Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.