The Suite Tower PIK menjadi salah satu gedung perkantoran yang cukup terkenal di kawasan Jakarta Utara. Memiliki luas mencapai 24.320 m2, bangunan kantor tipe B ini menawarkan layanan sewa kantor dan strata. Setidaknya terdiri dari 19 lantai yang sudah dilengkapi dengan 7 lift dan dedicated service lift.
Lokasinya sangat strategis karena gedung memiliki jarak yang dekat dengan berbagai fasilitas umum. Misalnya dekat dengan hotel bintang 4 atau 5 dan Exit Tol Kamal 2 yang hanya berjarak sekitar 300 meter. Secara menyeluruh bisa dijadikan pilihan tempat yang menarik untuk mulai membangun sebuah bisnis.
Membangun sebuah kantor di lokasi strategi seperti pusat bisnis memang sudah menjadi incaran para pebisnis. Meskipun begitu, banyak pula yang ingin mendapatkan pengalaman berbeda dari aspek lainnya. Salah satunya adalah gedung perkantoran di Jakarta yang menawarkan panorama menakjubkan.
Jika sedang mencari bangunan perkantoran dengan pemandangan laut, maka The Suite Tower harus masuk dalam daftar rekomendasi. Lokasi gedung ini tidak berada di CBD, melainkan di sekitaran PIK (Pantai Indah Kapuk).
Alamat lengkapnya ada di Jalan Pantai Indah Utara Nomor 1, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. The Suite Tower PIK memiliki luas mencapai 24.320 meter persegi yang terdiri dari 19 lantai. Ini berarti rata-rata luas untuk setiap lantai dalam bangunan tersebut yaitu 1.280 meter persegi.
Sebagai gedung yang diperuntukkan untuk perkantoran, sudah pasti fasilitas yang disediakan cukup lengkap. Adapun berbagai macam fasilitas yang disediakan The Suite Tower adalah sebagai berikut:
Jika ingin memulai berbisnis, menyewa secara komersial di The Suite Tower PIK adalah pilihan tepat. Luasnya mencapai 24.320 m2 dengan melayani sewa kantor dan strata yang dapat disesuaikan. Untuk mendapatkan informasi terkait sewa ruang kantor maka bisa langsung hubungi kami disini!
Mendirikan yayasan asing di Indonesia merupakan bentuk kontribusi positif dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Bagi Anda yang mewakili lembaga internasional, langkah ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan dampak nyata di tengah masyarakat.
Mendirikan PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi pilihan yang menarik untuk mengembangkan bisnis. Namun, ada beberapa syarat pendirian PT oleh WNA yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.