Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online telah menjadi opsi yang lebih praktis sejak tahun 2018. Prosedur ini dapat dilakukan melalui layanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), tanpa harus melalui pengadilan negeri.
Namun, seperti halnya mendirikan badan usaha lainnya, pendirian CV online juga mengharuskan pemohon untuk memenuhi berbagai syarat dan menyediakan dokumen tertentu.
Untuk mengetahui ada syarat apa saja yang diperlukan serta cara mendirikannya, simak pembahasannya di bawah ini!
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV secara online:
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pendirian CV online pun dapat dimulai. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan nama CV melalui sistem AHU Online:
Dengan mengikuti syarat dan langkah pendirian CV online di atas, Anda bisa mendirikan CV secara mudah.
Apabila menemukan kesulitan, jangan ragu menggunakan jasa dari Ruang Pedia yang sudah berpengalaman dalam memberikan jasa pendirian PT hingga CV di Indonesia!
Di tahun 2026 ini, pemerintah terus meningkatkan efisiensi sistem perizinan berusaha. Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menjadi pintu gerbang utama bagi seluruh legalitas usaha di Indonesia.
Menggunakan virtual office untuk freelancer adalah solusi tepat untuk memisahkan kehidupan pribadi dan profesional. Alamat bisnis komersial akan meningkatkan kepercayaan klien, menjaga privasi alamat rumah, dan mempermudah proses administrasi jika Anda ingin mendirikan badan usaha di masa depan.