa yang sama. Penelusuran bisa dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Jika ada kemiripan secara visual maupun fonetik (bunyi ucapan), sebaiknya modifikasi nama merek Anda untuk menghindari penolakan.
Siapkan dokumen administratif berupa label atau logo merek yang sudah final. Selain itu, siapkan KTP dan NPWP (jika mendaftar secara perorangan) atau Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (jika menggunakan atas nama perusahaan/PT). Anda juga wajib menyiapkan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek bermeterai.
Proses pendaftaran saat ini dilakukan sepenuhnya secara online melalui akun SIMPAKI dan portal Merek DJKI. Anda harus mengisi formulir permohonan, menentukan kelas KBLI yang tepat, lalu sistem akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Setelah pembayaran terverifikasi dan dokumen diunggah, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas kelengkapan berkas selama 15 hari. Jika lengkap, permohonan akan dipublikasikan selama 2 bulan (masa sanggah). Setelah itu, masuk ke tahap pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek untuk menentukan apakah merek disetujui atau ditolak.
Jika lolos dari seluruh tahapan pemeriksaan, DJKI akan menerbitkan sertifikat elektronik merek dagang Anda yang akan berlaku eksklusif selama 10 tahun.
Secara resmi, biaya pendaftaran merek yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung per kelas barang/jasa yang dipilih. Berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku, tarif ini dibedakan menjadi dua kategori pemohon:
Catatan Penting: Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan bersifat non-refundable. Artinya, jika di kemudian hari permohonan merek Anda ditolak oleh pemeriksa DJKI (misalnya karena ada kemiripan dengan merek yang sudah ada), maka biaya yang sudah dibayarkan tersebut akan hangus dan tidak dapat dikembalikan.
Mengurus pendaftaran secara mandiri memang terlihat lebih hemat di awal, namun risikonya sangat tinggi. Mulai dari salah menentukan kelas barang hingga kurang tajamnya analisa penelusuran (cek merek) bisa berujung pada penolakan mutlak dan hangusnya biaya pendaftaran Anda.
Daripada membuang waktu yang berharga, percayakan keamanan aset intelektual Anda pada tim ahli. Melalui layanan Pendaftaran HaKI - Merek dari Ruang Pedia, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum secara praktis dan terjamin mulai dari Rp3.850.000.
Tim konsultan kami akan mengurus semuanya, mulai dari tahap analisa awal yang komprehensif, pendaftaran ke DJKI, hingga Anda resmi mengantongi Bukti Pendaftaran Merek serta No. Agenda Pendaftaran Merek yang sah.
Jangan tunggu sampai ada pihak lain yang melayangkan somasi ke bisnis Anda. Segera hubungi kami sekarang juga!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.