Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Memiliki usaha mikro atau kecil memang menyenangkan, tapi jangan lupa soal legalitasnya! Banyak pelaku usaha yang masih bingung soal izin apa saja yang dibutuhkan agar bisnisnya diakui secara hukum. Padahal, punya izin usaha bisa memberikan banyak manfaat, mulai dari kemudahan...
Anda tertarik terjun ke dunia pertambangan, baik itu batu bara, mineral, atau jenis tambang lainnya? Hal pertama yang harus Anda pahami adalah terkait perizinan. Ya, industri pertambangan itu tidak bisa asal gali atau eksplorasi, karena semuanya harus sesuai dengan aturan...