Biaya Daftar Merek Dagang dan Tahapan Pengajuannya
Membangun sebuah brand atau merek bisnis membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya pemasaran yang tidak sedikit. Namun, semua usaha tersebut bisa sia-sia jika merek Anda diklaim oleh pihak lain. Indonesia menganut sistem first-to-file dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang berarti siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang sah menjadi pemilik merek tersebut di mata hukum.
Oleh karena itu, mendaftarkan identitas bisnis Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus menjadi prioritas utama. Bagi Anda yang baru pertama kali ingin melegalkan brand, mari pahami rincian biaya daftar merek dagang dan bagaimana tahapan pengajuannya berikut ini!
Sebelum mengeluarkan biaya, ada serangkaian proses yang harus dilalui agar pengajuan merek Anda tidak berujung pada penolakan. Berikut adalah tahapannya:
Ini adalah langkah paling krusial. Anda wajib mengecek apakah nama atau logo yang ingin didaftarkan sudah digunakan oleh pihak lain di kelas barang/jasa yang sama. Penelusuran bisa dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Jika ada kemiripan secara visual maupun fonetik (bunyi ucapan), sebaiknya modifikasi nama merek Anda untuk menghindari penolakan.
Siapkan dokumen administratif berupa label atau logo merek yang sudah final. Selain itu, siapkan KTP dan NPWP (jika mendaftar secara perorangan) atau Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (jika menggunakan atas nama perusahaan/PT). Anda juga wajib menyiapkan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek bermeterai.
Proses pendaftaran saat ini dilakukan sepenuhnya secara online melalui akun SIMPAKI dan portal Merek DJKI. Anda harus mengisi formulir permohonan, menentukan kelas KBLI yang tepat, lalu sistem akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Setelah pembayaran terverifikasi dan dokumen diunggah, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas kelengkapan berkas selama 15 hari. Jika lengkap, permohonan akan dipublikasikan selama 2 bulan (masa sanggah). Setelah itu, masuk ke tahap pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek untuk menentukan apakah merek disetujui atau ditolak.
Jika lolos dari seluruh tahapan pemeriksaan, DJKI akan menerbitkan sertifikat elektronik merek dagang Anda yang akan berlaku eksklusif selama 10 tahun.
Secara resmi, biaya pendaftaran merek yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung per kelas barang/jasa yang dipilih. Berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku, tarif ini dibedakan menjadi dua kategori pemohon:
Catatan Penting: Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan bersifat non-refundable. Artinya, jika di kemudian hari permohonan merek Anda ditolak oleh pemeriksa DJKI (misalnya karena ada kemiripan dengan merek yang sudah ada), maka biaya yang sudah dibayarkan tersebut akan hangus dan tidak dapat dikembalikan.
Mengurus pendaftaran secara mandiri memang terlihat lebih hemat di awal, namun risikonya sangat tinggi. Mulai dari salah menentukan kelas barang hingga kurang tajamnya analisa penelusuran (cek merek) bisa berujung pada penolakan mutlak dan hangusnya biaya pendaftaran Anda.
Daripada membuang waktu yang berharga, percayakan keamanan aset intelektual Anda pada tim ahli. Melalui layanan Pendaftaran HaKI - Merek dari Ruang Pedia, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum secara praktis dan terjamin mulai dari Rp3.850.000.
Tim konsultan kami akan mengurus semuanya, mulai dari tahap analisa awal yang komprehensif, pendaftaran ke DJKI, hingga Anda resmi mengantongi Bukti Pendaftaran Merek serta No. Agenda Pendaftaran Merek yang sah.
Jangan tunggu sampai ada pihak lain yang melayangkan somasi ke bisnis Anda. Segera hubungi kami sekarang juga!
Saat Anda memutuskan untuk mendaftarkan nama atau logo bisnis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada satu tahapan krusial yang sering kali membuat para pengusaha pemula kebingungan. Tahapan tersebut adalah menentukan kelas merek dagang.
Mendaftarkan merek dagang adalah langkah awal yang sangat krusial untuk melindungi identitas bisnis Anda. Namun, perlu diingat bahwa perlindungan ini tidak berlaku seumur hidup. Sertifikat merek dagang di Indonesia memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.