Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas vital bagi setiap warga negara dan entitas bisnis di Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Bagi Anda yang baru terjun ke dunia kerja atau baru mendirikan perusahaan, pertanyaan tentang biaya pembuatan NPWP pasti sering muncul. Apakah ada pungutan resmi? Berapa dana yang harus disiapkan?
Artikel ini akan mengupas tuntas fakta biaya di balik pengurusan NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha (PT/CV/Yayasan).
Perlu ditegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memungut biaya sepeser pun untuk pendaftaran dan pencetakan kartu NPWP.
Seluruh proses pendaftaran yang dilakukan secara mandiri, baik melalui laman ereg.pajak.go.id maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), adalah layanan publik gratis.
Jika demikian, mengapa banyak penyedia jasa yang menawarkan layanan pembuatan NPWP berbayar? Jawabannya terletak pada kompleksitas proses dan risiko kesalahan, terutama bagi Badan Usaha.
Berbeda dengan NPWP Pribadi karyawan yang prosesnya relatif sederhana, pengurusan NPWP untuk Badan Usaha (PT, CV, Yayasan) melibatkan prosedur yang lebih rumit:
Memerlukan sinkronisasi data dengan SK Kemenkumham, Akta Pendirian, dan data pengurus.
2. Aktivasi EFIN
Wajib Pajak Badan harus mengurus Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa lapor pajak online. Proses ini seringkali mengharuskan pengurus datang ke KPP atau melakukan verifikasi biometrik yang ketat.
3. Kewajiban Pelaporan Bulanan
Begitu NPWP Badan terbit, "jam argometer" kewajiban lapor pajak langsung berjalan. Banyak pengusaha yang tidak paham hal ini dan akhirnya terkena denda administrasi karena telat lapor, meskipun usahanya belum beroperasi.
Biaya yang Anda keluarkan kepada konsultan atau biro jasa bukanlah "membeli kartu", melainkan membayar Jasa Administrasi dan Konsultasi.
Berikut adalah situasi di mana mengeluarkan biaya untuk jasa profesional menjadi investasi yang bijak:
Menghemat biaya dengan mengurus sendiri tanpa pengetahuan yang cukup bisa berisiko di kemudian hari, terutama bagi bisnis:
Di Ruang Pedia , kami memahami bahwa urusan pajak seringkali menjadi momok bagi pengusaha. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan yang tidak hanya sekadar "membuatkan kartu", tetapi juga memberikan pemahaman dasar perpajakan.
Layanan kami meliputi:
Hemat waktu dan tenaga Anda. Hindari sanksi pajak di masa depan dengan memulai langkah yang benar dari sekarang.
Butuh bantuan legalitas dan perpajakan? Hubungi Ruang Pedia segera!
Di era perizinan lama, pengusaha pasti akrab dengan rutinitas memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) setiap 5 tahun sekali. Jika lupa, izin usaha bisa mati dan menghambat operasional. Namun, sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS)...
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, bekerja, atau berbisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kewajiban hukum yang mutlak. Namun, fisik kartu (atau kini berbentuk elektronik/e-ITAS) bukanlah satu-satunya hal yang penting....