
Kantor adalah salah satu faktor pendukung usaha apapun jenisnya. Baik usaha besar maupun baru level startup atau rintisan perlu tempat untuk memaksimalkan kinerjanya. Saat ini sudah semakin mudah bagi perusahaan memiliki sebuah kantor.
Tidak perlu membeli, membangun dengan biaya mahal. Anda bisa menyewa kantor bersama atau yang disebut dengan co-working space. Fungsinya sama, suasana yang terbangun juga bisa dimanipulasi sesuai dengan keinginan pengguna.
Startup sendiri memiliki karakteristik pekerjaan yang fleksibel mengenai ruang kerja dan waktu. Pelakunya rata-rata generasi muda yang lebih suka mobilitas, cepat bosan dengan lingkungan kerja monoton sepanjang waktu.
Mengatasi kebosanan yang bisa berakibat penurunan produktivitas, diperlukan penataan ruang. Sebab suasana sekitar selama bekerja membawa pengaruh besar terhadap kondisi psikologis dan motivasi karyawan.
Fungsi kantor sudah jelas, sebagai tempat setiap individu dalam perusahaan untuk bertemu, berkoordinasi, kolaborasi dan bekerja. Termasuk untuk usaha rintisan, kantor dan tata ruangnya memiliki arti penting.
Setelah mengetahui arti penting penataan ruang sebagai salah satu faktor pendukung usaha, kini Anda bisa menentukan lokasi paling ideal. Untuk bisnis startup syarat tempat kerja ideal diantaranya sebagai berikut.
Kini tidak perlu bingung menyediakan kantor kondusif untuk bekerja. Anda bisa menyewa co-working space RuangPedia yang sudah lengkap dengan berbagai fasilitas serta furniture. Biaya lebih terjangkau, fleksibel penggunaan, ideal sebagai faktor pendukung usaha startup Anda.
Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.
Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.