Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.