Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Aturan perpanjangan izin usaha saat ini sangat bergantung pada jenis dokumennya. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku seumur hidup selama perusahaan masih beroperasi. Namun, izin komersial dan operasional lanjutan seperti Sertifikat Standar, Izin Edar BPOM, Sertifikat Halal, atau Sertifikat Badan Usaha...
Banyak praktisi hukum yang bertanya, apakah virtual office untuk pengacara diperbolehkan? Jawabannya adalah sangat bisa dan legal. Advokat atau firma hukum dapat menggunakan fasilitas alamat virtual sebagai domisili resmi untuk menerima surat-menyurat pengadilan dan mendaftarkan legalitas firma, asalkan penyedia layanan...