Hubungi Kami

Syarat dan Dokumen untuk Pendirian CV Online 

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.  

Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.  

Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini! 

Syarat Pendirian CV Online 

Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online: 

  • Foto KTP Seluruh Pendiri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua pendiri CV. 
  • Foto NPWP Seluruh Pendiri: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semua pendiri CV yang sudah aktif dan sudah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 
  • Nama CV: Nama yang akan digunakan untuk CV tanpa awalan "CV". 
  • Bidang Usaha sesuai KBLI: Penentuan bidang usaha harus sesuai dengan KBLI yang berlaku. 
  • Modal Dasar: Besaran modal dasar yang akan disetorkan dalam pendirian CV. 
  • Alamat CV sesuai IMB: Alamat tempat berkedudukannya CV harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
  • Email CV: Alamat email yang digunakan untuk keperluan komunikasi terkait dengan CV. 
  • Surat Kuasa: Dokumen yang diperlukan jika ada kuasa yang ditunjuk untuk tanda tangan. 

Cara Mendirikan CV Online 

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online: 

  • Siapkan koneksi internet yang lancar dan kunjungi laman ahu.go.id melalui browser. 
  • Klik “Sistem Administrasi Badan Usaha” pada gambar menu untuk masuk ke form login. 
  • Masukkan Username dan Password, lalu login menggunakan akun Notaris
  • Pilih menu “Persekutuan Komanditer (CV)” dan kemudian klik menu “Pengajuan Nama”. 
  • Isi formulir pengajuan nama dengan data pemohon yang lengkap. 
  • Tentukan nama CV tanpa awalan "CV" dan masukkan singkatan yang diinginkan. 
  • Lakukan pengecekan pratinjau sebelum benar-benar mengajukan nama CV. 
  • Jika nama yang diajukan belum digunakan oleh pemohon lain, klik “Ajukan Nama” untuk menyelesaikan proses pengajuan. 

Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.  
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari  Ruang Pedia  yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia! 




Share this post:

Related posts:
KITAS Investor, Apa Fungsinya Bagi Keberjalanan Bisnis?

Tahukah Anda bahwa dengan memiliki KITAS Investor, Anda dapat membuka peluang bisnis yang menguntungkan di Indonesia? Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor adalah izin tinggal yang diberikan kepada investor asing yang ingin menanamkan modal atau berinvestasi di Indonesia.

Tidak Daftar Merek HaKI? Perusahaan Bisa Rugi Besar!

Perlindungan merek dagang adalah salah satu aspek penting dalam membangun dan mempertahankan identitas sebuah perusahaan. Sayangnya, banyak perusahaan tidak segera daftar merek HaKI karena tidak menyadari risiko besar yang dapat mengancam bisnisnya.