Kantor adalah salah satu faktor pendukung usaha apapun jenisnya. Baik usaha besar maupun baru level startup atau rintisan perlu tempat untuk memaksimalkan kinerjanya. Saat ini sudah semakin mudah bagi perusahaan memiliki sebuah kantor.
Tidak perlu membeli, membangun dengan biaya mahal. Anda bisa menyewa kantor bersama atau yang disebut dengan co-working space. Fungsinya sama, suasana yang terbangun juga bisa dimanipulasi sesuai dengan keinginan pengguna.
Startup sendiri memiliki karakteristik pekerjaan yang fleksibel mengenai ruang kerja dan waktu. Pelakunya rata-rata generasi muda yang lebih suka mobilitas, cepat bosan dengan lingkungan kerja monoton sepanjang waktu.
Mengatasi kebosanan yang bisa berakibat penurunan produktivitas, diperlukan penataan ruang. Sebab suasana sekitar selama bekerja membawa pengaruh besar terhadap kondisi psikologis dan motivasi karyawan.
Fungsi kantor sudah jelas, sebagai tempat setiap individu dalam perusahaan untuk bertemu, berkoordinasi, kolaborasi dan bekerja. Termasuk untuk usaha rintisan, kantor dan tata ruangnya memiliki arti penting.
Setelah mengetahui arti penting penataan ruang sebagai salah satu faktor pendukung usaha, kini Anda bisa menentukan lokasi paling ideal. Untuk bisnis startup syarat tempat kerja ideal diantaranya sebagai berikut.
Kini tidak perlu bingung menyediakan kantor kondusif untuk bekerja. Anda bisa menyewa co-working space RuangPedia yang sudah lengkap dengan berbagai fasilitas serta furniture. Biaya lebih terjangkau, fleksibel penggunaan, ideal sebagai faktor pendukung usaha startup Anda.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.