Syarat Pendirian CV, Kelebihan serta Kelemahannya
Sebelum membahas syarat pendirian CV terlebih dulu akan kami jelaskan seperti apa badan usaha ini. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap arti dalam bahasa Indonesia adalah Persekutuan Komanditer.
Merupakan persekutuan atau kerja sama di mana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pelaksana. Pelaksana bisnis atau yang menjalankan perusahaan sekaligus bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk kerja sama seperti sangat menguntungkan bagi orang yang memiliki banyak modal namun tidak memiliki pengalaman manajerial. Sebaliknya, orang yang kompeten dan memiliki latar belakang bisnis tidak memiliki cukup modal.
Sehingga hubungan keduanya saling menguntungkan. Tipe perusahaan seperti ini banyak ditemui di masyarakat. Tertarik mendirikan jenis perusahaan serupa? Anda harus pahami dulu syarat, kelebihan serta kekurangannya.
Syarat Pendirian CV dari Segi Legalitas
Kali ini kami akan bahas persyaratan dari segi legalitas. Ada 6 dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan pendirian perusahaan persekutuan komanditer. Berikut macam dan penjelasannya.
- Akta pendirian
Sebelum mengajukan akta pendirian, Anda harus pastikan bahwa perusahaan didirikan oleh minimal 2 pihak. Selanjutnya perlu mengisi informasi yang nantinya tercantum dalam akta. Seperti Nama pendiri, alamat, pekerjaan, Nama perusahaan, visi misi, masa berlaku.
Diperlukan juga dokumen pendukung dalam membuat Akta. Di antaranya fotokopi identitas pendiri, fotokopi NPWP personal, pas foto, semuanya diserahkan kepada notaris. Setelah persetujuan, akta perlu ditandatangani pihak-pihak yang terlibat. - SKDP
Syarat pendirian CV selanjutnya adalah SKDP, atau surat domisili perusahaan. Pengajuannya paling mudah melalui pemerintah daerah setempat dengan pengantar dari tingkat RT/RW. Nantinya Anda diminta mengisi form pengajuan, melampirkan Akta pendirian. - NPWP perusahaan
Pengajuannya melalui Kantor Pelayanan Pajak. Syaratnya adalah mengisi formulir pengajuan NPWP, Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, fotokopi KTP, NPWP serta KK pendiri. Pastikan masing-masing pendiri tidak memiliki tunggakan pajak agar segera disetujui. - SIUP
Syarat pendirian CV berikutnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Pengajuannya melalui Dinas Perdagangan setempat, namun jika jangkauan perusahaan besar maka harus mengajukan melalui Dinas Perdagangan Provinsi. - TDP
Pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui OSS atau Online Single Submission. Cukup dengan mengisi form, kemudian melampirkan dokumen berupa SK Menkumham, NPWP, Akta pendirian, SKDP serta foto formal. - Pengesahan pengadilan
Syarat pendirian CV terakhir adalah pengesahan dari pengadilan. Syaratnya membawa SKDP serta NPWP saja. Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu maksimal 2 bulan hingga pengesahan selesai.
Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan CV
Terdapat kelebihan serta kelemahan bentuk perusahaan persekutuan komanditer. Sebelum mulai pengajuan pendiriannya terlebih dulu perlu dipahami apa saja kelebihan dan kekurangannya.
- Kelebihan
Pertama, tidak dibutuhkan modal besar dalam membangun perusahaan. Tidak ada batasan berapa nominal modal yang wajib disetor. Syarat pendirian CV sangat mudah sebagian besar hanya merupakan dokumen legalitas. Beberapa di antaranya bisa diajukan secara online. - Kelemahan
Nama bisa sama dengan perusahaan yang sudah lebih dulu terdaftar karena tidak ada pengesahan dari Menkumham. CV hanya akan terdaftar di Pengadilan Negeri saja. Jadi bisa dibilang skalanya masih menengah ke bawah.
Selain itu karena modalnya pribadi dari satu pihak, rawan terjadi pencampuran dengan aset di luar CV. Bisa juga terjadi risiko kecurangan dari pihak kedua apabila hubungan keduanya tidak terlalu solid.
Mempermudah aktivitas perusahaan CV Anda, RuangPedia menyediakan sewa Service Office. Lengkap fasilitas standar perkantoran dengan furniture berkualitas. Anda bisa menghubungi langsung untuk segera menggunakannya setelah syarat pendirian CV terpenuhi.