Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI atau BPJPH untuk Pelaku Usaha
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pencantuman logo halal pada kemasan produk bukan sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan. Selain memberikan rasa aman, sertifikasi ini kini menjadi kewajiban bagi berbagai sektor industri, terutama makanan dan minuman.
Sebelum memulai proses pendaftarannya, banyak pengusaha yang masih bingung mengenai lembaga yang berwenang serta persyaratannya. Agar proses legalitas produk Anda berjalan lancar, mari pahami ketentuan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI.
Untuk mengajukan sertifikasi, Anda harus mendaftar secara online melalui sistem SIHALAL. Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang wajib Anda penuhi:
Pemerintah membagi jalur pendaftaran halal menjadi dua berdasarkan skala dan tingkat risiko bahan produk:
Dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang proses produksinya sangat sederhana, tidak menggunakan bahan berisiko (seperti daging), dan belum pernah mendapat sertifikat halal sebelumnya. Proses ini didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Diwajibkan bagi usaha menengah hingga besar, atau UMK yang menggunakan bahan berisiko (seperti olahan daging hewan, perisa kompleks, atau gelatin). Proses ini wajib melalui tahap audit lapangan oleh auditor LPH.
Satu hal penting yang perlu diketahui oleh pelaku usaha saat ini adalah adanya transisi kewenangan. Jika dulu seluruh proses sertifikasi hingga penerbitan sertifikat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini sistemnya melibatkan tiga pihak:
Lembaga di bawah Kementerian Agama yang bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat Halal secara resmi.
Pihak yang bertugas melakukan audit, pemeriksaan lapangan, dan pengujian kehalalan bahan di fasilitas produksi Anda.
Pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan produk berdasarkan hasil laporan audit dari LPH.
Meskipun sertifikatnya kini diterbitkan oleh BPJPH, fatwa kehalalannya tetap mutlak berada di tangan MUI.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap pada berbagai sektor. Secara garis besar, berikut adalah kelompok produk dan jasa yang wajib memiliki sertifikat halal sebelum diedarkan di Indonesia:
1. Makanan dan Minuman
Meliputi seluruh produk pangan, mulai dari bahan baku, bahan tambahan pangan (seperti perisa dan pewarna), makanan ringan kemasan, hingga produk pangan olahan yang disajikan di restoran atau katering.
2. Obat-obatan dan Suplemen
Mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat bebas dan obat keras (kewajibannya diberlakukan dengan penahapan waktu tertentu).
3. Kosmetik dan Perawatan Tubuh
Semua produk kecantikan, riasan, dan skincare yang bersentuhan dengan kulit manusia.
4. Barang Gunaan
Barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang berasal dari atau mengandung unsur hewan. Contohnya: pakaian, sepatu kulit, tas kulit, hingga sajadah dan perlengkapan ibadah.
5. Jasa Terkait Produk Halal
Jasa penyembelihan (seperti Rumah Potong Hewan/Unggas), pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Seperti yang telah dibahas pada bagian persyaratan administrasi, langkah paling krusial sebelum Anda bisa mendaftar di portal SIHALAL adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas badan usaha yang sah (seperti PT atau CV). Tanpa dokumen legalitas dasar ini, proses sertifikasi produk Anda tidak akan bisa diproses oleh BPJPH.
Jika Anda belum memiliki legalitas usaha, jangan biarkan peluncuran produk Anda tertunda. Percayakan pembentukan badan hukum Anda pada tim ahli dari Ruang Pedia.
Melalui Layanan Jasa Legalitas , kami siap membantu Anda mendirikan PT atau CV lengkap dengan pengurusan izin dasarnya (OSS RBA NIB, PKKPR, dan NPWP Badan). Tunggu apalagi? Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut!
PBUMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Sesuai dengan namanya, PBUMKU bukanlah izin utama untuk mendirikan sebuah entitas usaha (seperti NIB), melainkan izin tambahan (legalitas pendukung).
Setiap kegiatan usaha di Indonesia tidak hanya dituntut untuk memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk mengurus izin atau persetujuan lingkungan hidup.