Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Apakah merek dagang bisnis Anda sudah resmi terdaftar dan terlindungi secara hukum? Banyak pelaku usaha mengabaikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), padahal tanpa perlindungan hukum, risiko pembajakan dan klaim sepihak bisa terjadi kapan saja.
Punya rencana membangun usaha tapi bingung harus mulai dari mana untuk mengurus legalitasnya? Banyak pelaku usaha pemula merasa kewalahan menghadapi proses administratif yang panjang, persyaratan yang rumit, dan birokrasi yang membingungkan.