Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Tahukah Anda bahwa dengan memiliki KITAS Investor, Anda dapat membuka peluang bisnis yang menguntungkan di Indonesia? Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor adalah izin tinggal yang diberikan kepada investor asing yang ingin menanamkan modal atau berinvestasi di Indonesia.
Perlindungan merek dagang adalah salah satu aspek penting dalam membangun dan mempertahankan identitas sebuah perusahaan. Sayangnya, banyak perusahaan tidak segera daftar merek HaKI karena tidak menyadari risiko besar yang dapat mengancam bisnisnya.