Hubungi Kami

Apa Itu PBUMKU? Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya   


PBUMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Sesuai dengan namanya, PBUMKU bukanlah izin utama untuk mendirikan sebuah entitas usaha (seperti NIB), melainkan izin tambahan (legalitas pendukung).   

PBUMKU diterbitkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah terkait melalui sistem OSS setelah pelaku usaha mengantongi izin dasarnya.  

Apa Bedanya PB dan PB UMKU?  

Meski singkatan dan istilahnya terdengar mirip di dalam sistem OSS, Perizinan Berusaha (PB) dan PB UMKU memiliki kedudukan yang berbeda:  

  • PB (Perizinan Berusaha): Ini adalah izin dasar atau perizinan utama yang mutlak dimiliki oleh setiap entitas bisnis yang beroperasi. Wujud perizinan dasar ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), yang fungsinya ibarat "KTP" perusahaan. Tergantung tingkat risiko usahanya, PB juga bisa diikuti dengan Sertifikat Standar atau Izin.  
  • PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha): Ini adalah sertifikasi, lisensi, atau izin spesifik yang bersifat pendukung. PB UMKU tidak bisa berdiri sendiri dan tidak akan bisa diajukan jika Anda belum memiliki PB (NIB).  

Singkatnya, jika PB adalah izin untuk  mendirikan perusahaannya, maka PB UMKU adalah sertifikasi khusus agar perusahaan tersebut diizinkan  menjual produk atau layanan tertentu.  

Apakah PB UMKU Wajib?  

Jawabannya: Tidak selalu wajib untuk semua jenis bisnis.  

Kewajiban mengurus dan memiliki PB UMKU sangat bergantung pada aktivitas bisnis spesifik Anda dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih.  

Sebagai contoh, jika Anda membuka usaha jasa desain grafis atau konsultan manajemen (risiko rendah), Anda umumnya hanya membutuhkan NIB (PB) untuk beroperasi, tanpa memerlukan PB UMKU apa pun.   

Namun, jika Anda memproduksi kosmetik, membuat makanan olahan kemasan, atau melakukan kegiatan ekspor, maka PB UMKU menjadi sangat wajib dimiliki sebelum produk tersebut dipasarkan.  

Cara Mendapatkan PBUMKU  

Berkat sistem OSS RBA, pengurusan PBUMKU kini telah diintegrasikan menjadi satu pintu secara  online . Berikut adalah langkah umum pengajuannya:  

  1. Pastikan NIB Sudah Terbit: Anda wajib memiliki akun dan NIB yang valid di sistem OSS RBA terlebih dahulu.  
  2. Akses Menu PBUMKU:  Login ke akun OSS Anda, kemudian pada  dashboard , pilih menu Permohonan dan klik opsi PBUMKU.  
  3. Pilih Jenis Izin Penunjang: Sistem akan menampilkan daftar KBLI yang sudah Anda miliki. Pilih opsi "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU" pada kegiatan usaha yang membutuhkan izin tambahan tersebut.  
  4. Lengkapi Persyaratan Teknis: Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Untuk beberapa jenis PBUMKU (seperti BPOM atau Halal), sistem OSS akan mengarahkan Anda secara otomatis ke portal kementerian/lembaga terkait untuk mengunggah dokumen teknis lanjutan.  
  5. Tunggu Verifikasi: Setelah semua dokumen diajukan, lembaga berwenang akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, sertifikat PBUMKU akan terbit dan statusnya di sistem OSS Anda akan berubah.  

Bebaskan Diri dari Kerumitan Mengurus Perizinan!  

Jangan biarkan peluncuran produk Anda tertunda hanya karena izin penunjangnya belum keluar. Percayakan seluruh penyelesaian perizinan bisnis Anda kepada tenaga profesional!  

Melalui layanan  Pengurusan Izin  dari Ruang Pedia, tim ahli kami siap mengawal seluruh proses pengajuan perizinan komersial Anda. Mulai dari pendaftaran di OSS hingga verifikasi dokumen teknis di kementerian terkait, kami akan pastikan PBUMKU Anda terbit tanpa hambatan.  

Segera    hubungi kami  hari ini untuk konsultasi dan amankan kelancaran operasional bisnis Anda!  


 


 




Share this post:

Related posts:
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI atau BPJPH untuk Pelaku Usaha

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pencantuman logo halal pada kemasan produk bukan sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan. Selain memberikan rasa aman, sertifikasi ini kini menjadi kewajiban bagi berbagai sektor industri, terutama makanan dan minuman.

SPPL Syaratnya Apa Saja? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Setiap kegiatan usaha di Indonesia tidak hanya dituntut untuk memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk mengurus izin atau persetujuan lingkungan hidup.