Hubungi Kami

Perizinan BPOM untuk Industri Makanan dan Minuman, Ini Tahapannya

 


Dalam industri Food and Beverage (F&B), rasa yang enak dan kemasan yang menarik belumlah cukup untuk memenangkan hati konsumen. Faktor terpenting yang dicari oleh pembeli modern adalah jaminan keamanan dan higienitas produk. Di sinilah peran perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sangat krusial.

Mengantongi izin edar BPOM bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan strategi jitu untuk menembus pasar yang lebih luas seperti ritel modern, swalayan, hingga pasar ekspor. 

Bagi Anda yang berencana melegalkan produk, mari pahami syarat dan tahapan perizinan BPOM untuk industri makanan dan minuman berikut ini.

Mengenal Izin Edar BPOM (MD dan ML)

Izin edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Nomor Izin Edar (NIE) BPOM terdiri dari 12 digit angka dengan kode awalan huruf:

  • BPOM MD (Makanan Dalam Negeri): Diberikan untuk produk makanan dan minuman hasil produksi pabrik atau industri di dalam wilayah Indonesia.
  • BPOM ML (Makanan Luar Negeri): Diberikan untuk produk makanan dan minuman hasil produksi luar negeri yang diimpor ke dalam wilayah Indonesia.

Kapan Produk Wajib BPOM dan Bukan SPP-IRT?

Banyak pengusaha pemula yang bingung membedakan antara perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM. Anda wajib mengurus izin edar BPOM jika produk Anda masuk dalam kategori berikut:

  1. Lokasi Produksi: Diproduksi di tempat yang terpisah dari rumah tinggal (pabrik/fasilitas khusus).
  2. Jenis Produk Berisiko Tinggi: Produk olahan susu (keju, yoghurt), olahan daging/ikan, air minum dalam kemasan (AMDK), minuman beralkohol, Makanan Pendamping ASI (MPASI), dan produk pangan yang diwajibkan SNI.
  3. Metode Penyimpanan: Pangan yang memerlukan penyimpanan suhu beku (frozen food) atau suhu dingin (lemari es).
  4. Proses Produksi Tertentu: Produk pangan olahan yang diproses dengan metode pasteurisasi, sterilisasi komersial, atau menggunakan teknologi khusus.

Syarat Perizinan BPOM Makanan dan Minuman

Proses pengajuan perizinan dilakukan secara online melalui sistem E-Registration (E-Reg) BPOM. Berikut adalah dokumen pokok yang wajib dipersiapkan:

1. Persyaratan Administratif

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI industri pangan yang sesuai.
  • Izin Usaha/Izin Komersial atau PBUMKU yang relevan dari sistem OSS.
  • Identitas Penanggung Jawab Perusahaan (KTP dan NPWP).
  • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham (untuk badan usaha seperti PT atau CV).

2. Persyaratan Teknis

  • Sertifikat CPPOB/Hasil PSB: Bukti bahwa fasilitas produksi Anda telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui Pemeriksaan Sarana Balai (PSB).
  • Hasil Uji Laboratorium: Laporan hasil pengujian keamanan dan mutu produk dari laboratorium eksternal yang terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
  • Rancangan Label: Desain label kemasan berwarna yang memuat komposisi, informasi nilai gizi (ING), berat bersih, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan standar pencantuman label BPOM.
  • Spesifikasi Bahan Baku: Dokumen informasi rinci mengenai bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong yang digunakan.

Tahapan Pengurusan Izin Edar BPOM

Secara garis besar, proses pendaftaran izin edar BPOM melalui tahapan berikut:

  1. Registrasi Akun Perusahaan: Mendaftarkan data perusahaan ke sistem E-Reg BPOM untuk mendapatkan User ID dan Password.
  2. Audit Sarana Produksi: Mengajukan permohonan sertifikasi CPPOB. Petugas BPOM (atau balai setempat) akan melakukan audit atau inspeksi langsung ke fasilitas produksi Anda.
  3. Registrasi Produk: Setelah sertifikat fasilitas terbit, Anda baru bisa mendaftarkan produk di sistem E-Reg dengan mengunggah seluruh dokumen teknis (hasil uji lab, spesifikasi bahan, dan desain label).
  4. Evaluasi dan Revisi: Evaluator BPOM akan meninjau kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melakukan perbaikan/revisi (biasanya terkait klaim pada label kemasan).
  5. Pembayaran dan Penerbitan: Jika semua dokumen valid, Anda akan menerima Surat Perintah Bayar (PNBP). Setelah dibayar, Nomor Izin Edar (NIE) elektronik akan resmi diterbitkan.

Siapkan Legalitas Dasar Sebelum Mengurus BPOM!

Seperti yang telah dibahas pada bagian persyaratan administratif, langkah paling pertama sebelum Anda bisa mendaftar BPOM adalah memiliki badan usaha resmi (seperti PT atau CV) serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa fondasi legalitas ini, proses pendaftaran izin edar produk Anda tidak akan bisa dimulai.

Jika belum memiliki legalitas usaha, jangan khawatir! Percayakan pembentukan badan usaha Anda pada kami.

Melalui layanan jasa legalitas, kami siap membantu Anda mendirikan PT atau CV lengkap dengan pengurusan izin dasar (OSS RBA NIB, PKKPR, dan NPWP Badan). Mulai dari Rp2.500.000 untuk Pengurusan Izin, atau Rp6.000.000 untuk paket lengkap Pendirian PT + Izin.

Yuk, hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut!


 




Share this post:

Related posts:
Perbedaan Joint Venture dan Merger yang Wajib Dipahami Pebisnis

Membesarkan skala bisnis sendirian sering kali memakan waktu yang lama. Agar ekspansi berjalan lebih cepat, banyak pengusaha akhirnya memilih jalan pintas dengan menggabungkan kekuatan bersama perusahaan lain. Dua aksi korporasi yang paling sering dipilih untuk tujuan ini adalah Joint Venture...

Syarat Mendirikan Kantor Cabang PT Beserta Prosedur Lengkapnya

Ketika bisnis mulai berkembang pesat dan pasar di daerah lain menunjukkan potensi yang menjanjikan, melakukan ekspansi adalah langkah strategis yang harus diambil. Salah satu cara paling efektif untuk memperluas jangkauan pasar secara profesional adalah dengan membuka kantor cabang.