Sebelum membahas syarat pendirian CV terlebih dulu akan kami jelaskan seperti apa badan usaha ini. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap arti dalam bahasa Indonesia adalah Persekutuan Komanditer.
Merupakan persekutuan atau kerja sama di mana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pelaksana. Pelaksana bisnis atau yang menjalankan perusahaan sekaligus bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk kerja sama seperti sangat menguntungkan bagi orang yang memiliki banyak modal namun tidak memiliki pengalaman manajerial. Sebaliknya, orang yang kompeten dan memiliki latar belakang bisnis tidak memiliki cukup modal.
Sehingga hubungan keduanya saling menguntungkan. Tipe perusahaan seperti ini banyak ditemui di masyarakat. Tertarik mendirikan jenis perusahaan serupa? Anda harus pahami dulu syarat, kelebihan serta kekurangannya.
Kali ini kami akan bahas persyaratan dari segi legalitas. Ada 6 dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan pendirian perusahaan persekutuan komanditer. Berikut macam dan penjelasannya.
Terdapat kelebihan serta kelemahan bentuk perusahaan persekutuan komanditer. Sebelum mulai pengajuan pendiriannya terlebih dulu perlu dipahami apa saja kelebihan dan kekurangannya.
Mempermudah aktivitas perusahaan CV Anda, RuangPedia menyediakan sewa Service Office. Lengkap fasilitas standar perkantoran dengan furniture berkualitas. Anda bisa menghubungi langsung untuk segera menggunakannya setelah syarat pendirian CV terpenuhi.
Ingin memiliki ruang kerja nyaman di lokasi yang strategis? Anda dapat mewujudkannya dengan menyewa ruangan di gedung perkantoran The Kensington Office Tower. Selain memiliki ruangan nyaman, gedung perkantoran ini juga menyediakan berbagai fasilitas lainnya.
Sovereign Plaza merupakan salah satu gedung perkantoran modern di Cilandak, Jakarta Selatan yang bisa menjadi pilihan terbaik untuk kantor Anda. Kenapa? Tentu saja karena fasilitas dan layanan sewa di gedung perkantoran ini lengkap serta beragam. Memangnya, seperti apa fasilitas pendukung...